Site icon SumutPos

APBMI Sumut Tuding Poldasu Salah Tangkap

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakapolda Sumut, Brigjen Adhi Prawoto, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan kasus dwelling time di Mabes Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja, Kamis (6/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tertangkapnya Ketua Asosiasi Pengusaha Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Sumut, Herbin Polin Marpaung (47), dalam operasi tangkap tangan Tim Khusus (Timsus) Dwelling Time Polda Sumut, membuat berang pengurus asosiasi yang berkantor di Jalan Syekh Wahab Rokan, Kecamatan Medan Timur, tersebut. Mereka menuding Timsus Polda Sumut salah menangkap orang.

Menurut mereka, Herbin Marpaung tak ada kaitannya dengan PT Pelindo I selaku pengelola Belawan International Container Terminal (BICT). Karena APBMI Sumut hanya bergerak di Pelabuhan Konvesional.

“Dwelling time itu artinya adalah proses bongkar muat. Kami (APBMI), tidak operasional di BICT yang merupakan kewenangan PT Pelindo I. Sementara, kami bergerak di pelabuhan konvesional. Sementara Pak Presiden Joko Widodo menyuruh menangkap oknum di BICT, yang di situ proses Dwelling Time,” jelas Bendahara DPW APBMI Sumut, Salomo Nababan kepada wartawan, Jumat (7/10) .

Jadi, kata Salomo, OTT yang dilakukan polisi kepada Herbin tak ada kaitannya dengan proses dwelling time Belawan. Menurut dia, Polisi tak memahami mekanisme bongkar muat yang ada di Pelabuhan Belawan.

“Masalah yang dikerjakan Herbin itu persoalan bisnis dalam hubungan sejumlah perusahaan dengan perusahaan bongkar muat,” tambah Wakil Ketua APBMI, AJP Sidabutar kepada wartawan.

Pengurus APBMI itu bilang, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat senilai Rp141 juta itu telah disepakati bersama. Dasarnya, adalah kesepakatan bersama seluruh stakeholder dan instansi terkait yang ada di Pelabuhan Belawan. Termasuk Pelindo dengan rujukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut dia, APBMI merasa dikambinghitamkan sebagai penyebab persoalan dwelling time. “Pada dasarnya, lingkup tugas APBMI hanya sampai dibatas dermaga konvensional. Sedangkan persoalan dwelling time, lebih berhubungan dengan dermaga BICT yang merupakan wewenang penuh Pelindo,” sebut Parulian Simbolon, selaku Kabid Hukum APBMI.

Kesimpulannya, APBMI mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam. Terutama kepada PT Pelindo I, Otoritas Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya. Sebab, mekanisme maupun tarif biaya bongkar muat itu telah sesuai kesepakatan bersama.

Salomo menambahkan, ketika OTT dilakukan Timsus Poldasu, dirinya tengah bersama Herbin. Akibatnya, Salomo pun turut diamankan oleh Polisi untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurut dia, APBMI Sumut sepakat bertemu dengan pemilik barang di salah satu kafe di kawasan Perumahan Cemara Asri, untuk membahas biaya bongkar muat sekaligus uang panjar 75 persen dari harga yang ditetapkan. “Saat menerima uang tersebut, Herbin langsung ditangkap. Saya juga ikut diboyong sebagai saksi,” tutur Salomo.

APBMI melalui Kuasa Hukumnya, Agam S menyebutkan, pihaknya berencana melakukan upaya hukum terkait penggeledahan yang dilakukan Polisi di kantor mereka, Kamis (6/10) pagi. Sebab, menurut Agam, penggeledahan yang dilakukan Polisi tak sesuai dengan prosedur.

“Kami akan mengajukan praperadilan. Karena penggeledahan yang dilakukan Polisi, tanpa ada surat dari Ketua PN Medan,” ujar Agam.

Serupa juga dengan OTT yang dilakukan terhadap Ketua APBMI. Pihaknya sudah berkordinasi dengan pengurus di pusat untuk menelisik latar belakang persoalan tersebut.

Dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah menyatakan, tudingan APBMI itu merupakan hal yang wajar. Menurut Fallah, pihaknya menuai kejanggalan saat transaksi untuk biaya bongkar muat tersebut. “Kenapa harus transaksi di luar. Mereka kan punya kantor,” kata Fallah.

