Site icon SumutPos

Penertiban Reklame Mandek, Dewan Salahkan Satpol PP

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENERTIBAN REKLAME_Pekerja melakukan pembongkaran papan reklame di Jalan Sudirman Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Hampir satu bulan Tim Terpadu Penertiban, Pembongkaran dan Penindakan Papan Reklame Pemko Medan tidak lagi melanjutkan kegiatan ‘pembersihan’ billboard/baliho ilegal di 13 ruas terlarang. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan yang kini jadi garda terdepan dari kegiatan pembongkaran pun, disebut tak punya kemauan yang kuat.

“Masalah ini akan tuntas kalau Pemko melalui instansi terkait (Satpol PP, Red), punya kemauan kuat. Buktinya penertiban tidak berlanjut,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi kepada Sumut Pos, Minggu (7/5), menyikapi mandeknya penertiban papan reklame ilegal oleh tim terpadu.

Menurut Jumadi, DPRD sebenarnya sudah keluarkan rekomendasi tegas, namun tidak dijalankan maksimal oleh Pemko selaku eksekutor. Alhasil, pihaknya enggan menambah alokasi anggaran buat penertiban reklame pada tahun ini. “Yang mereka (tim terpadu) pakai untuk penertiban kemarin, mungkin saja dari anggaran yang lama. Kalau di APBD 2017, kami (DPRD) tidak setujui lagi,” bebernya.

Alasan tidak setuju menambahkan anggaran lagi, disebut politisi PKS itu, karena malu dengan masyarakat. “Bagaimana kami tidak malu, ketika anggaran disetujui dan ditambah, namun pelaksanaannya tidak tuntas. Kan sayang uang itu hanya dipakai buat bongkar reklame bermasalah saja, sedangkan hasilnya sedikit pun tidak ada buat masyarakat. Jadinya kami hentikan (anggaran) untuk itu di tahun ini,” ungkap Jumadi.

Dia juga melihat Satpol PP sebagai leading sector dalam kegiatan ini tidak punya kemauan kuat melakukan tindakan tegas. “Sebenarnya kita sudah sama-sama tahulah apa kendalanya. Tidak mungkin karena faktor keterbatasan anggaran saja, pasti ada intervensi kuat dari berbagai pihak,” katanya.

Ia menambahkan, cara lain dan sangat sederhana untuk menunjukkan marwah Pemko di mata masyarakat yakni dengan mencat pilox papan reklame tanpa izin tersebut. “Masak gak ada uang Pemko buat beli cat, kan tidak mungkin. Coret aja tuh wajah-wajah orang dalam baliho, buat besar-besar bahwa iklan tersebut tidak bayar pajak atau ilegal. Dengan begitu masyarakat tahu kalau Pemko juga bertindak. Itukan salah satu cara juga,” pungkasnya.

Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Indra Siregar, mengatakan masih menunggu instruksi pimpinannya soal waktu penertiban lanjutan papan reklame bermasalah ini. “Nanti saya coba tanya Pak Kasat lagi ya mengenai waktunya. Saya kan cuma menunggu perintah,” katanya.

Dirinya mengaku tetap komit dengan penegakkan perda dalam hal ini tegas menertibkan papan reklame ilegal di 13 ruas terlarang tersebut. “Kalau saya sebagai bawahan, pada prinsipnya siap menjalankan instruksi pimpinan saja,” akunya.

Hal senada juga sebelumnya diungkap Sekretaris Satpol PP, Rakhmat Adisyahputra Harahap. Dia mengatakan, selain masih mengevaluasi kegiatan pembongkaran papan reklame liar pihaknya juga menunggu instruksi pimpinan guna melanjutkan kegiatan dimaksud. “Idealnya memang akan ada rapat lagi. Sejauh ini kita belum tahu kapan melanjutkan. Saya juga akan berkomunikasi lagi dengan Kasatpol PP,” tuturnya saat dihubungi.

Rakhmat menjelaskan, sebagai garda terdepan dalam kegiatan penertiban reklame liar ini, pihaknya tetap berkomitmen membongkar seluruh billboard/baliho tanpa izin yang berdiri di ruas terlarang maupun tidak sesuai peruntukkan. “Kami akan tetap melaksanakan apa yang menjadi wewenang dan tugas pokok serta fungsi kami. Namun sejauh ini, persoalan waktunya belum dapat saya pastikan,” katanya.

Mantan Camat Petisah ini juga tidak ingat persis berapa banyak papan reklame bermasalah yang sudah pihaknya tertibkan. Meski demikian, ada sejumlah baliho/billboard yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Untuk data pastinya, coba ditanya ke Pak Indra (Kabid P2D) kita. Saya tidak tahu kali karena bukan bidang saya,” katanya.

Dirinya pun mengaku sulit memberi jawaban secara konkrit, terkait penertiban reklame ilegal di 13 ruas sesuai peraturan daerah Kota Medan. Apalagi diketahui, sejak tim terpadu gencar melakukan penertiban reklema liar kembali, papan reklame bermasalah di 13 ruas masih berdiri kokoh alias belum tersentuh. (prn/ila)

 

Exit mobile version