Site icon SumutPos

Poldasu: Satwanya Udah Diserahkan ke BKSDA

Foto: Gibson/PM Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.
Foto: Gibson/PM
Kasubdit IV Tipiter Poldasu, AKBP Robinson Simatupang, memberikan keterangan di Taman Rekreasi Mora Indah, Jumat (26/2/2016). Taman itu diduga memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Agaknya Polda Sumut (Poldasu) sedang menukangi kasus temuan satwa di lindungi di taman rekreasi Hairos dan Mora Indah. Pasalnya, tidak ada tersangka dalam kasus itu.

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus AKBP Robin Simatupang berdalih tidak ada tersangka karena pemiliknya menyerahkan dengan suka rela kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Tersangkanya tidak ada. Kecuali kalau tidak diserahkan, bisa,” ucap Helfi, Senin (7/3)siang.

Polisi saat ini sedang menyusun administrasi untuk penyerahan satwa-satwa itu ke BKSDA. Setelah dilimpahkan, pemilik Hairos dan Mora Indah Faria akan dikenakan denda administrasi.

Namun Helfi mengaku jika dirinya belum mengetahui jumlah denda tersebut.

Terpisah, Humas BKSDA Sumut, Evansus Manalu mengaku jika pihaknya belum menerima informasi pelimpahan itu. Evansus mengaku akan menunggu. Dia tidak bisa berkomentar lanjut soal kasus ini. Sebab masih akan melihat dulu BAP pelimpahan dari Polda. “Kemarin saat penggerebekan, kita hanya diminta menginventarisir satwa dilindungi yang ditemukan Polda di sana, ” bebernya.

Menyikapi sikap Poldasu tersebut, Wildlife Crime Unit, Irma Hermawati mengaku sangat menyayangkan sekali sikap polisi. Dikatakannya, berdasar hasil pemantauan pihaknya atas kasus itu, sudah sangat jelas unsur Pasal 21 jo pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Oleh sebab itu, seharusnya ada sanksi atas kasus itu. Apakah tidak menjadi masalah lagi bagi pemilik apabila satwa-satwa tersebut diserahkan ke BKSDA? Menurut Irma itu tidak benar. Sebab kasus itu terungkap saat Poldasu melakukan penggerebekan.

Selain itu, denda terhadap pemelihara satwa yang dilindungi, disebut Irma tidak ada diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut. “Kita berharap proses hukumnya sampai ke Pengadilan,” ucapnya.

Masih Irma, bila Poldasu masih belum memberikan kejelasan, kasus serupa akan terus terjadi. Sebab tidak ada efek jera. Terlebih, kalau keadaan itu akan membebani rehabilitasi. “Kami akan pantau,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menemukan satwa dilindungi di Taman Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting KM 14,5, Kamis (25/2). Setelah itu keesokan harinya petugas menemukan di Taman Rekreasi Mora Indah Faria, Jalan Sisingamangaraja KM 11,5. Dari kedua taman rekreasi itu, petugas menemukan puluhan ekor satwa yang dilindungi. Dikurung di kandang dengan kondisi memprihatinkan. Selanjutnya, Polisi memberi garis polisi pada setiap kandang satwa dilindungi yang ada di sana. Sementara beberapa orang dibawa ke Mapoldasu, untuk kemudian diperiksa.(gib/ala)

Exit mobile version