Site icon SumutPos

Selebgram Rea Pailit, Tokoh Masyarakat Harap APH Kawal Proses Sita Aset

Muhammad Abdi Siahaan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perseteruan selebgram Rea Wiradinata dengan pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu menemui titik akhir. Rea dinyatakan pailit,Jumat (5/7). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memberi pengumuman terkait status Rea Wiradinata pailit sejak 1 Juli 2024 lantaran proposal perdamaiannya ditolak suara mayoritas kreditur.

Aktivis Pemerhati Kinerja Polri dan Sosial Kemasyarakatan Sumatera Utara, Muhammad Abdi Siahaan angkat bicara, Senin (8/7).
Menurutnya, keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan selegram Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia berjalan dengan baik.
Pria yang akrab disapa Wak Geng ini juga meminta kepada aparat penegak hukum (APH) tetap pengawal selama proses penyitaan berlangsung. Harapannya, agar tidak ada lagi masalah baru yang muncul selama penyitaan aset Rea dilakukan.
“APH diharapkan juga harus tetap menunjukkan pelayanannya selama proses penyitaan berlangsung agar tidak ada keraguan atau masalah baru muncul seperti bentuk penghadangan, pengaburan aset atau lainnya,” ungkapnya.

Wak Geng juga siap membantu para kurator untuk mengawal jika ada aset dari Rea berada di Sumatera Utara atau di tempat lainnya.
“Kalau memang ada aset Rea di Sumatera Utara atau tempat lainnya saya siap membantu kalau memang dibutuhkan,” tandasnya.

Sebelumnya, kekalahan Rea ini selanjutnya pengadilan memerintahkan tim kurator atas kepailitan Rea. “Sementara, bagi para kreditor yang hendak mengajukan tagihan dapat mengirimkan surat tagihan disertai dengan bukti pendukung,” ujar Fajri Mufilhun salah satu kurator di Jakarta, Jumat (5/7).

Begitu juga dengan bagi pengacara Noverizky Tri Putra. Dia bersyukur atas keputusan tersebut. Ia sudah menunggu datangnya berita bahagia itu sejak lama.

“Keputusan dari Pengadilan Niaga yang menyatakan Rea Wiradinata pailit menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia bekerja dengan baik,” ujarnya di tempat terpisah.

Noverizky lega bisa membongkar kebohongan Rea Wiradinata. Ia tinggal menunggu kehancuran karier lawannya.

“Dan kebohongan itu kini terbongkar dengan jelas. Kehancuran demi kehancuran terjadi kepada Rea Wiradinata selegram yang katanya memiliki mimpi mengubah Indonesia, namun ternyata merubah hidupnya saja tidak bisa,” tuturnya.

Noverizky berharap Rea belajar dari masalah saat ini. Ia juga meminta pemilik 125 ribu pengikut di Instagram itu berubah.

“Dugaan penipuan yang terus dilakukannya mudah-mudahan bisa menjadi bekal dan pelajaran hidup untuknya agar ke depannya tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” kata Noverizky yang juga menjadi kurator dalam kasus Rea ini.

Dari putusan pengadilan, Noverizky juga yakin hukum berpihak ke orang yang benar.

“Hasil ini menjadi bukti pendukung yang kuat terkait laporan dugaan penggelapan. Saya dan tim kuasa hukum terus mengawal kasus ini. Rea harus bertanggung jawab atas seluruh perbuatan hukumnya kepada saya dan banyak korban lainnya di seluruh Indonesia dan luar negeri. Jika orang seperti dia dibiarkan, berbahaya sekali. Bisa jadi korban-korban lainnya akan bertambah,” pungkasnya.

Diketahui piutang tetap Arief dan Noverizky mencapai Rp2,5 miliar atau setara dengan 52,7 persen suara.

Noverizky menyebut perjuangan panjang mendapatkan uang miliknya dari Rea akhirnya terbayar lunas dengan kekalahan ini Rea dipastikan pailit.

“Setelah proses persidangan PKPU berjalan hampir 250 hari lamanya, kekalahan demi kekalahan terus dialami oleh Rea Wiradinata. Dan saat ini sudah mencapai puncaknya, di mana Rea sudah tak bisa lagi mengajukan proposal perdamaian,” ujar Noverizky di Mapolrestro Jakarta Selatan, kemarin.

“Dengan kekalahan ini, Rea Wiradinata dipastikan pailit,” tambah pria yang akrab dipanggil Nove ini.

Nove juga mengatakan kurator akan melakukan proses sita aset milik Rea. Nove juga menyebut aset milik Rea sudah terdeteksi.

Diketahui, dalam surat keputusan PKPU no288/Pdt-sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst, pengadilan memenangkan gugatan yang diajukan pihak Noveryzki atas Rea Wiradinata. Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Termohon PKPU (Rea Nurul Rizkia Wiradinata) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak putusan itu dibacakan yakni pada Rabu 25 November 2023.

Selain itu, usai putusan, Rea sempat beberapa kali mengajukan perdamaian.Namun, pihak Noverizky menolak lantaran opsi pembayaran dari Rea tidak masuk akal. (azw/net)

Exit mobile version