Site icon SumutPos

Poldasu Disebut Keliru

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point berdiri megah di Jalan Jawa Medan Medan, Senin (1/9). Bangunan gedung ini disinyalir belum memiliki IMB.

SUMUTPOS.CO – Secara gamblang, pemerhati hukum yang juga mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Syamsul Hilal menilai penetapan tersangka terhadap Kakan BPN Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah, keliru. Menurut Syamsul, penerbitan sertifikat HGB itu, memang seyogianya belum dapat diiterbitkan, mengingat lahan untuk penerbitan HGB tersebut, masih dalam sengketa, sebagaimana alasan pihak kantor Pertanahan Kota Medan.

“Kalau masih dalam sengketa, memang belum bisa diterbitkan. Kalau diterbitkannya HGB itu, menurut saya malah dia yang salah dan bisa jadi tersangka,” ungkap Syamsul tadi malam.

Praktisi dan pengamat hukum Abdul Hakim Siagian pun mencurigai soal penetapan tersebut. “Kasus penetapan Kepala BPN Kota Medan menjadi tersangka itu kan murni soal kebijakan insitusi. Bukan personal. Tapi aparat kepolisian melakukan tindak kriminalisasi terhadap dua pejabat BPN Kota Medan,” ungkapnya.

Dia mengingatkan, kepolisian jangan sampai digunakan para pihak untuk melakukan kriminalisasi demi kepentingan bisnis. Abdul Hakim kembali menegaskan, penolakan BPN Kota Medan menerbitkan sertifikat di lahan yang sudah dibangun Centre Point oleh PT Arga Citra Karisma (ACK) di Jalan Jawa adalah murni kebijakan institusional, persoalan perdata. “Ini di luar kebiasaan polisi. Ada pihak-pihak yang bermain. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Dia menilai, hal ini merupakan modus baru. Karena ada pengusaha instan yang ingin memaksakan kehendaknya dengan menggunakan polisi dan menjerat seorang pejabat negara dalam kasus hukum. Oleh sebab itu Kapolda Sumut Irjen Eko Hadi Sutedjo harus membenahi anak buahnya karena hal itu akan merusak citra kepolisian.

Seperti disampaikannya kemarin, Abdul Hakim mengaku merasa janggal melihat penetapan hal tersebut. Dikatakannya, hal itu seperti kriminalisasi terhadap BPN, mengingat penolakan penerbitan HGB itu terlebih dulu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

”Soal administrasi, perdata, dan pidana itu tak dapat disamaratakan. Ini kemunduran penegakkan hukum. Gaya apa yang sedang diperankan ini? Kalau begitu, nanti pihak-pihak lain yang permohonan sertifikat tanah dan SIMB mereka tak diterbitkan bisa memidanakan BPN juga dong?” katanya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf yang juga kembali dikonfirmasi, Selasa (7/10) malam, mengaku kalau pihaknya tidak ada menjadwalkan pemeriksaan saksi lagi. Kembali dijelaskannya kalau Rabu (8/10), pihaknya akan memeriksa kedua tersangka. Begitu juga ketika ditanya soal bukti dan unsur lain hingga penetapan tersangka itu, dikatakan Helfi tidak ada.

“Kesalahannya mutlak karena tidak menerbitkan HGB, sehingga kita sangkakan sewenang-wenang dalam jabatan dan kuasa, ” ujar Helfi.

Lebih lanjut, perwira polisi dengan pangkat 2 melati di pundaknya itu menyebut kalau hal itu sangat memprihatinkan. Disebutnya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan selaku pelayan publik, tidak layak melakukan hal itu. Disebutnya, hal itu sangat merugikan masyarakat, bila dibiarkan. Sementara saat disinggung soal penanganan hal itu seharusnya terlebih dahulu digugat ke Pengadilan

PTUN oleh pelapor, disebut Helfi tidak ada hubungannya.

“Ini karena perusahaan yang menjadi korbannya. Bagaimana kalau masyarakat umum. Habislah mereka. Kalau untuk ke PTUN, ngapai ke PTUN. Tidak ada urusan ke PTUN, ” tegas Helfi.

Sementara itu, saat Sumut Pos mencoba mengkonfirmasi Kakan BPN Kota Medan, Dwi Purnama SH MKn dan Kepala Seksi Pemberian Hak-Hak Kantor Pertanahan Kota Medan, Hafizunsyah di kantor di Jalan AH Nasution Kecamatan Medan Johor, Selasa (7/10) pagi, yang bersangkutan disebut tidak ada di tempat. Dikatakan sejumlah pegawai yang ditemui di kantor itu, yang bersangkutan sedang pergi ke Jakarta, sejak 3 hari lalu. Begitu juga dengan Humas yang saat ini dijabat KTU kantor Pertanahan Kota Medan, disebut ikut ke Jakarta.

“Mungkin besok (hari ini, Red) kembali. Kalau perginya, lupa saya pastinya. Sekitar 3 hari lalu,” ungkap lelaki yang mengaku bernama Hariansyah dan sebagai ajudan Kakan BPN Medan.

Di sisi lain, ketika HGB diterbitkan, secara otomatis keuntungan akan langsung dinikmati PT ACK. Pasalnya, perusahaan tersebut dapat mengajukan permohonan surat izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan, Sampurno Pohan menyebutkan sertifikat HGB merupakan salah satu bukti kepemilikan. “Kalau Center Point sudah miliki HGB, maka permohonan IMB nya akan kita kabulkan,” ujar Sampurno ketika ditemui di Hotel Aryaduta Lantai 9, Selasa (7/10).

Dijelaskannya, sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 Tahun 2012 tentang IMB, mengatur salah satu persyaratan mengajukan IMB yakni sertifikat hak kepemilikan.

Akan tetapi, PT ACK belum mampu memenuhi itu, sehingga permohonan penerbitan IMB belum dapat dikabulkan. “Tentu dengan catatan masa berlaku HGB belum berakhir,”terangnya.

Bukti kepemilikan lahan berupa HGB, juga memberikan banyak keuntungan kepada PT ACK. Selain dapat mengurus IMB, pengusaha juga dapat mengajukan penerbitan surat tunggakan pajak bumi bangunan (STPBB).

“Dispenda yang menjemput bola untuk menghitung PBB, apabila Center Point sudah memiliki HGB, karena sangat menguntungkan dari sisi potensi pendapatan asli daerah (PAD),” timpal Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Medan, M Husni.

Husni menambahkan, potensi PAD dari sektor PBB Center Point sangatlah besar karena mencapai Rp20 miliar pertahun. Mengenai penetapan status tersangka Kepala BPN Medan oleh penyidik Poldasu, Husni enggan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya itu sudah ranahnya aparat penegak hukum. “Saya tidak mau campuri urusan orang lain,” tandasnya.(dik/val/rbb)

Exit mobile version