Site icon SumutPos

Pedagang Pasar Marelan Menanti Relokasi

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

SUMUTPOS.CO – Pembenahan gedung baru Pasar Marelan, Jalan Marelan Raya, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, belum rampung. Akibatnya, relokasi sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Mini Marelan dan pedagang kaki lima (PKL), belum bisa direlokasi.

Para pedagang masih menanti kepastian relokasi untuk berjualan di gedung baru Pasar Marelan. Bahkan, pihak PD Pasar belum memberikan penjelasan secara pasti relokasi pedagang.

“Kemarin, ada rapat di DPRD Medan, jadi relokasi kami ditunda. Sampai hari ini kami belum menerima penjelasan, kalau pun jadi kami berjualan di gedung baru, harus selesai seluruh lapak dan kios di gedung baru,” kata salah satu pedagang, Indra, Rabu (7/2).

Dijelaskan pria berusia 42 tahun ini, selain belum siapnya lapak dan kios secara merata, ada beberapa masalah yang terjadi dari pendataan pedagang. Dimana, pedagang yang sudah bayar hingga kini belum mendapatkan lapak.

“Sampai hari ini, pengurus PD Pasar masih sibuk terus mendata ulang, karena banyak pedagang yang belum dapat tempat, bahkan ada yang sudah bayar belum dapat tempat. Makanya, masalah relokasi pun tidak jelas sampai saat ini,” beber Indra.

Ditegaskan Indra, mereka sebagai pedagang asli berharap kepada PD Pasar agar memprioritaskan pedagang yang selama ini berjualan. Karena, ada pemilik lapak atau kios, malah menyewa tempat untuk memperoleh keuntungan.

“Banyak yang berjualan di Pasar Mini yang lama menyewa, begitu mau direlokasi malah yang punya tempat diberikan, sedangkan pedagang yang menyewa tidak dapat. Jadi, kami sebagai pedagang selalu dirugikan,” oceh pedagang sayur ini.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

Sementara itu, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Kota Medan Rusdi Sinuraya mengatakan, akan tetap memprioritaskan pedagang ketimbang pemilik lapak untuk berjualan di gedung baru Pasar Marelan. Prioritas itu akan diberikan kepada pedagang lama yang selama ini berjualan di pinggir jalan sekitaran Jl. M. Basri, Jl. Marelan, Pasar Tolak Terjun, Pasar Free Surya Pasar Mantok serta yang ada di depan Mini Marelan.

“Kami ingin menjadikan pedagang sebagai penghuni pasar. Selama ini pedagang sewa lapak kepada pemilik. Ini yang mau kita ciptakan sekarang di gedung baru (Pasar Marelan),” aku Rusdi Sinuraya kepada wartawan, di Medan, Rabu (7/2).

Dirinya mengaku persoalan pedagang di Pasar Marelan menjadi wewenang pihaknya, dan tanggung jawabnya sebagai bapak pedagang. Karena itu PD Pasar mengupayakan agar Pasar Marelan bisa beroperasi secepatnya. “Untuk itu kami selalu kasih kemudahan dan carikan solusi agar seluruh pedagang dapat berjualan. Kami hanya tidak mau, banyak gedung pasar yang kita kelola tapi hanya 45 persen saja berisi. Kami tidak mau kejadian ini terjadi di Pasar Marelan,” katanya.

Sedangkan peresmian pasar tersebut dan relokasi pedagang ke gedung pasar yang baru, Rusdi bilang untuk peresmian waktunya bisa tentatif dijadwalkan, namun terpenting operasional pasar tradisional itu bisa segera beroperasi.

“Untuk relokasi, kita lagi persiapkan akses jalan supaya enak ketika pedagang direlokasi. Termasuk pedagang bisa berjualan didalam. Kami sudah koordinasikan ke PU terkait hal ini. Untuk lapak sudah tertampung semua, dan siap dipindah dari Mini Marelan ke dalam. Sudah finishing-lah, tinggal di lantai dua saja untuk kios yang sedikit belum rampung,” terangnya.

PD Pasar juga telah diberi mandat pengelolaan Pasar Marelan dari Pemko Medan melalui Sekretaris Daerah Syaiful Bahri Lubis. Mandat itu tertuang sesuai surat bernomor 511.2/136.87 sejak 12 Desember 2017, tentang pengelolaan Pasar Marelan.

Kondisi gedung pasar paskadibangun Dinas Perkim-PR, diakuinya juga masih kosong. Belum terdapat lapak, meja maupun kios pedagang. Dengan kewenangan pengelolaan dari Pemko Medan itu pula, PD Pasar menunjuk Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) untuk membangun lapak tersebut, melalui musyawarah mufakat dengan pedagang.

Jika pasar tersebut cepat beroperasi, kata Rusdi, maka tujuan pemerintah akan tercapai. Sebab gedung pasar yang dibangun dari APBD senilai Rp26 miliar tersebut, berasal dari rakyat dan akan dikembalikan lagi ke rakyat. “Pada prinsipnya, saya ingin memanusiakan pedagang pada tempatnya. Uang dari rakyat itu harus kita kembalikan lagi kepada rakyat, yang dalam konteks ini pedagang,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BEKERJA_Para pekerja menyelesaikan pengerjaan proyek pembangunan pasar marelan di Jalan Marelan Pasar 5 Medan, Selasa (23/1) Pasar marelan yang akan segera selesai pengerjaan nya tersebut diharapkan dapat menampung pedagang lama dan baru yang sudah memiliki sertifikat.

Senada, Ketua P3TM Ali S mengungkapkan saat ini memang tengah difokuskan agar operasional pasar segera terlaksana. Selain kios di lantai dua yang belum semua terbangun, sarana seperti air, akses jalan dan listrik juga belum siap.

“Untuk meja atau lapak di bawah sudah siap semua. Kita sediakan 801 lapak. Soal harga (lapak/kios) disesuaikan dengan tipe yang dibangun. Untuk meja sayur, ikan dan daging variasilah harganya. Ada yang Rp10 juta, Rp12 juta sampai Rp13 juta. Begitu juga kios yang di lantai dua, harganya bervariasi. Bisa dicek dan lihat sendiri kondisinya di sana,” katanya saat dikonfirmasi terpisah.

Sekarang ini, lanjut dia lapak pedagang di tempat yang lama harganya Rp45 juta. Tapi di dalam (gedung pasar baru) cuma Rp12 juta. “Benar seperti yang disampaikan pak dirut, bahwa lapak itu dikhususkan dan wajib pedagang yang dapat, bukan pemilik,” katanya.

Mengenai informasi sumir bahwa pihaknya ada memberi formulir pendaftaran kepada pedagang, namun ternyata isinya sebagai keanggotaan P3TM, Ali mengatakan itu semata-mata menghindari orang yang bukan pedagang untuk mendaftar.

“Kami memang sudah siapkan map, berkas formulir dan kartu tanda anggota (KTA). Itu bertujuan agar yang berjualan didalam merupakan pedagang murni, bukan pemilik. Sejak tahun 84 kami sudah kelola Pasar Mini Marelan. Dan P3TM sudah ada sejak 2004,” katanya. (prn/ila)

Exit mobile version