Site icon SumutPos

Wajib Uji Kir, Driver Pilih Offline

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Kota Medan mulai menggelar operasi simpatik, Selasa (7/2). Dari operasi yang digelar, terungkap kalau masih banyak sopir taksi online yang belum tahu Permenhub 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kenderaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Mereka mengaku, belum pernah mendapat sosialisasi apapun tentang Permenhub 108/2017 tersebut dari pihak provider maupun aplikator.

Seperti penuturan Munawar Syah Putra, sopir taksi online yang terjaring dalam operasi simpatik yang digelar di Jalan Zainul Arifin Medan, kemarin sore. Munawar malah mempertanyakan kepada petugas Satlantas bernama JH Paniatan, apa-apa saja yang perlu dilengkapi sesuai Permenhub 108/2017 tersebut.

Pengemudi taksi online lainnya, Reza Purba juga tidak tahu ada sosialisasi atas Permenhub tersebut. Menurutnya, baik pihak provider maupun aplikator tidak pernah menyampaikan hal dimaksud. “Kami belum terima sosialisasi dari pihak aplikator. Pihak aplikator pun tidak tahu. Begitu juga provider tidak ada beri tahu,” katanya.

Ia berharap, Pemda membantu masyarakatnya yang ingin memiliki pekerjaan sebagai sopir taksi online.  “Kami sebenarnya orang-orang susah yang butuh pekerjaan ini. Kalau dari perbincangan dengan kawan-kawan melaui grup WA (WhatsApp), 95 persen kami tidak setuju Permenhub 108 itu. Apalagi harus uji Kir yang bisa membuat harga mobil kami kalau dijual menurun drastis,” katanya.

Ia pun mengeluhkan, order sopir taksi online saat ini sedang hancur-hancuran. Selain mengeluarkan uang untuk biaya uji Kir, kerap mendapat berbagai potongan dari aplikator tempatnya bernaung. “Sekarang kami ada 17 ribu driver yang tergabung dalam grup. Harus dikir lagi, tentu akan bayar lagi. Kalau begini ceritanya, kami nggak mampu lagilah, malah order sekarang lagi hancur-hancuran,” katanya tanpa merinci potongan pihak aplikator seperti apa.

Bahkan dengan adanya peraturan yang seolah mempersulit ini, Reza mengaku, bisa jadi beralih mencari pekerjaan lain. “Kalau kami pribadi, kami bisa saja beralih pekerjaan. Karena kalau pakai stiker otomatis asuransi mobil kami ditolak. Terus kami jual mobil di harga second sudah pasti murah. Maunya pemerintah juga memikirkan nasib kami. Kita kan sama-sama cari makan,” katanya.

Sementara, Atta, sopir taksi online warga Johor saat diwawancarai Sumut Pos usai diberhentikan petugas ketika melintas di Jalan Sisingamangaraja mengatakan, dia bakal berpikir dua kali untuk memenuhi kelengkapan sesuai yang disebutkan dalam Permenhun 108 itu. “Tadi diingatkan untuk melengkapi seperti uji Kir, SIM A Umum. Seperti nanti dululah itu, makan waktu dan biaya juga,” ungkapnya.

Dia beralasan, menjadi driver taksi online bukan pekerjaan utamanya, hanya dilakukan paruh waktu. “Tak semua driver itu pekerjaan utamanya ini, seperti saya sajalah. Makanya, kalau harus ikut uji speksi, terus punya SIM A Umum dipasang stiker lagi, ya lebih baik saya nonaktifkan saja akunnya,” ungkap Atta.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAZIA_Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online didepan Sun Plaza Mall Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (7/2). Setiap angkutan yang terkena razia untuk sementara diberikan sangsi surat peringatan yang di beri materai.

Dalam operasi simpatik hari pertama kemarin, petugas Dishub dan Satlantas memberikan surat pernyataan kepada pengemudi taksi online. Pengemudi diminta mengisi biodata diri termasuk berada di bawah naungan provider dan aplikator mana. “Intinya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan lengkapi. Yakni  speksi, SIM A Umum dan wajib uji kir. Saat ini kita masih tahap sosialisasi dan memberi teguran sampai 15 Februari. Pada 16 Februari baru akan dilakukan penindakan,” kata AKP Neneng Darmayanti, Kanit Dikyasa Polrestabes Medan didampingi Kabid PP&K Dishub Medan, Edison Sagala.

Dia mengatakan, peran polisi pada operasi simpatik ini untuk memberi imbauan sebelum nantinya dilakukan penindakan. Mengingat jumlah taksi online saat ini sudah begitu menjamur, sehingga kerap menyebabkan kemacetan arus lalu lintas. “Menurut info yang kami dapat, sekarang ini jumlahnya (taksi online) sekitar 32 ribu unit yang tersebar di tiga daerah yakni Medan, Binjai dan Deliserdang. Karena semakin menjamurnya jumlah mereka makanya dibuat peraturan ini. Setelah tanggal 15 nanti, penindakan atas regulasi itu akan kami lakukan,” katanya.

