Site icon SumutPos

Cihuii… SMAN 8 Kembalikan Uang Bimbel Rp150 Juta

Foto: Net Ombudsman RI perwakilan Sumut menyaksikan pengembalian uang Bimbel kepada orang tua siswa di SMA N 8 Medan, Kamis (7/4/2016).
Foto: Net
Ombudsman RI perwakilan Sumut menyaksikan pengembalian uang Bimbel kepada orang tua siswa di SMA N 8 Medan, Kamis (7/4/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Atas saran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, SMA Negeri 8 Medan akhirnya mengembalikan kutipan uang bimbingan belajar (Bimbel) kepada siswa senilai Rp150 juta.

Pengembalian uang Bimbel tersebut dilakukan di SMAN 8, Kamis (7/4), yang diserahkan langsung oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Herbin Manurung, disaksikan Kepala SMAN 8 Sudirman dan Tim Ombudsman Sumut, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman Dedy Irsan, Ricky Hutahaean, dan Edward Silaban.

Pengembalian uang tersebut menindaklanjuti saran Ombudsman kepada Walikota Medan beberapa waktu lalu, yang meminta agar semua kutipan di sekolah dihentikan karena bertentangan dengan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Kepala SMAN 8 Sudirman mengatakan, pengembalian uang tersebut diambil dari dana BOS yang totalnya sekitar Rp150 juta, atau 50 persen dari uang Bimbel yang dipungut ke siswa, yakni Rp450 ribu dikali 327 siswa kelas XII.

Sudirman mengatakan, awalnya pihak sekolah ingin meringankan beban orangtua siswa dengan menyediakan Bimbel di sekolah bekerja sama dengan Bimbel GO dengan biaya Rp900 ribu per siswa. Pembayarannya dicicil selama empat kali dalam satu tahun. Biaya ini menurutnya sudah sangat murah, karena bila siswa mengikuti bimbingan serupa biayanya mencapai Rp3 juta per orang.

“Kita pikir ini tidak bermasalah karena target kita bagaimana anak-anak sebanyak-banyaknya bisa masuk SMBPTN. Tapi ternyata anak-anak merasa berat, ya akhirnya kita kembalikan karena kita punya anggaran dari BOS,” kata Sudirman.

Pengembalian uang ini hanya 50 persen dari total uang Bimbel yang dikutip, sehingga Bimbel tersebut pembayarannya dibagi dua oleh pihak sekolah dan siswa. “Kalau kita kembalikan semua tidak cukup uangnya. Karena banyak kegiatan yang mau dicover. Sedangkan kita kembalikan ini masih banyak kegiatan yang terpotong, sehingga kita harus merevisi anggaran BOS untuk Januari-Maret. Ini kita lakukan dengan pertimbangan yang sangat-sangat matang,” katanya.

 Selain mengembalikan kutipan uang Bimbel, Sudirman mengatakan pihaknya juga akan menghentikan semua pungutan yang tidak dibenarkan peraturan, mulai dari uang seragam batik, baju olahraga, uang renang, bahkan uang LKS jika tidak akan dipungut jika memang tidak ditanggung Negara.

“Uang renang kita bebaskan, sebelumnya itu guru olahraga yang mengutip Rp6.000 per siswa. Ironisnya, siswa yang gak datang pun harus membayar karena takut nilainya jelek,” kata Sudirman.

Begitu pun dengan seragam batik dan olahraga, pihak sekolah tidak akan membebani siswa dan orangtua siswa dengan membelinya dari sekolah. “Kita serahkan ke siswa, yang penting mereka pakai batik, beli di luar tidak masalah. Baju olahraga juga begitu, bukan baju yang menentukan prestasi,” katanya. “Uang LKS ke depan tidak akan ada lagi, kecuali dibiyai anggaran Negara dengan tidak memungut siswa. Kalau tidak ada biar guru yang membuat tugas, atau siswa juga bisa memakai buku kakaknya, jadi gak perlu bayar,” imbuh Sudirman.

 Selain itu, Sudirman juga akan mengurangi biaya Komite Sekolah bila memang peruntukannya tidak sesuai. Sudirman mengaku siap dikritik dan memperbaiki kesalahan jika memang melanggar aturan. Pihaknya juga berterimakasih kepada Ombudsman yang telah memperingatkan untuk tidak melakukan kutipan apapun kepada siswa karena itu melanggar peraturan perundang-undangan. (ris/smg/win/deo)

Exit mobile version