Site icon SumutPos

Anggota DPRD Sumut Dilapor Telantarkan Anak Kumpul Kebo

Foto: Bal/PM Natanael boru Purba meminta pertanggungjawaban oknum DPRD Sumut.
Foto: Bal/PM
Natanael boru Purba meminta pertanggungjawaban oknum DPRD Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dituding menelantarkan anak hasil kumpul kebonya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan dilapor Natanael boru Purba ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) Sumut, Jumat (7/11) siang.

Dengan menggendong putrinya yang telah berusia 3 tahun, Natanael boru Purba yang juga ditemani kerabat dan orangtuanya itu mendatangi kantor DPRD Sumut Jl. Imam Bonjol untuk mengadukan perbuatan Sutrisno yang menghamilinya empat tahun silam. Dikisahkan Natanael, sejak berbadan dua itulah ia sudah mencari Sutrisno untuk meminta pertanggung jawaban.

“Sudah sejak lama saya cari dia, tetapi dia selalu kabur dan menghilang. Nomor hape juga sudah diganti. Terus saja saya mencari,” ujarnya  sembari mengaku hubungan terlarang itu terjadi saat ia dan Sutrisno masih sama-sama tinggal di Jakarta.

Ditanya perihal tuntutannya agar mengakui anak tersebut sebagai anak biologis Sutrisno, Natanael boru Purba menyebutkan, selama ini ia terus merasa dibohongi, karena yang bersangkutan sering berjanji untuk bertanggung jawab. Tetapi ucapan tersebut tidak pernah teralisasi hingga kini.

Karena itulah, ia terus mencari dan meminta pertanggung jawaban. Sedangkan pertemuannya dengan Sutrisno diakui NT terjadi setelah yang bersangkutan menjadi anggota dewan. Saat itu, kata Natanael, Sutrisno menggelar resepsi pernikahan dengan perempuan lain di salah satu Hotel di Medan bulan lalu.

Ia pun datang dan ingin menyalami sekaligus menyapa Sutrisno. Namun karena tidak ada kesempatan untuk bersalaman sekaligus menunjukkan anak hasil hubungan mereka, Natanael pun mengurungkan niatnya.

Karena sudah saling melihat, Natanael mengaku menerima pesan singkat (SMS) dari Sutrisno yang berisi, “Besok kita selesaikan baik-baik.”

Natanael sendiri mengetahui keberadaan Sutrisno melalui jejaring sosial facebook yang ia lihat. Pengakuannya, informasi tersebut ia dapat dari pengumuman 100 anggota DPRD Sumut terpilih di salah satu akun facebook.

Dari situ, ia mengetahui bahwa Sutrisno sudah menjadi anggota dewan dan berada di Medan. Dari situlah ia kemudian memutuskan untuk meminta bantuan kerabat dan keluarga mencari tahu dan berusaha meminta pertanggung jawaban atas anak dari hasil hubungan mereka.

“Waktu itu saya cari namanya di internet, ternyata saya lihat di akun facebook, ada pengumuman nama anggota DPRD Sumut, namanya ada di situ. Barulah saya tahu kalau dia (Sutrisno) di Medan dan sudah jadi anggota dewan,” sebutnya.

Sutrisno Pangaribuan, anggota DPRD Sumut yang dilaporkan.

SIAP TES DNA

Kerabat Natanael, JU Purba yang menemaninya ke gedung dewan juga menyebutkan upaya menghubungi Sutrisno sudah sejak lama dilakukan, tetapi belum ada jawaban pasti.

Sedangkan soal tujuan mereka mengadukan hal ini ke BKD adalah untuk meminta pengakuan Sutrisno terhadap anak biologis tersebut. Bahkan mereka siap jika diminta melakukan tes DNA sebagai pembuktian bahwa anak tersebut adalah hasil hubungan antara Natanael dan Sutrisno. Sebab menurutnya, selama ini Sutrisno selalu ingkar janji.

“Selalu begitu saja selama tiga tahun, janji-janji terus, tetapi tidak pernah ditepati. Termasuk usai melahirkan di Batam, Natanael datang lagi ke Jakarta untuk buat janji komitmen (pernikahan). Jadi niatnya bukan komplain, hanya saja status anak ini diakuinya (Sutrisno),” sebutnya.

Sementara Wakil Ketua BKD DPRD Sumut Syamsul Qodri Marpaung menegaskan pihaknya akan mendudukkan dulu persoalan ini.

Apakah termasuk pelanggaran kode etik sebagai anggota dewan. Sebab hubungan yang dilakukan Sutrisno di 2010 sebelum yang bersangkutan menjadi anggota dewan. Artinya harus ada upaya melihat seperti apa persoalan sebenarnya. “Kita dudukkan dulu persoalannya, jika memang dilakukan kita akan lihat pelanggarannya sesuai tatib yang ada. Soalnya kan hubungannya terjadi di 2010, waktu (Sutrisno) belum jadi dewan,” sebutnya.

Baskami Ginting yang juga anggota BKD menyebutkan pihaknya bukanlah pengambil keputusan, apakah Sutrisno telah melanggar kode etik atau tidak. Mereka hanya berwenang memeriksa. Hasilnya nanti akan diserahkan kepada pimpinan DPRD. Sedangkan kehadiran NT ke ruangan mereka untuk dimintai kronologis sekaligus meminta pernyataan resmi tersurat dan ditandatangani sebagai pelapor utama.

Namun untuk rencana memanggil Sutrisno, pihaknya belum memutuskan, sebab harus ada persetujuan dari pimpinan dewan. “Kan BKD bukan mengambil keputusan. Kita periksa dulu, nanti hasilnya baru kita sampaikan ke pimpinan. Tadi dia (korban) ceritakan dulu kronologisnya baru kita minta buat pernyataan resmi. Nanti kita akan lihat seperti apa tatib kita. Dimana pelanggaran etikanya. Nanti akan kita panggil juga Sutrisno,” ujarnya.

Usai dimintai keterangan, NT pun bergegas meninggalkan gedung DPRD Sumut membawa anaknya didampingi ibu dan kerabatnya.

Saat ditemui di ruangan kerjanya, Sutrisno tak berada di tempat. Ponsel miliknya saat dikontak juga ditidak dijawab. Pesan singkat yang dikirim juga tak dibalas.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Budiman Nadapdap mengaku tak mengetahui pasti persoalan yang melibatkan kadernya tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya belum ada melakukan pertemuan sesama fraksi mengenai hal tersebut. “Kita memang dengar isu-isunya. Tapi, lantaran belum ada yang bersangkutan datang ke kantor. Jadi, kita belum lakukan pertemuan,” ucapnya.

Saat disinggung apakah dirinya mengetahui alamat Sutrisno? Budiman mengaku tidak tahu. “Tidak tahu saya dia tinggal di mana. Soalnya, dia nikah aja tidak ngundang saya. Nanti kalau saya dapat kabar, akan saya kasih tahu,” tandasnya. (ind/smg/deo)

Exit mobile version