Dishub dan Polisi menargetkan, 20 pengemudi untuk diberi sosialisasi pada hari itu. Operasi simpatik akan terus dilakukan sampai 15 Februari mendatang. “Kita berencana melanjutkan kegiatan besok (hari ini, Red), di tempat ini juga dan di depan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto,” kata Edison.

Terkait penolakan sejumlah pengemudi atas sosialisasi ini dan banyak yang belum mengetahui Permenhub tersebut, menurut Edison pihaknya sudah sering mengundang pihak provider dalam rangka menyebarluaskan regulasi terbaru itu. “Sembari berjalan, kegiatan ini akan kami evaluasi untuk membantu memberi kemudahan mereka (pengemudi) melengkapi hal-hal yang tercantum dalam permenhub,” katanya.

Ia menambahkan, untuk uji KIR memang wajib dilakukan pengemudi terhadap kenderaannya. Hanya saja menurutnya, dari penuturan sejumlah sopir kendala itu adanya di biaya dan proses saja. “Masalah kenderaan laik jalan (KIR) dan stempel saya rasa tidak mengurangi nilai jual mobil mereka. Apalagi kan stempelnya bisa dicabut. Begitu juga dengan KIR,” katanya seraya menyebut, saat ini sebanyak 50 aplikator sudah ada di wilayah Mebidang, dan semuanya itu sudah pihaknya undang untuk rapat sosialisasi atas Permenhub tersebut. “Untuk lebih detailnya, Dishub Sumut yang tahu berapa aplikator yang ada sekarang,” pungkasnya.

Sementara, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Muhammad Saleh kembali menegaskan, para pengemudi taksi online agar segera melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan sesuai Permenhub 108 itu. Pasalnya, setelah operasi simpatik ini, akan dilakukan penindakan terhadap para sopir taksi online yang menyalahi aturan. “Bila mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku, akan diberi sanksi tegas berupa surat tilang. Nah, kita bisa memberikan tilang bila nantinya driver tidak memiliki SIM A Umum,” tegas Saleh.

Dijelaskannya, beberapa aturan yang harus dipenuhi yakni pengemudi taksi online wajib memiliki SIM A Umum, memiliki kartu kir (uji berkala) dan wajib memasang stiker.

Menyikapi ini, Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol menilai, untuk usia kenderaan seperti mobil yang baru berusia tiga tahun tidak perlu dilakukan uji kir. Hal ini disampaikan Andi, menyikapi mekanisme uji kir terhadap driver angkutan dalam jaringan (daring) sesuai Permenhub 108/2017. “Semestinya ada aturan yang tidak memberatkan pemilik mobil. Bantu jugalah masyarakat itu untuk berusaha dan bekerja. Untuk ukuran mobil usia tiga tahun, saya pikir tidak perlulah diuji. Sebab kondisinya masih laik dan baik untuk jalan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (7/2).

Menurut Andi, kehadiran angkutan daring atau online hakekatnya membuka peluang kerja bagi masyarakat luas. Apalagi dalam kondisi sulitnya lapangan kerja dan ekonomi dewasa ini, menjadi driver atau pengemudi angkutan daring tentu pilihan untuk bertahan hidup. “Karenanya diharapkan pemerintah dalam membuat kebijakan harus arif dan bijaksana. Terlebih (kebijakan) yang diterapkan harus prorakyat kecil,” katanya.

Mengenai hal-hal yang umum, lanjut Andi, silahkan saja untuk diterapkan. Seperti harus berbadan hukum, sebagai legalitas bahwa pengemudi tersebut jelas tempat bernaungnya, uji kir, pemasangan stiker dan lain sebagainya. “Begitupun kir butuh diuji juga untuk keselamatan sopir dan terutama penumpangnya. Tapi intinya jangan malah aturan itu sendiri menghambat perkembangan teknologi dan tujuan utamanya,” katanya.

Tinggal lagi, imbuh politisi PKPI ini, antara sopir taksi online dan konvensional bersaing dalam aspek pelayanan kepada konsumen. Karena tak bisa dipungkiri, pelayanan merupakan hal utama menjadi tolak ukur konsumen sehingga mau menggunakan angkutan tertentu. “Kita mendoronglah agar pemko dalam hal ini arif dan bijaksana, jangan sampai menghempang kemajuan IT. Harus dipikirkan, dikembangkan dengan berbagai perbaikan dan dinamika sosial yang ada. Sebab tiap daerah tentu beda gejolak dan dinamikanya. Di satu sisi kehadiran mereka (taksi online) sangat positif, karena mampu menciptakan lapangan kerja baru untuk orang banyak,” ujarnya.

Di samping itu pihak aplikator turut diingatkan menjaga itikad baik kepada driver taksi onlinenya. Jangan sekadar mencari celah dan mencari keuntungan semata atas bisnisnya. “Jangan pula ketika persyaratan sudah mampu dilengkapi drivernya, lalu dengan seenaknya hubungan bisa diputus begitu saja. Bantu jugalah driver mereka agar akun yang dimiliki tidak terkena suspend. Karena ada saya baca di media cetak, kalau si pengemudi sudah melengkapi ketentuan tapi lantaran sesuatu hal malah seperti kena sanksi dari pihak aplikatornya,” katanya. (prn/dvs/adz)

Exit mobile version