Site icon SumutPos

Ramadhan Pohan: Saya Siap Jika Allah Mencabut Nyawa Saya

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Terdakwa Ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medandengan agenda tuntutan.

SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramadhan Pohan, terdakwa kasus penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan hukuman penjara selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/9) siang.

Mantan anggota DPR RI itu, hanya bisa menundukan kepala dikursi pesakitan di ruang utama di PN Medan, saat JPU membacakan amar tuntutan dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Emmy SH mantan calon Wali Kota Medan itu periode 2015-2020 dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana dengan melakukan penipuan berkelanjutan.

“Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini, memutuskan menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan yang berkelanjutan. Meminta agar terdakwa dihukum dengan tiga tahun penjara,” kata Emmy di hadapan terdakwa Ramadhan Pohan saat sidang berlangsung.

Selama proses penyidikan di Polda Sumut hingga persidangan di PN Medan, Politisi Partai Demokrat itu, tidak ditahan. Namun, dalam ?tuntutan Jaksa dari Kejati Sumut meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penetapan penahanan sesuai dengan tuntutan.”Meminta kepada majelis hakim memeriksa dengan mengadili untuk perintah agar terdakwa Ramadhan Pohan ditahan,” kata Jaksa Emmy.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, selama persidangan terdakwa kerap berbelit-belit memberikan keterangan.”Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutur JPU.

Usai mendengari pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan mendengar nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa Ramdahan Pohan.

Sementara itu, di luar sidang Ramadhan Pohan terus membantah atas kasus penipuan tersebut. Ia mengungkapkan siap dicabut nyawa bila melakukan penipuan tersebut. Dengan alasan dirinya tidak pernah melakukan penipuan tersebut.

Ramadhan Pohan dengan tegas tidak mengakui penipuan itu. Meski sudah merasakan kursi pesakitan di PN Medan dan berstatus sebagai terdakwa. Walau untuk saat ini Ramadhan Pohan tidak pernah merasakan penjara.”Kalau saya tandatangi kuitansi itu, detik ini juga saya ikhlas dan siap jika Allah mencabut nyawa saya,” kata pria berkacamata itu.

Namun, bila ini semua tidak terbukti, Ramadhan Pohan juga berharap hal sebaliknya terjadi pada yang menuduhkan dirinya.”Jadi Mubahalah ini namanya, perbuatan keji ini,” urainya.

Ramadhan Pohan mengaku melontarkan pernyataan itu karena menilai banyak pertimbangan dalam nota tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi, dia optimis hukum yang adil akan berlaku pada dirinya.”Salah satunya, saat uang diserahkan saya tidak sedang berada di Medan ada bukti manifest pesawatnya dan sudah telah menunjukan bukti surat dokumennya. Tapi tak tercermin dan tidak ada disebutkan jaksa di tuntutannya. Kemudian tak satu rupiah pun saya terima uang. Soal pemberian dan penyerahan uang itu hanya antara mereka dan Linda,” jelasnya.

Untuk memberikan pembelaan, Ramadhan Pohan akan menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) dalam persidangan selanjutnya, pekan depan.”Saya yakin, hakim masih mempunyai integritas,” pungkasnya.

Diketahui, dakwaan JPU, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda melakukan penipuan dengan korbannya adalah Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Dua korban yang berstatus ibu dan anak ini mengalami kerugian dengan total Rp15,3 miliar.

Dari sejumlah pertemuan, keduanya mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Lalu uang diserahkan di posko pemenangan pasangan Ramadhan Pohan yang berpasangan dengan Eddy Kusuma (REDI). Korban pun percaya, dengan menyerahkan uang kepada Ramadhan Pohan. Dengan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut bersama bunganya. Setelah Ramadhan Pohan tidak terpilih dalam Pilkada Medan. Kedua korban meminta kembali uangnya tersebut.

Namun janji tinggal janji, bahkan cek yang diberikan Ramadhan Pohan tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi. Apalagi, Ramadhan selalu mengelak saat ditagih pembayaran hingga korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Sumut.(gus/ila)

 

T

Exit mobile version