Site icon SumutPos

Warga Belum Paham Aturan Perda Wajib Belajar MDTA

istimewa/sumut pos
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan, H.Asmui Lubis, saat Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Pelajar, Gg Mawar, Medan Denai.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah berlaku mulai Juli 2018, warga di Kota Medan ternyata belum memahami dan tidak tahu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Salah satu yang paling penting adalah soal pemberlakuan Ijazah MDTA sebagai syarat melanjutkan ke jenjang pendidikan tingkat SLTP.

“Kita mengharapkan Pemerintah Kota Medan dan lembaga terkait lainnya, bisa lebih gencar dan massif dalam mensosialisasikan Perda ini di masyarakat,” jelas Anggota DPRD Medan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Asmui Lubis, S.Pd.I saat melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Jalan Pelajar, Gg Mawar, Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/2/).

Asmui mengatakan, warga tidak memahami persoalan ini karena tidak mendapatkan informasi yang utuh dari Pemko Medan dan jajaranya. Padahal keberadaan Perda ini di tengah-tengah masyarakat sangat penting.

“Soal pemberlakuan Ijazah MDTA sebagai syarat masuk SLTP, masyarakat meresponnya biasa-biasa saja. Bahkan warga ada juga yang mengaku tidak tahu,” ucap Asmui.

Ketidakpahaman warga ini membuktikan perda yang sudah disahkan pada 2014 silam ini belum sepenuhnya dijalankan dan sampai ke masyarakat.”Kita mendorong Pemko dan lembaga lainnya seperti Kementrian Agama di daerah untuk sama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat,” ucapnya.

Di hadapan ratusan warga, Asmui menekankan pentingnya Perda ini dalam rangka merespon perkembangan zaman yang semakin tidak karuan. “Perda ini dibentuk dan dibuat sebagai upaya menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia khusunya di Kota Medan agar senantiasa memiliki nilai-nilai agama dalam kehidupannya,” terangnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan ini mengatakan, perkembangan zaman yang semakin tidak karuan perlu direspon dengan serius. “Perda ini sebagai upaya melindungi generasi muda terhadap pergaulan yang semakin tidak karuan. Dengan penerapan Perda ini di masyarakat, kita mengharapkan generasi muda memiliki nilai-nilai agama yang bisa ditanamkan kelak,” ujarnya. Di DPRD Medan, Asmui mengatakan pihaknya menjadikan Perda Wajib Belajar MDTA ini sebagai persoalan yang perlu dikawal sehingga perannya di masyarakat benar-benar berjalan. (ila)

Exit mobile version