Site icon SumutPos

Koruptor Sumut Rampok Rp27 M

Kasus Ditangani Polda Selama 2011 

MEDAN-Luar biasa. Terhitung Januari sampai Oktober 2011, koruptor di Sumatera Utara tercatat merampok uang negara sebesar Rp27 miliar. Nilai ini hanya dari kasus korupsi yang ditangani Polda Sumut.
Catatan per Januari-Oktober 2011, Dit. Reskrimsus menangani 18 kasus, sementara 9 kasus ditangani Polres Labuhanbatu 3 kasus, Polres Asahan 1 kasus, Polres Nisel 2 kasus, Polres Samosir 1 kasus, Polres Tapsel 1 kasus, dan Polres Sibolga 1 kasus.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Poldasu, Kombes R Heru Prakoso, didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Sadono Budi Nugroho dan Kasubdit III Reskrimum Poldasu, Jumat (7/10) saat memaparkan beberapa kasus menonjol yang sedang dan sudah ditangani Poldasu Dari ke 27 kasus yang ditangani, sebanyak 13 kasus masih dalam proses lidik, sementara yang lainya sebanyak 14 kasus, 8 diantaranya sudah dinyatakan P21. Kemudian 5 berkas masih P19, kemudian 1 kasus masih dalam tahap pengiriman berkas.

Dir Reskrimsus, Kombes Sadono Budi Nugroho, menyampaikan dari 8 berkas yang telah dinyatakan P21 oleh pihak keaksaan tersebut terdiri dari 12 berkas perkara, “Karena dalam satu laporan bisa saka terdiri dari 2 berkas,” ujar Sadono seaya menambahkan bahwa dari 5 laporan polisi yang masih P19 terdiri dari 12 berkas, dan pada 1 kasus yang terakhir terdiri dari 2 berkas, jelas Sadono.

“Yang sudah selesai dalam hitungan berkas perkara, ada 12 berkas perkara yang sudah P-21, yang P-19 ada 12 berkas perkara dan yang masih tahap 1 ada 2 berkas perkara.” Jelas Sadono.

Lebih jauh Sadono menelaskan, bahwa jumlah kerugian negara yang berhasil dihitung (bukan diselamatkan). Adalah Rp27.955.556.958,55. Sementara itu dari 18 kasus yang ditangani oleh Dit Reskrmsus Poldasu itu jumlah yang diselamatkan adalah sebesar Rp17.754.668.966.

Jumlah tersangkanya, lanjut Sadono, ada 60 orang, 20 orang diantaranya telah diserahkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya, kemudian dari jumlah tersebut 14 orang masih P19, dan 26 orang lagi masih dalam tahap proses penyidikan.

Ditanya perkembangan penyelidikan terhadap kasus Haris Harto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan alat olahraga dan kebutuhan operasional KONI Binjai dari APBD Kota Binjai tahun 2007 senilai Rp1,7 miliar. Sadono mengatakan, bahwa sampai dengan saat ini berkas masih dinyatakan P19, dan dalam waktu dekat ni akan dinyatakan P21. “Kalaupun belum dilakukan penahanan terhadap Haris Harto, hal itu semata karena belum ada izin dari Gubernur,” ujar Sadono.

Selain itu, Sadono juga menjelaskan bahwa jadwal turunya surat dari gubernur tersebut adalah 2 bulan yang akan jatuh tempo dalam beberapa hari lagi. Selanjutnya Sadono menjelaskan, bahwa bila berkas dinyatakan P21 maka tersangka akan dipanggil dan akan diserahkan ke JPU. Terkait dengan kasus adanya dugaan korupsi di USU terhadap dana hibah yang dberikan oleh Pertamina Pusat, Sadono mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap-tahap mengumpulkan bukti-bukti.

“Kita masih dalam tahap klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti,” jelas Sadono mengakhiri. (sahala/smg)

Exit mobile version