Site icon SumutPos

Medan Utara Bakal Diwakili 12 Dewan

Foto: Pran/Sumut Pos
Uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2).

SUMUTPOS.CO – KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada partai politik (parpol) dalam penataan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2019. Draf usulan pertama, adanya pengurangan dan penambahan jumlah kursi di dapil I dan V. Sementara opsi kedua, ada perubahan kecamatan di dapil II dan III. Dari kedua usulan ini, tujuh parpol menyatakan setuju dengan usulan pertama, dan lima parpol memilih draf kedua. Finalnya, KPU RI yang memutuskan.

Kedua draf usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2). Komisioner KPU Medan Bidang Pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan, dalam penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dimana alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

“Nah, dalam menentukan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota berdasarkan jumlah penduduk sesuai Pasal 191 ayat (2) UU Nomor 7/2017, dimana alokasi kursi DPRD Medan sebanyak 50 untuk pembagian jumlah penduduk dari 1 juta plus satu sampai 3 juta orang,” katanya.

Mengenai mekanisme penghitungan alokasi kursi, jelas Tamba, ditetapkan bilangan pembagi penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi yang ada. Sementara itu, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd, sebagai bahan pemetaan dapil. “Berdasarkan keputusan KPU RI, jumlah penduduk Kota Medan 2.4.78.145 jiwa, terdiri dari 21 kecamatan dan 151 kelurahan. Menentukan alokasi kursi per dapil dengan cara membagi jumlah penduduk di dapil dengan BPPd, yang apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan. Apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka itu dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi. Untuk menghitung sisa penduduk, dihitung dengan cara sisa penduduk = total jumlah penduduk (kursi teralokasi x BPPd),” paparnya.

Adapun penataan dapil dan jumlah pertama draf pertama yang sudah disosialisakan KPU; Dapil I berjumlah 522.812 jiwa dengan rincian Medan Amplas (136.812), Medan Kota (92.833), Medan Area (123.646), Medan Denai (169.560); Dapil II berjumlah 593.280 jiwa dengan rincian Medan Tuntungan (92.505), Medan Polonia (61.729), Medan Maimun (55.318), Medan Johor (149.824), Medan Selayang (105.361), Medan Sunggal (128.544); Dapil III berjumlah 374.726 jiwa dengan rincian Medan Baru (41.029), Medan Helvetia (162.168), Medan Petisah (79.252), Medan Barat (92.277); Dapil IV berjumlah 402.336 jiwa dengan rincian Medan Timur (125.863), Medan Perjuangan (117.109), Medan Tembung (159.364); dan terakhir Dapil V berjumlah 584.991 jiwa dengan rincian Medan Deli (180.673), Medan Labuhan (129.431), Medan Marelan (161.002),  Medan Belawan (113.885).

“Pada draf II perbedaannya terletak di Dapil II dan Dapil III. Dimana antara Kecamatan Medan Baru dan Medan Sunggal. Kalau kita lihat di peta, pada draf II Medan Baru lebih condong masuk ke Dapil II. Sementara Medan Sunggal masuk ke Dapil III,” katanya.

Untuk alokasi kursi DPRD Medan pada draf usulan I, lanjut Tamba, bila dibagi antara jumlah penduduk Kota Medan dengan jumlah kursi maka hasilnya 49.562 suara. Adapun kesimpulan pengalokasian kursi per dapil yakni; Dapil I (10 kursi), Dapil II (12), Dapil III (8), Dapil IV (8), dan Dapil V (12). Sedangkan diusulan draf II dengan rumusan serupa menyimpulkan; Dapil I (11 kursi), Dapil II (10), Dapil III (9), Dapil IV (8), Dapil V (12).

