Site icon SumutPos

Warga Bantah Tolak Perda, Bangunan di Bahu Jalan Timor Baru II Picu Kemacetan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya sosialisasi Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 dapat memicu keresahan dan konflik di tengah masyarakat. Seperti yang terjadi di Jalan Timor Baru II, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.

PENYEBAB: Bangunan pagar rumah warga terindikasi penyebab kemacaten di Jalan Timor Baru II, Gang Buntu, Medan Timur. (IST)

Karena tidak adanya sosialisasi, masyarakat tidak tahu bahwa Jalan Timor II telah ditetapkan sebagai Zona Perdagangan dan Jasa. Fungsinya sebagai pengembangan kegiatan usaha yang bersifat retail, dan kegiatan-kegiatan jasa komersil. Dan fungsi utama bangunan pertokoan maupun pasar, kegiatan perkantoran, dan perdagangan skala besar.

Seperti yang diutarakan Tokoh Masyarakat Jalan Timor Baru II, Edi Juandi. Dia mengaku selama ini dirinya tidak mengetahui jika Jalan Timor Baru II masuk dalam Kawasan Perdagangan (K-1). “Saya justru menerima informasi bahwa daerah kamu ini bakal dijadikan kawasan pergudangan,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.

Karena minimnya informasi itu, dia kemudian keberatan atas isi angket yang disebarkan petugas kecamatan. Angket itu berisi opsi keberatan atau tidak keberatan atas adanya pergudangan dan perkantoran di Jalan Timor Baru II.

“Saya baru tahu, kawasan Perdagangan. Jika begitu, wajar ada pengangkutan keluar masuk. Kalau tidak, bagaimana mendistribusikan dan menyalurkan dagangan mereka,” papar Edi Juandi.

Dia pun mengklarifikasi pemberitaan media terbitan Medan. Dalam pemberitaan itu, Edi disebutkan seolah keberatan adanya kegiatan perdagangan dan bisnis di Jalan Timor Baru 2.

“Saya tidak pernah keberatan atas kegiatan perdagangan dan perekonomian di Jalan Timor Baru 2. Sampai ditulis parkir mobil angkutan menyebabkan adanya kemacetan dan jalanan rusak. Terima kasih atas informasi dan kiriman Peta tata ruangnya,” papar Edi Juandi.

Warga lainnya, Atong dan Gunawan mengatakan, kegiatan perdagangan sudah puluhan tahun menjadi profesi warga Jalan Timor Baru 2, dan sebelumnya tidak pernah ada keributan diantara sesama tetangga.

“Sempat ada opsi yang diberikan kepada warga, keberatan atau tidak atas adanya pergudangan dan perkantoran dikawasan ini. Hasilnya tidak sampai sepuluh warga yang menolak isi opsi itu, dan sampai kini pihak kecamatan dan kelurahan belum membagikan kepada kami hasil opsi itu”, ujar Atong dan Gunawan.

Warga lainnya, Ali Johson ketika dikonfirmasi terkait informasi tentang 256 warga Jalan Timor Baru 2 keberatan atas Perda Tata Ruang Kota, menolak menjawab pertanyaan wartawan lewat seluler. “Nanti Joko yang klarifikasi, biar Joko telepon bapak,” ujar Ali.

Ali merupakan pemilik bangunan yang dibangun di bahu Jalan Timor. Keberadaan bangunan itu kerap memicu kemacetan. Terkait hal itu, Ali bersikukuh Joko akan mengklarifikasinya.

“Alamat Joko di Jalan Timor Baru 2 saya tidak tahu, nanti sajalah bapak bicara dengan dia. Saya ada urusan mau keluar kota,” tutup Ali mengakhiri konfirmasi. (rel/dek)

Exit mobile version