Site icon SumutPos

Kemenhub Bangun 17 Koridor di Medan, 15 Koridor Kewenangan Pemko Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perhubungan akan segera menyediakan layanan Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan. Total, ada 17 koridor yang akan disiapkan. Dari 17 koridor tersebut, 15 koridor diantaranya merupakan kewenangan Pemko Medan. Sementara, 2 koridor lainnya merupakan kewenangan Pemprov Sumut.

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis, mengungkapkan pembangunan jalur untuk BRT disepakati akan dimulai bulan Februari atau Maret 2024.

“Total dari 17 koridor yang akan dibangun, 15 koridor merupakan kewenangan Pemko Medan, sedangkan 2 koridor lagi kewenangan Provinsi Sumut,” ucap Iswar kepada Sumut Pos, Jumat (8/9/2023).

Dikatakan Iswar, nantinya akan ada 551 unit bus yang akan beroperasi di 17 koridor tersebut.

“Menyangkut pengadaan bus berjumlah 551 unit, kebutuhan armada dalam kota sebanyak 468 unit. Dari jumlah 551 bus tersebut, 50 persennya merupakan bantuan bus listrik dari Kemenhub,” ujarnya.

Dijelaskan Iswar, adapun 15 koridor BRT yang akan dibangun di Kota Medan, yakni ;

1. Flamboyan – Jalan Hj Ani Idrus
2. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
3. Simpang Pemda – Plaza Medan Fair
4. Terminal Amplas – Terminal Pinang Baris
5. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
6. Terminal Pinang Baris – Stadion Teladan
7. Cemara – Stadion Teladan
8. Simpang Hj Ani Idrus – Terminal Penumpang Bandar Deli
9. Karya Wisata – Plaza Medan Fair
10. Simpang Hj Ani Idrus – RS Imelda

11. Medan Labuhan – Simpang Hj Ani Idrus
12. Delitua – Stasiun Kereta Api Bandar Khalifa
13. Citraland Gamacity – RS Adam Malik
14. RS Adam Malik – Plaza Medan Fair
15. Terminal Pinang Baris – Terminal Amplas (via Ringroad).

Sementara itu, terdapat dua koridor yang akan menjadi Pemprov Sumut.

“Koridor yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut yaitu Stasiun Lubuk Pakam – Terminal Amplas, dan Terminal Ikan Paus Binjai – Pusat Pasar Kota Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Exit mobile version