Site icon SumutPos

Perda HIV, Tekan Penularan

Peraturan Daerah  (Perda) HIV disahkan Kamis (22/12) lalu. Bagaimana pelaksanaannya? Berikut petikan wawancara waratwan koran ini, Kesuma Ramadhan dengan dr Umar Zein.

Menurut Anda apakah disahkannya Perda HIV di Kota Medan mampun  mengurangi laju pertumbuhan para penderita HIV?
Kalau saya lihat di beberapa daerah yang telah menerapkan Perda HIV, belum bisa untuk mengurangi penularan. Untuk Standar Operasional Prosedur (SOP) kita ketahui bahwa penangan HIV sama dengan penanganan penyakit menular lainnya. Penemuan kasus yang ada di tiap daerah memiliki masalah dan penanggulangan yang berbeda.  Jika Perda ini nantinya memang benar-benar menyangkut penanganan maka akan sangat bagus tapi kalau cuma mengulang Perda yang pernah diterapkan daerah lain sama saja, pastinya tidak akan berjalan bagus mengingat tiap daerah memiliki masalah dan penanganan yang berbeda.

Bagaimana sebuah peraturan harusnya disusun hingga benar-benar jalan?
Harus jelas apa langkah yang menjadi target, karena kita ketahui keberhasilan penanggulangan penyakit yang menular yakni ketika tingkat penularan berkurang, menemukan angka kesakitan untuk penanganan, dan mengurangi angka kematian. Karena keberhasilan penanggulanagan penyakit menular ini dianggap berhasil ketika penularan berkurang dan angka kematian bisa ditekan. Karena kalau di luar negeri penanganan dianggap baik ketika kematian pada tingkat nol atau tidak dijumpai lagi.

Apakah Anda optimis dengan adanya Perda HIV mampu mengurangi tingkat penyebaran, hingga tingkat kematian bagi penderita HIV?
Kita harus optimis, karena ini sudah menjadi isu internasional, dan ini juga harus ditindaklanjuti oleh semua intansi dan lembaga. Jadi jangan bergantung pada peran pemerintah saja, namun semua lembaga terkait juga harus turut andil, tidak hanya penemuan kasus namun juga penanganan. Karena para penderita HIV butuh kepedulian semua pihak, agar mereka memiliki kesadaran untuk membuka status dan memiliki komitmen dalam diri untuk menghentikan penularan di dirinya saja, sehingga tidak ada lagi penemuan kasus-kasus berikutnya, apalagi dengan adanya Perda HIV ini, para penderita akan lebih merasa terlindungi khusunya untuk pelayanan kesehatannya.

Apakah Perda HIV ini bisa menjamin para penderita untuk tetap mendapatkan penanganan jika bantuan berhenti?
Untuk hal ini seharusnya Perda telah menjamin hal itu. Karena ketika bantuan dana dari luar negeri seperti Global Fund berhenti, maka pemerintah harus menyiapkan alternatif. Mengingat anggaran untuk penanggulan HIV/AIDS dibutuhkan biaya yang sangat besar. Setidaknya ketika bantuan berhenti pemerintah memiliki antisipasi untuk 5 hingga 10 tahun mendatang. Sehingga jaminan pelayanan dan obat-obatan yang dibutuhkan para penderita HIV/AIDS untuk mempertahankan kestabilan kesehatannnya bisa didapat dengan gratis. (*)

Exit mobile version