Site icon SumutPos

Kadishub Medan Harus Dievaluasi

MEDAN- Kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Syarif Armansyah disarankan untuk dievaluasi. Hal ini diakibatkan masih banyak titik kemacetan lalulintas di Kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan Pengamat Tata Kota Medan, Rafriandi Nasution, terkait persoalan kemacetan yang masih terjadi di Kota Medan, Senin (7/3).   Menurutnya, kemacetan arus lalulintas ini sepertinya dibiarkan tanpa ada upaya evaluasi untuk pembenahan. Harusnya, Wali Kota Medan sebagai pemimim di Kota Metropolitan Medan, memiliki ukuran dan penilaian terhadap kinerja kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Wali Kota itu pemimpin kota, bukan pimpinan kampung. Wali Kota harus punya skala prioritas. Harusnya ada  laporan yang diberikan, per minggu misalnya, atau perbulan. Matrix ini lah yang dijadikan tolok ukur bagi Wali Kota untuk memberikan penilaian,” paparnya.

Dia memaparkan, harusnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengetahui integritas atau kemampuan dari Kepala Dinas Perhubungan Medan tersebut. Sehingga, dari kemampuannya bisa mewujudkan dan merealisasikan visi dan misi Wali Kota Medan.  Semua Kepala Dinas harusnya bisa merealisasikan visi dan misi Wali Kota Medan. SKPD itu harus punya manajemen waktu, manajemen program dan lainnya. “Saya pikir, waktu tiga bulan adalah waktu yang relevan untuk melakukan evaluasi terhadap setiap SKPD, termasuk pula Kepala Dinas Perhubungan,” sarannya.

Lebih lanjut, Rafriandi menilai, adanya evaluasi dalam rentang waktu tiga bulan itu adalah hal yang objektif. Untuk itu harus disesuaikan dengan kinerja dari SKPD terkait. “Ini objektif, karena penilaian kinerja. Maka dari itu, pengangkatan pejabat itu meski de-ngan mekanisme yang ada. Jangan pengangkatan pejabat atas dasar suka atau tidak suka,”tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi  PAN DPRD Medan, Ahmad Arif menyatakan, sejak menjadi Kepala Dinas Perhubungan Medan, belum ada tanda-tanda perkembangan yang dilakukan Syarif Armansyah, khususnya mengenai kemacetan yang masih terjadi di Medan. “Bisa dijadikan acuan adalah persoalan kemacetan yang belum mampu teratasi, meskipun sudah ada perubahan arus tahap I yang dijalankan. Ada baiknya kalau perubahan tahap I yang lalu dievaluasi. Setelah itu, baru melanjutkan dengan program lainnya,”ucapnya.

Arif menambahkan Wali Kota Medan harus dimaksimalkan. Bila tidak, maka Wali Kota Medan bisa mengambil  kebijakan melakukan evaluasi. “Wali Kota memberi tenggat waktu tiga bulan terhadap kepala dinas yang baru. Artinya, tenggat waktu ini supaya ada yang diperbuat kepala dinas,” ujarnya.

Dia mengingatkan, pimpinan SKPD harus dievaluasi, dan setiap kegiatannya harus memiliki  hasil sesuai anggaran yang dikeluarkannya. (ari)

Exit mobile version