Site icon SumutPos

Dugaan Perusahaan Nakal Kambinghitamkan Covid-19, FSPMI Buka Posko Pengaduan Buruh di-PHK

ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumatera Utara (FSPMI Sumut) telah membuat posko pengaduan terkait dampak virus Corona (Covid-19) ini, yakni buruh yang di PHK, yang dirumahkan, dan buruh yang tidak mendapatkan THR serta hak-hak pekerja lainnya. Hal itu dikatakan Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo kepada Sumut Pos, di Medan, Kamis (7/5).

Menurut Willy, dampak pandemi Covid-19 ini sangat meluas, dengan alasan pengusaha bahwa perusahaan sedang lesu, ekonominya merosot, produksinya tidak berhasil dipasarkan ke daerah dan ke luar negeri. “Sehingga, pengusaha nakal memanfaatkan momen ini atau aji mumpung dan mengkambinghitamkan virus Corona, untuk menghindari membayar hak buruh,” ujarnya.

Sementara, katanya, perusahaannya tidak ada masalah. Barangnya bisa distok dalam jangka panjang, dan masih bisa terus berproduksi untuk menambah stok untuk di tahun berikutnya, seperti perusahaan mebel, elektronik dan sebagainya.

Willy menilai, dugaan perusahaan melakukan PHK ilegal ini sebesar 50 persen. Perusahaan ini mencoba menghindari membayar THR buruh. Sementara perusahaannya sedang tidak mengalami pailit. “Sedangkan perusahaan pailit saja dalam 2 tahun, harus tetap membayar pesangon. Jadi jika alasan pailit karena Covid-19 sangat tidak masuk akal. Jangan PHK karena sebenarnya alasannya karena buruh sudah tua, sudah tidak efektif lagi, sehingga usai pandemi malah merekrut buruh yang muda-muda. Ini namanya numpang melakukan PHK,” tegasnya.

Dalam hal ini, kata Willy, posko pengaduan ini, akan memperjuangkan buruh yang di PHK dan dirumahkan agar mendapatkan haknya, serta yang belum mendapatkan THR. “Kita sama-sama berjuang, kita tidak berani menyatakan ini akan berhasil, namun kita akan berusaha keras untuk memperjuangkannya dan melakukan pendampingan,” ucapnya.

Adapun, lanjut Willy, prosesnya, yakni akan dibuatkan surat kuasa penuh untuk didampingi oleh advokasi, kemudian membuat surat kepada perusahaannya dan dipertemukan antara pihak perusahaan dan buruh. Jika tidak ada titik temu maka akan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan hingga dikawal sampai ke pengadilan.

“Posko pengaduan telah dibuka sejak April 2020, hingga berakhirnya Covid-19 ini, di kantor FSPMI Jalan Raya Medan-Tanjung Morawa KM 13,1, Gg Dwi Warna No 1, Tanjung Morawa, Deliserdang,” jelasnya.

Ia berharap kepada Pemerintah, agar masalah penanganan Covid-19 jangan hanya terkait karantina, sosial distansing, PSBB, dan kesehatan semata, namun juga dampaknya ke masyarakat, yakni perekonomian dan ketenagakerjaan.

“Ini harus ditegaskan juga oleh Pemerintah. Agar melarang melakukan PHK besar-besaran di tengah pandemi Covid-19. Ibarat perang, jangan melakukan serangan balik terhadap warga sendiri yang sedang berjuang. Buruh ini sedang berjuang menghadapi resiko tidak tertular karena bekerja diluar, tetapi malah di PHK. Inikan membunuh buruh dan keluarganya,” bebernya.

Apalagi, kata Willy, libur panjang seperti ini sebenarnya sudah berbahaya. “Nah, sementara malah banyak yang di PHK serta dirumahkan tanpa pesangon dan gaji. Sedangkan, perusahaan-perusahaan saat pandemi Covid-19 tidak ada yang membuka lowongan. Silahkan survei! Jangankan melakukan perekrutan, mempertahankan yang ada juga sudah sulit. Sebenarnya dampak sosial lah yang lebih berbahaya divandingkan dengan wabah Covid-19 ini,” tegasnya lagi.

Ia meminta, Pemerintah harus tegas, jangan hanya masyarakat yang tidak taat aturan saja yang mendapatkan sanksi, tetapi juga pengusaha-pengusaha nakal harus diberikan sanksi jika melakukan PHK ilegal.

“Dalam memberikan hak-hak buruh, sebenarnya banyak solusi yang dapat dibantu oleh FSPMI, seperti buruh yang dirumahkan, sepanjang pandemi ini berikan dahulu 50 persen haknya, setelah pandemi Covid-19 berlalu maka harus dibayarkan sisanya seperti bonus, sepanjang serikat buruhnya menyetujui. Jadi, tidak ada masalah yang terlalu fundamental bagi perusahaan,” ungkapnya.

Ia membeberkan, perusahaan yang melakukan dugaan PHK ilegal dan buruh yang dirumahkan tanpa upah, di Tanjung Morawa ada 3 perusahaan, di Medan ada 2 perusahaan serta di Serdangbedagai 1 perusahaan. Total yang sudah mengadu ke FSPMI termasuk anggota serikat pekerja sebanyak 500 pekerja. “Ini yang sudah terdata oleh kita, belum lagi yang belum terdata. Kemungkinan ada ribuan jumlahnya,” pungkasnya. (mag-1/ila)

Exit mobile version