Site icon SumutPos

Dishub dan Polisi Tak Disiplin

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Seorang calon penumpang menunjukan salah satu aplikasi transportasi Online di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kamis (7/12)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Perhubungan Kota Medan dan pihak kepolisian dinilai tak disiplin menegakkan aturan terhadap angkutan berbasis aplikasi di Medan. Harus, kedua institusi penyelenggara negara itu dianggap punya tanggung jawab sebagai unsur pengawasan.

Ketua Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, pihaknya cukup prihatin melihat data dari Dishub Medan, dimana masih ada sebanyak 1.034 unit taksi online yang belum melakukan uji kelayakan kenderaan (KIR) sebelum beroperasi di Kota Medan.

“Sekarang saya lihat Dishub dan Polisi tak disiplin tegakkan aturan itu. Ya, saya pikir Dishub dan polisi harus disiplin menegakkan aturan itu. Sehingga tidak ada salah satu pihak yang nantinya dirugikan,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (7/12), menyikapi maraknya taksi online di Medan saat ini.

Dia menjelaskan, kehadiran taksi online sejatinya sangat dibutuhkan masyarakat mengingat lambatnya peremajaan terhadap angkutan transportasi massal. Apalagi, melalui payung hukum yang ada saat ini, kehadiran angkutan berbasis aplikasi sebetulnya sudah resmi hanya saja ada ketentuan yang perlu diikuti sebelum laik beroperasi.

“Setahu saya ada labelnya. Seperti harus ditempel stiker, punya perusahaan untuk bernaung dan lain sebagainya. Tapikan sekarang ini tidak bisa kita bedakan. Sebab masih memakai plat hitam. Polisi dan Dishub tentu harus tegas menindak itu karena dapat merugikan pendapatan bagi perusahaan yang sudah miliki izin,” tegasnya.

Menurutnya, koordinasi dan komunikasi intens kata dia perlu ditingkatkan lagi, agar pengawasan serta penindakan terhadap taksi online yang beroperasi tanpa izin dan ketentuan berlaku, tidak sesuka hati di Kota Medan.”Polisi dan Dishub inikan bagian dari lembaga pengawas. Kita minta penindakan tetap dilakukan sehingga ada efek jera terhadap pelanggar aturan. Seperti halnya dilakukan penilangan. Inilah yang harus diutamakan untuk membina disiplin masyarakat kita juga. Jangan ada yang bermain mata di situ,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) melalui Kabid Angkutan, Iswar mengatakan, pihaknya telah mengimbau sejak lama agar para pengendara angkutan taksi untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dimana legalitasnya adalah dengan terdaftar pada satu perusahaan pemilik izin operasional.

“Tentu pendaftaran itu kan ada syaratnya ada uji kelayakan dan lain sebagainya. Jadi agar sama dengan angkutan umum yang lainnya, semua yang beroperasi harus berada di bawah naungan perusahaan, tidak langsung pribadi ke perusahaan penyedia aplikasi,” sebut Iswar.

Sedangkan terkait kuota jumlah armada yang berada di Medan, Binjai dan Deliserdang, Iswar menyebutkan bahwa sebanyak 3.500 unit merupakan jatah atau batas maksimal yang mencakup tiga daerah tersebut. Hal ini karena ketiganya masuk dalam kategori kawasan aglomerasi Mebidang (Medan-Binjai-Deli Serdang).

“Tidak kita batasi di Medan dan daerah lainnya berapa. Karena itu kan kuota untuk kawasan aglomerasi Mebidang. Jadi ya pembagiannya untuk daerah itu. Apalagi kan untuk operasional banyak yang mencakup tiga daerah itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, saat ini baru 370 unit kenderaan angkutan berbasis aplikasi yang sudah melakukan uji KIR di Dishub Kota Medan. Masih ada sebanyak 1.034 unit lagi yang belum melakukan uji KIR sebelum beroperasi di Kota Medan.

Untuk jumlah perusahaan angkutan berbasis aplikasi sendiri, ada sebanyak sebelas perusahaan yang sudah mendaftar kepada Dinas Perhubungan Medan. Sementara itu, berdasarkan kuota dari Pemprov Sumut sekaitan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online ini, sebanyak 3.500 unit. (prn/bal/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version