Dia menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang dari instansi terkait di Pelabuhan Belawan.

“Rabu (12/10) nanti, kita jadwalkan pemeriksaan. Dari mana instansinya, saya belum tahu. Soalnya, saya lagi di Karo ini,” tandas Fallah saat dihubungi via ponsel.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, ada sejumlah oknum yang menerima uang pelicin. Itu terungkap berdasarkan keterangan dari dua orang yang diamankan mereka, Putri (28) dan Herbin (47).

“Ini sebenarnya hanya pintu masuk saja buat kita (Timsus). Dari keterangan dua orang ini, diketahui ada oknum di Syahbandar yang menerima uang pelicin senilai Rp57 juta untuk sekali bongkar. Jika tidak ada uang pelicin, itu tidak akan mungkin organisasi TKBM dan perusahaan bongkar muat langgeng,” ujar dia.

Sayangnya, Toga enggan menyebut nama oknum tersebut. Sebab, Timsus saat ini masih mengumpulkan bukti-bukti.

“Ini masih proses penyelidikan. Belum bisa diungkapkan, kita masih mengumpulkan bukti-bukti,” sambung Toga.

Menurutnya, Timsus akan menelusuri aliran uang yang diterima selama ini dari pengusaha. “Pasti ketahuan nanti, kemana saja uang itu mengalir. Dokumen-dokumennya kita sita untuk dipelajari dan dijadikan barang bukti,” ujar Toga.

Toga juga mengatakan, dari 68 organisasi dan perusahaan bongkar muat, yang bakal diperiksa ada 136 orang. Dari jumlah itu, akan terungkap siapa saja yang menerima uang tersebut.

“Dilihat dari mekanismenya, hampir tidak ada sebenarnya buruh yang bekerja waktu bongkar muat. Meski begitu, nanti kita akan menghitung berapa jumlah pekerja dan berapa upah yang diterima pekerja selama ini,” ujar Toga.

Timsus pun meminta, instansi terkait seperti PT Pelindo I, Bea Cukai dan Imigrasi serta Syahbandar selaku Otoritas Pelabuhan di Belawan, untuk bekerjasama dengan polisi. Sebab, peraturan bersama itu dibuat oleh mereka.

Jika enggan bekerjasama, polisi patut menaruh curiga secara kelembagaan lantaran telah melindungi suatu tindak pidana kejahatan.

Dalam 10 tahun terakhir, praktek di lapangan dalam aturan bersama itu, terus dilabrak. “Patut memang dicurigai, karena peraturan bersama. Pelaksanaan di lapangan, peraturan itu tidak berlaku dan tidak ada tindakan dari pembuat aturan itu sendiri. Dari sini, kita akan gerak pada kasus yang lebih besar,” janji Toga.

Dia menjelaskan, penelusuran tahap berikutnya, Timsus akan fokus pada kasus korupsi. “Yang ditangkap kemarin itu kasusnya pemerasan, masuk tindak pidana umum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sedangkan kasus korupsinya, masuk dalam tindak pidana khusus. Tindak
pidana khusus ini, menyangkut pejabatnya. Apakah itu penyalahgunaan wewenang, menerima suap, menggunakan uang Negara untuk kepentingan pribadi dan lainnya,” jelasnya.

Toga menambahkan, pihaknya akan memanggil pejabat PT Pelindo I selaku pengelola Pelabuhan Belawan. Tujuannya, untuk meminta klarifikasi penggunaan mesin crane yang berjumlah 6 unit, namun yang beroperasi hanya 1 unit.

“Itu untuk tahap selanjutnya. Untuk sekarang, kita fokus pada punglinya dulu,” kata Toga
Terkait pungli, kata Toga, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah nama yang bakal jadi target. Salah satunya berinisial SM. “Kemanapun dia (SM) pergi akan dikejar. Saya bukan kerja sendiri, tetapi kita ini adalah tim yang diperintahkan Presiden. Saat ini tinggal melengkapi alat bukti saja. Setelah itu akan dilakukan penangkapan,” tandas Toga. (ted/adz)

Exit mobile version