Site icon SumutPos

Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari

 

Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengumumkan cuti bersama Lebaran tetap 7 hari, Senin (7/5).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) akhirnya memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018. Yaitu tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani 18 April 2018.

Diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah bisa berjalan dengan baik bagi masyarakat bisa memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif. Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Agama tersebut, diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, yakni 11- 14 Juni, dan 18-20 Juni 2018.

Menko PMK Puan Maharani menyampaikan, dalam menindaklanjuti SKB tiga menteri tersebut, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi baik dari aspek sosial, ekonomi, maupun keamanan dan ketertiban. Dia mengatakan, jika dalam berdasarkan aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal seperti kemacetan arus mudik Lebaran 2018, serta waktu berkumpul bersama keluarga.

“Sementara dari aspek ekonomi, pemerintah juga telah mendengarkan aspirasi dan membahas bersama pihak lain, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), KADIN, Bursa Efek Indonesia agar tetap dapat menciptakan kondisi perekonomian yang tetap kondusif,” ujarnya dalam jumpa pers penjelasan tindak lanjut SKB tiga Menteri tentang cuti bersama Idul Fitri 1439 H, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Acara jumpa pers tersebut menjadi istimewa, karena dihadiri oleh tujuh menteri. Selain Menko PMK Puan Maharani, hadir juga Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PANRB Asman Abnur, Menaker Hanif Dhakiri, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Nila F. Moelok, Menteri Sosial Idrus Marham. Selain itu, hadir juga perwakilan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perwakilan Bank Indonesia, serta pimpinan Polri.

Menko Puan mengatakan, pasca penetapan SKB tersebut, pemerintah telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.

Pertama, pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.

Kedua, lanjut Puan, setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ketiga, PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

Keempat, transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

Kebijakan kelima, cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

“Ketentuan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Menaker,” imbuh Puan.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar bisa bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

Poin ketujuh, empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

Poin terakhir, setiap kementerian/lembaga akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. “Dengan penjelasan tersebut, diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H bisa berjalan dengan baik, bagi masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan dunia usaha tetap kondusif,” ujarnya.

Sementara, Mendagri Tjanjo Kumolo menyebutkan, Pemerintah tetap meminta pekerja di pelayanan publik tetap melayani masyarakat selama 24 jam. Namun, pekerja secara bergantian dan jam kerja hanya 6 jam per hari. “Cuti untuk Satpol PP dibagi, jadi ganti-gantian tugasnya. Damkar (pemadam kebakaran) juga sama. Puskesmas juga jadi Petugas Dukcapil yang biasanya kerja 24 jam, mungkin bisa hanya 6 jam saja,” ujar Tjahjo Kumolo.

Dalam hal bertugas, lanjutnya, para pekerja di dinas kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) akan dibagi masing-masing ke dalam jam kerja. Sebab, bagian pendataan tidak dapat ditunda begitu saja. Tjahjo menegaskan tugas yang diemban petugas dukcapil menjadi penting. Sebab, harus masih melakukan proses data kependudukan warga termasuk pembuatan e-KTP walaupun hari besar. “Hak cuti bersama itu pada saat ditugaskan di pelayanan publik tidak mengurangi hak cutinya. Cuti bisa diambil di hari lain surat edaran pun segera kami siapkan ke pihak terkait,” tuturnya. (jpnn)

8 Kebijakan Terkait Penambahan Cuti Lebaran:

  1. Pelayanan RS, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
  2. Setiap kementerian/lembaga menugaskan pegawai yang tetap bekerja melayani masyarakat.
  3. PNS/ASN yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
  4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.
  5. Cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif.
  6. Stakeholder pelabuhan diatur agar bisa melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama.
  7. Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi terkait penugasan pelayanan publik.
  8. Setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut.
Exit mobile version