Site icon SumutPos

Rahudman Ancam Pecat Lurah Jomblo

MEDAN-Apa jadinya bila jabatan di pemerintahan dihubungkan dengan urusan pribadi? Inilah yang terjadi di pemerintahan Kota Medan. Belasan lurah yang masih berstatus lajang dipaksa menikah dalam kurun waktu tiga bulan, terhitung Rabu, 6 April 2011. Kalau tidak juga mempunyai istri sampai batas yang ditentukan, siap-siap untuk dilengserkan dari jabatannya.

Perintah kontroversial itu diucapkan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, saat memberi arahan kepada 74 lurah se-Kota Medan yang baru dilantik, Rabu malam. Orang nomor satu di Medan itu mewarning lurah-lurah yang belum memiliki pasangan hidup untuk segera berumahtangga. Kalau tidak, alamat akan dicopot dari jabatannya.

“Paling lambat 3 bulan dari sekarang atau Bulan Juni nanti, yang belum punya istri atau suami untuk segera berumahtangga. Kalau tidak maka akan saya ganti,” tegasnya di depan segenap lurah dan camat serta sejumlah pejabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di pendopo rumah dinas wali kota Medan Jalan Sudirman Medan.
Sontak pernyataan ini membuat anak buahnya terdiam dan saling lirik. Sementara, Rahudman yang ditanya ulang terkait pernyataannya itu, tak banyak berkomentar lagi.

Terkait pernyataan kontroversial itu, Lurah Lauci di Kecamatan Medan Tuntungan, Raja Ian Lubis, terlihat gusar
“Iya, saya belum menikah. Kenapa rupanya?” jawabnya dengan ketus.

Namun saat ditanya apakah dia sudah punya jodoh, apakah sudah siap menikah dalam tiga bulan ini dan apakah sudah siap dicopot kalau tidak jadi menikah, dia enggan berkomentar. “Sudah ya, saya lagi sibuk,” jawabnya dengan nada tinggi.

Sementara itu, seorang lurah lain menolak memberikan penjelasan terkait ancaman Rahudman tersebut. “Tolong nama saya jangan disebut, tolonglah. Saya minta tolong, nanti bisa bahaya,” kata Lurah tersebut. Meski telah didesak, dia tak mau berkomentar sedikit pun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan Parluhutan Hasibuan tidak mengetahui pasti jumlah lurah yang belum menikah. “Saya tidak tahu. Besok saya cek lagi,” ungkapnya.

Saat terus-terusan ditanya itu, Parluhutan mengatakan, ada tiga lurah yang belum menikah. “Seingat saya tidak sampai 10 orang. Mungkin 3, 4 atau 5 gitulah,” tuturnya. Namun seorang staf Parluhutan mengatakan, jumlah lurah yang belum menikah mencapai belasan dari jumlah total 151 lurah.

Sedangkan Penjabat (Pj) Humas Pemko Medan Khairul Bukhori saat berbincang-bincang di ruang Humas Pemko Medan memberi pernyataan membela wali kota. Menurutnya, desakan lurah lajang untuk segera menikah itu bertujuan memotivasi para lurah agar bisa lebih fokus mengerjakan tugasnya. Pasalnya, Ketua PKK di kelurahan sudah selayaknya dijabat istri lurah. “Kalau orang yang sudah menikah itu lebih matang. Ini demi menunjang kinerja dari lurah itu,” cetusnya.

Anggota Komisi A DPRD Medan Landen Marbun tertawa ketika dimintai tanggapan terkait pernyataan wali kota tersebut. Dihubungi via ponsel, butuh waktu beberapa detik baginya untuk bisa kembali konsentrasi ke topik pembicaraan. Namun, meski terdengar lucu, Landen mengapresiasi kebijakan Rahudman tersebut. “Menurut saya itu sebuah motivasi. Jangan hanya memikirkan tugas saja, tapi lupa memikirkan masa depan,” katanya kembali terbahak.

Ketua Komisi A DPRD Medan Ilhamsyah mengatakan, sebagai wali kota, Rahudman berhak memberi instruksi demikian. Namun, seharusnya Rahudman bisa lebih bijaksana mengambil keputusan. “Lurah itu jabatan struktural yang diatur dalam perundang-undangan. Dan, sejauh ini tidak ada peraturan atau undang-undang yang mengatur tentang hal itu (harus menikah, Red). Namun bisa juga apa yang disampaikan wali kota hanyalah sebuah motivasi,” tukasnya.

Sementara, kritikan pedas diungkapkan pengamat politik asal Universitas Sumatera Utara (USU), Ridwan Rangkuti. Dia menjelaskan, tidak pernah ada satupun pencopotan sebuah jabatan karena orang yang bersangkutan belum menikah. Dan persoalan ini bisa berdampak pada persoalan hukum.

“Semua evaluasi jabatan berdasarkan kinerja, berdasarkan apakah orang bersangkutan memiliki masalah hukum atau tidak. Tidak pernah evaluasi dilakukan berdasarkan menikah atau tidaknya seorang pejabat. Ini tidak sesuai dengan aturan. Ini bisa bermasalah. Kalau dalam persepsi saya, jika hal ini terjadi, dikhawatirkan orang yang dipecat itu melaporkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” bebernya.

Ridwan menyayangkan pernyataan wali kota yang dianggapnya keliru itu. “ Kenapa memilih orang-orang yang belum menikah untuk menduduki sebuah jabatan,” tanyanya.

Terkait tenggat waktu tiga bulan, hal itu dirasa terlalu singkat. Urusan mencari pasangan hidup perlu proses yang matang, karena pernikahan adalah hal yang sakral dan semua orang berharap hanya sekali menikah seumur hidup.
“Menikah itu bukan seperti sewaktu kita selera dengan goreng pisang. Pas selera kita beli dan kita makan, pas nggak selera tidak kita makan dan campakkan begitu saja. Menikah itu sakral dan untuk seumur hidup. Jadi, tidak benar kalau mencopot seseorang dari jabatannya karena belum menikah. Menikah atau tidaknya seseorang, itu hak masing-masing,” tegasnya.

Apalai para lurah yang masih melajang itu umumnya masih berusia. Banyak dari mereka adalah para pamong yang baru beberapa tahun menyelesaikan pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) atau Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Artinya, umumnya masih berkisar 25 tahun.
Pemerhati politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Rafdinal menyatakan, Rahudman Harahap tidak etis mengeluarkan ancaman seperti itu. “Tidak etislah kalau karena status belum menikah bisa dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Rafdinal meyambut baik keinginan Rahudman agar anak buahnya menuruti anjuran agama. “Dalam agama disebutkan, ketika seseorang menikah maka sebagian dari hidupnya telah sempurna,” katanya mengingatkan.
Tetapi tidak lantas hal itu dijadikan jalan menekan bawahan. “Pergantian dan pencopotan (pejabat) itu hak atau prerogatif wali kota. Tapi pergantian itu harus diletakkan secara objektif berdasarkan kinerja dan sebagainya, bukan karena status,” tegasnya. (ari)

Exit mobile version