Site icon SumutPos

Ramadhan Datang Pinjam Uang

Sunarto (34), salah satu pembantu Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sunarto (34), salah satu perkerja atau pembantu dari korban penipuan, Rotua, bersaksi di sidang terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2).

Saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Emmy didampingi Sabarita mengaku hanya mengetahui Ramadhan Pohan datang ke rumah majikannya, Rotua Hotnida Simanjuntak bertujuan untuk meminjam uang.

Hal itu disampaikan Sunarto di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko Girsang saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/2). Majelis Hakim Anggota, Erintuah Damanik yang bermaksud memperjelas keterangan saksi, menanyakan apakah Rotua menyebutkan Ramadhan Pohan meminjam uang atau mau meminjam uang.

“Saya sempat tanya sama bu RH (panggilan Rotua), terkait tujuan pak Ramadhan Pohan datang ke rumah bu RH ke rumahnya di Jalan Sei Serayu No,43, katanya (Ramadhan Pohan) mau pinjam uang,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain itu, Sunarto menyebutkan, pertemuannya dengan Ramadhan Pohan di rumah Rotua tersebut diawali permintaannya agar Rotua memberikan uang untuk keperluan pekerjaannya di Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). “Minggu (5/12/2016) pagi, Pak Ramadhan Pohan datang beserta istrinya dan disusul bu Linda (Savita Linda Hora). Nggak lama saya dipanggil bu RH disuruh ambil kertas dan pulpen,” ucapnya.

Selanjutnya, Rotua, kata Sunarto menyerahkan berkas kuitansi kepada Linda. Saya berdiri. “Bu RH bilang “Ini Lin kuitansinya, sudah ku jumlah, 13 kuitansi ini totalnya Rp10,8 miliar. Lalu, bu Linda menyerahkan berkas itu kepada Pak Ramadhan. Selanjutnya Pak Ramadhan bilang agar total keseluruhan jumlah uang Rp10,8 miliar itu dituliskan total ke cek ini, lalu ditulis dan dikasih ke Pak Ramadhan untuk diteken. Dikoyak selembar, lalu dikasihkan ke bu RH,” beber Sunarto.

Tidak mau menerima begitu saja cek tersebut, lalu Rotua meminta agar di belakang cek itu ditandatangani lagi oleh Ramadhan Pohan. “Setelah tandatangan, mereka pamit pulang. Saya sempat tanya ke bu RH, kenapa kuitansinya dikasih? Dia jawab bahwa cek itu lebih penting dari kuitansi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Sunarto yang cukup sering datang ke rumah Rotua pernah mengatahui Ramadhan Pohan dan Linda datang ke rumah majikannya itu yakni pada September 2015 dan November 2015. “Saat September itunlah saya pertama kali ketemu pak Ramadhan Pohan, kalau Bu Linda sudah kenal sebelumnya dari bu RH,” ungkapnya.

Sementara saat JPU Emmy menyebutkan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sunarto, menyebutkan bahwa dia ikut mencairkan cek tersebut, Sunarto membantahnya. “Tidak ada bu jaksa,” ucap Sunarto.

Sebelumnya, Timbang Sianipar, suami Rotua Hotnida Simanjuntak yang merupakan korban dalam kasus ini di menyebutkan dirinya tidak pernah mengetahui dan melihat istrinya memberikan uang kepada Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Exit mobile version