Site icon SumutPos

50 Persen Peserta Mandiri BPJS Belum Bayar Premi

file PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS.  Hampir  50 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak bayar premi.
file
PELAYANAN: Warga mendapat pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor BPJS. Hampir 50 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan menunggak bayar premi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hampir  50 persen peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lancar melakukan pembayaran. Mereka hanya sekadar membayar uang premi sewaktu mendaftarkan saja. Padahal, peserta mandiri yang belum membayar atau menunggak, akan didenda sebesar 2 persen. Bahkan, bila menunggak selama tiga bulan akan diputus kepesertaannya.

Penegasan itu disampaikan  Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre Sumut Aceh, dr Oni Jauhari. “Ini karena banyak peserta mandiri yang mendaftar dalam kondisi sakit, sehingga akibatnya menjadi menunggak. Nanti kita akan kirimkan dengan tagihan. Dendanya tak mahal. Jadi untuk peserta rutin bayar tiap bulan maka tidak akan dikenakan denda,” tegas Oni, Selasa (7/10).

Oni mengimbau kepada peserta mandiri untuk segera membayar premi. Pasalnya, jika pembayaran premi tidak lancar diperkirakan pemerintah akan mengalami kekurangan anggaran pembiayaan yang menyebabkan kebangkrutan. Sementara, untuk peserta yang mendaftar online harus memiliki uang direkening min 3 bulan iuran. Selanjutnya, tabungan tersebut langsung terpotong.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat yang mendaftar, tidak harus sakit terlebih dahulu. “Artinya, mempersiapkan dini sebelum dia sakit, mengajak agar masyarakat lebih sadar perlunya persiapan tentang kesehatannya,” pesan Oni.

Oni memaparkan,  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan akan segera mensosialisasikan pemberlakukan kartu pada bulan November mendatang.  Setiap peserta mandiri yang baru mendaftar asuransi kesehatan, kartu tersebut dapat dipergunakan seminggu kemudian. “Tepatnya bulan November, kita akan mensosialisasikan ke masyarakat kalau semua orang yang mendaftar BPJS tidak langsung mendapatkan fasilitas. Tapi harus menunggu satu minggu pasca mendaftar kartu BPJS,” kata On.

Sementara itu, salah satu peserta BPJS Kesehatan mandiri, Deni warga Medan Denai menilai kebijakan yang akan diberlakukan ini, memiliki sisi positif dan negatif. Secara pribadi dia setuju, agar masyarakat semakin sadar kalau dana BPJS Kesehatan bukan hanya dari pemerintah saja, melainkan ada dana gotong royong dari peserta.

“Sisi lain, dikhawatirkan masyarakat akan takut mendaftar BPJS Kesehatan. Dia menilai selama ini antusias masyarakat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran dalam kondisi sakit, mendaftar BPJS dan bisa langsung berobat. Tapi ini akan menunggu waktu sampai seminggu ke depannya,” tutur Deni. (nit/ila)

Exit mobile version