Site icon SumutPos

Lembaga Pemasyarakatan Bukan Jalan Menyelesaikan Masalah Anak

Orasi Ilmiah Purnabhakti 70 Tahun Prof Rehngena Purba SH MHum

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia.

Oleh karena itu, hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi lahiriah manusia yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang hak-hak anak.

Hal tersebut dikatakan Prof Rehngena Purba SH MS pada orasi ilmiah dalam rangka Purnabhakti 70 tahun dirinya yang berlangsung di Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU), Sabtu (1/12) kemarin. Melalui karya ilmiah bertajuk “Penanganan Perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Tinjauan Dari Hukum Adat”, wanita yang merupakan guru besar ilmu hukum pada Fakultas Hukum USU ini mengatakan bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis untuk menjami eksistensi bangsa dan negara di masa mendatang.

“Ketentuan batas usia anak sangat penting untuk menjadi perhatian karena hal tersebut erat dengan peristiwa hukum yang terkait dengan kepentingan si anak,” ungkap mantan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) RI tersebut.
Itu sebabnya perlu dilakukan perlindungan dan perlakuan tanpa diskriminasi terhadap anak. Sebab berdasarkan data, lebih dari 4000 anak Indonesia diajukan ke pengadilan setiap tahunnya atas kejahatan ringan seperti pencurian.
“Tidak mengejutkan jika sembilan dari sepuluh anak dijebloskan ke penjara,” ungkapnya lagi.

Untuk itu, melihat prinsip-prinsip tentang perlindungan anak terutama prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak maka diperlukan proses penyelesaian perkara anak di luar mekanisme pidana atau biasa disebut diversi.
“Karena Lembaga Pemasyarakatan bukanlah jalan menyelesaikan permasalahan anak dan justru rawan terjadi pelanggaran terhadap hak anak,” tandasnya.

Prof Rehngena Purba SH MS selama 36 tahun dibesarkan dan dipercaya sebagai dosen, Ketua Jurusan, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum selama dua periode, Dekan Fakultas Hukum selama dua periode dan Ketua Program Magister Notaries di Univeristas Sumate Utara. Wanita kelahiran Kutacane, 25 November 1942 ini juga pernah dipercaya sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung pada 2003 lalu. Lebih dari sembilan tahun enam bulan dirinya mengabdi di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Orasi ilmiah dalam rangka Purnabhakti 70 tahun Prof Rehngena Purba SH MS tersebut turut dihadiri Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, Ketua Mahkamah Agung RI DR M Hatta Ali SH MH beserta rombongan, Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Anggota DPD RI Parlindungan Purba, Rektor, Ketua Dewan Guru Besar dan Ketua Lembaga Akademi USU serta undangan lainnya. (azw)

Exit mobile version