Dalam raker tersebut, KPU juga membangun kesepakatan dengan parpol peserta Pemilu 2019. Hasilnya, berdasarkan berita acara yang ditandatangani seluruh parpol disimpulkan, tujuh parpol yaitu Demokrat, PKS, Berkarya, Perindo, PDI Perjuangan, dan PKPI setuju untuk dilakukan penataan dapil sesuai usulan draf I, dan lima parpol yaitu PAN, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), NasDem, dan PBB setuju dengan usulan draf II sesuai yang disampaikan KPU. Sementara untuk PPP menerima kedua usulan yang disampaikan KPU Medan dan menyerahkan keputusan kepada KPU. Khusus Partai Golkar, karena perwakilannya tidak memberikan sikap dan pernyataan, KPUD Medan belum putuskan dimasukkan ke poin mana. “Penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD ini juga sudah kami masukkan ke aplikasi Sidapil dan sudah masuk di KPU RI serta sudah dikroscek,” imbuh Komisioner KPU Yenni Chairiah Rambe.

Menyikapi penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2019 ini, pemerhati Pemilu Elfenda Ananda yang hadir dalam raker tersebut berpandangan, penataan daerah pemilihan harus memerhatikan azas pemerataan pembangunan di setiap dapil. “Dan ini menjadi tugas penting bagi setiap partai politik. Sebab, selama ini belum ada terlihat komitmen perwakilan dewan dari Dapil V yang ingin membangun Medan Utara secara serius,” katanya.

Ia melihat, draf II cenderung lebih ideal untuk diterapkan, tetapi kembali dengan catatan aspek pemerataan pembangunan harus dikedepankan. “Dari diskusi pertama sampai ketiga, saya belum lihat ada arah parpol memenuhi azas pemerataan pembangunan. Secara kependudukan, Dapil V memang cukup besar di samping kemudian tingkat kemiskinan yang paling tinggi. Ini tentu penting menjadi perhatian. Saya melihat dari sisi politik anggaran sangat kecil terjadi (azas pemerataan pembangunan). Kalaupun tidak ada jaminan, porsi kursi yang lebih banyak belum tentu mampu menjawab itu. Kembali lagi terserah parpol,” terangnya.

Pemerhati lainnya, H Rumapea mengingatkan agar KPU lebih maksimalkan proses pengawasan yang dilakukan oleh pengawas pemilu demi terciptanya pemilu yang berkualitas. “Dari sisi pengawasan memang perlu dilihat dan diperhatikan. Terutama Dapil II yang cakupan wilayahnya begitu luas. Bagaimana panwas dan panwaslih bekerja mengawasi itu semua. Sebab umumnya orang selalu protes ketika mengetahui hasil pemilu. Saya pikir pertemuan ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” katanya.

Ketua KPU Medan, Hendensi Adnin menjelaskan, usulan ini akan segera mereka sampaikan ke KPU RI melalui KPU Sumut. Paska-ada keputusan KPU menyangkut hal ini, pihaknya akan menyosialisasikan kembali kepada semua parpol peserta Pemilu 2019. “Pada 14 Februari kami akan sampaikan hasil raker uji publik ini ke KPU Sumut. Dan kita juga punya dua agenda pada hari ini. Dimana setelah raker dan kesepakatan dengan parpol soal alokasi kursi anggota dewan, ada agenda penting lain yakni sesi rapat pleno terbuka penyampaian hasil rekapitulasi dan verifikasi Parpol 2018,” ucapnya. (prn/adz)

Penataan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2019

 

Draf Usulan I:

Dapil I (10 Kursi):

Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai

Dapil II (12 Kursi):

Medan Tuntungan, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Selayang, dan Medan Sunggal

Dapil III (8 Kursi):

Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat

Dapil IV  (8 Kursi):

Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung

Dapil V (12 Kursi):

Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan,  Medan Belawan

 

Draf Usulan II:

Dapil I (11 Kursi):

Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai

Dapil II (10 Kursi):

Medan Tuntungan, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Johor, Medan Selayang, dan Medan Baru

Dapil III (9 Kursi):

Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Petisah, Medan Barat

Dapil IV  (8 Kursi):

Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung

Dapil V (12 Kursi):

Medan Deli, Medan Labuhan, Medan Marelan,  Medan Belawan

 

 

Setuju Draf Usulan I:

Partai Demokrat

PKS

Partai Berkarya

Perindo

PDI Perjuangan

PKPI

 

Setuju Draf Usulan I:

PAN

Hanura

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

NasDem

PBB

 

Setuju Kedua Draf Usulan

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

 

Tidak Memberikan Sikap

Partai Golkar

Exit mobile version