Site icon SumutPos

Mahar 100 Ribu, Malam Pertama di Kamar Biologis

Foto: Fadli/PM Kedua mempelai foto bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto(baju dinas) dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, usai prosesi akad nikah, Jumat (7/10/2016).
Foto: Fadli/PM
Kedua mempelai foto bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto(baju dinas) dan Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, usai prosesi akad nikah, Jumat (7/10/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kekuatan cinta memang tanpa batas. Mampu menembus ruang dan waktu. Kalimat ini dibuktikan M. Imran yang dipenjara karena tersandung kasus narkoba. Walau di balik jeruji, dia tetap melangsungkan pernikahannya dengan Supinah.

M. Imran dan Supinah (22) seharusnya sudah menikah di awal bulan 10 tahun ini. Undangan sudah disebar oleh pihak keluarga Supinah. Namun, si calon suami malah ditangkap polisi. Pun demikian, cobaan itu tak menyurutkan cinta warga Jalan Pancing III, Kelurahan Indra Kasih, Kec. Medan Tembung itu.

Atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga, dan mendapat izin dari Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto dan dibantu Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, acara pernikahan kedua pasangan yang sempat tertunda itu pun dapat terlaksana.

Acara pernikahan diselenggarakan di Mesjid Nurul Falah Polrestabes Medan Jumat (7/10) sore. Dengan mahar dan dua kali pembacaan ijab kabul, prosesi penyatuan dua anak manusia itu berlangsing sederhana.

Kedua belah pihak keluarga mempelai tampak hadir. Begitu pula Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto, didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang. Ada juga beberapa pejabat tinggi dan menengah Polrestabes setempat.

Sebelum acara ijab kabul antara mempelai M. Imran dan Supinan dimulai, kedua mempelai mendapatkan tausiyah oleh Ustadz Zulfan yang sengaja dihadirkan oleh kapolrestabes Medan.

Ustadz Zulfan memberikan nasehat tentang cara membangun hubungan keluarga dengan berlandaskan agama. Dan tak lupa memberikan nasehat terhadap tugas seorang suami terhadap istri dan sebaliknya sesuai tuntunan agama.

Khususnya untuk calon istri, kata Ustadz Zulfan, agar tetap bersabar dan berdoa semoga calon suami pada saat menjalani hukuman juga bisa bersabar dan mendapatkan hidayah sehingga pada saat keluar dari tahanan bisa bertaubat dan membangun keluarga sesuai tuntunan agama.

“Kita harus menghadirkan agama dalam kehidupan kita, baik dalam membangun keluarga, dalam lingkungan pekerjaan, dan lingkungan kita bergaul. Insya Allah kalau kita dalam menjalani kehidupan ini mengikut sertakan agama hudup ini akan tentram dan aman,” nasehat Ustadz Zulfan sebelum acara akad nikah berlangsung.

Selang beberapa menit, Tuan Kadi dari KUA Medan Perjuangan Drs H Rizal Mag. MM hadir. Dan acara akad nikah yang sudah ditunggu-tunggu kedua mempelai dan keluarga besar dapat dilaksanakan tanpa ada kendala besar.

Tetapi hanya ada kendal kecil, pada saat pengucapan ijab kabul pertama M. Imran sempat salah, dan harus diulang sekali lagi. Namun saat ucapan akad nikah yang kedua para saksi menyatakan akad nikah tersebut ‘Sah’. Sontak para keluarga dan hadirin yang hadir pada saat itu mengucapkan puji syukur Alhamdulillah.

Di sela-sela selesainya acara akad nikah tersebut, sang mempelai M. Imran, ketika ditanya awak media, mengaku sangat merasa senang dan bahagia bercampur haru.

“Ya kalau di tanya senang, ya senang lah Bang. Tapi juga bercampur haru Bang. Aku belum bisa menyampaikan panjang lebar Bang. Yang pasti aku mengucapkan terimakasih banyak kepada bapak kapolrestabes dan bapak kasat yang telah memberikan izin, sehingga acara pernikahan aku bisa terlaksana,” ungkap M Imran dengan nada haru.

Sementara Supinah, mempelai perempuan ketika diwawancarai sehabis acara akad nikah mengatakan hal yang sama. Dirinya mengaku juga merasa senang bercampur haru.

Supinah menjelaskan bahwa dia dan M. Imran menjalin hubungan belum terbilang lama. Namun, dirinya sudah merasa percaya dan siap hidup bersama dengan M. Imran untuk membina rumah tangga.

“Aku sama bang Imran baru 6 bulan menjalin hubungan bang, tapi aku sama dia sudah nyaman dan sudah merasa cocok. Aturannya kami nikah tanggal 9 bulan 10 ini bang, dan undangan sudah disebar. Tapi yang namanya musibah siapa yang tau bang. Mana adakan yang mau begini,” ungkap Supinah ditemani keluarga saat hendak keluar mesjid.

Ketika disinggung apakah sebelumnya dirinya mengetahui, M Imran terlibat narkoba jenis sabu, Supinah mengaku sebelumnya tidak tahu lelaki yang sudah sah menjadi suaminya itu ada terlibat dengan masalah narkoba.

Supinah berharap M. Imran bisa berubah dan meninggalkan segala bentuk yang berbau narkoba. “Aku taunya bang Imran terlibat narkoba pada saat dia tertangkap itu lah, bang, karena sebelumnya aku tidak ada melihat gejala-gejala bang Imran ke narkoba, Bang,” harapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang mengatakan, M Imran merupakan tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Jumat (30/9).

M. Imran ditangkap di Jalan Baru Gang, Famili, Kelurahan Indrakasih Kecamatan Medan Tembung. Saat itu dari tangan tersangka petugas mengamankan empat paket sabu seberat 3,5 gram, satu bungkus besar plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.

Tersangka ini disangkakan pasal 114 ,ayat 1, subs pasal 112 ayat 1, dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dan tersangka diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.

Namun, saat Kapolrestabes Medan Kombes Pol H Mardiaz Kusin bertanya kepada Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, soal malam kedua mempelai tersebut, ternyata Kamar Biologis di Mapolrestabes setempat sudah disiapkan. Dengan demikian, pengantin ini dapat melewati hari bersejarah itu dengan indah. (fad/yaa)

Exit mobile version