Site icon SumutPos

Toge Bisa ‘Lengserkan’ Kepala Lapas

Toge alias Togiman, bandar narkoba yang ketauan masih mengendalikan jaringan narkoba dari Lapas Tanjunggusta, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Ulah Togiman alias Toge alias Tony yang mengendalikan sabu seberat 87,7 kg dari Lapas Tanjunggusta Medan, membuat jabatan Kepala Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin bakal terancam. Bahkan, akibat perbuatan Toge, jabatan Asep bisa lengser.

Atas kejadian tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkuham Sumut) akan melakukan evaluasi kinerja buruk dari Kepala Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin. Sebab, Asep dinilai gagal melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap napi yang mengendalikan narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan.

“Secara undang-undang pengamanan Lapas ada tanggungjawabnya kepada Kepala Lapas dan ada resikonya. Secara teknis ada tugasnya pada petugas Lapas. Pastinya kita lakukan evaluasi untuk Kepala Lapas,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kanwil Kemenkuham Sumut, Hermawan Yunianto, saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin siang.

Hermawan mengatakan, pihaknya tidak menghalangi-halangi petugas BNN Pusat untuk penyidikan dan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Tanjunggusta Medan bila terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukan Toge.”Biarlah mereka (BNN) memeriksa itu. Kalau ada dugaan petugas terlibat, silahkan diperiksa. Kami tidak akan melindungi petugas yang terlibat dalam kasus narkoba,” tegasnya.

Hermawan mengatakan, pengamanan dan pengawasan sudah dilakukan secara maksimal. Namun, para napi sangat lihai membaca pergerakan petugas yang melakukan pengawasan ataupun ketika ingin melakukan razia ke setiap blok tahanan. “Pergerakkan petugas kita dibaca oleh napi. Tapi petugas kita tak akan pernah mampu membaca pergerakkan para narapidana,” bilang Hermawan.

Sedangkan Kepala Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan, Asep Syarifuddin mengakui kecolongan atas perbuatan Toge.”Toge yang mengendalikan narkoba dari dalam Lapas, kami merasa kecolongan,” kata Asep kepada wartawan di Medan, Kamis (8/2) sore.

Meski mengakui kecolongan, Asep terus membela diri. Dia tak mau sertamerta disalahkan. Alasannya, pihaknya sudah melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap narapidana (napi) di dalam Lapas. Mulai pengawasan terhadap peredaran handpone dan narkoba di Lapas yang menjadi pemantauan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat.”Kalau masalah pengamanan di dalam Lapas, kami selaku petugas sudah mengamankan Lapas dari kerusuhan, perkelahian, dan segala sesuatu yang membuat keamanan di dalam Lapas terganggu,” jelas Asep.

Asep mengatakan, pihak juga melakukan tugas sesuai dengan prosedur. Walau kerap merasa kecolongan dengan pengendalian narkoba menggunakan via telpon selular di dalam Lapas.”Masalah pangawasan terhadap wargabinaan pun demikian. Kami selaku petugas sudah mengawasi wargabinaan dari hal-hal yg dilarang oleh undang-undang.  Kita terus lakukan razia. Jadi semua itu kita sudah diperhitungkan. Razia rutin kita lakukan 2 kali seminggu. Razia insiden tidak tentu, kadang 4 atau 5 kali seminggu,” aku Asep.

Sementera itu, Pengamat Hukum, Muslim Muis mengatakan, sudah pantas dilakukan evaluasi kinerja buruk terhadap Asep, selaku pimpinan di Lapas Tanjunggusta Medan. Ia meminta Kanwil Kemenkuham Sumut untuk mencopot Asep dari jabatannya saat ini.

“Evaluasi, periksa dan copot. Karena, sudah terulang kali terpidana mati atasnama Toge melakukan pengendalian narkoba dari Lapas Tanjunggusta Medan,” tegas Muslim saat dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Muslim menduga, Toge tak bisa leluasa mengoperasikan handpone dimilikinya, tanpa ada bantuan dari petugas Lapas sendiri. Apa lagi, Lapas Tanjunggusta Medan memiliki sistem pengamanan secara teknologi seperti X-ray dan Body Scener yang dimilik.”Pastinya, ada bantuan pihak petugas. BNN harus melakukan penyidikan dan pemeriksaan dugaan petugas yang terlibat,” pinta Muslim.

Beban Negara Besar Karena Terpidana Mati

Sementara itu, lambatnya proses hukum terhadap terpidana mati  kasus narkotika, salah satunya Togiman alias Toge, membuat beban negara begitu besar. Tidak hanya kesulitan dalam memberantas narkotika, namun juga soal berbagai lobi terpidana mati yang membuat aparat terjangkit korupsi.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso menuturkan, Toge ini dulunya pernah berupaya untuk menyuap dirinya. ”Caranya, dengan melalui perantara seorang aparat yang mencatut nama saya,” terangnya.

Setelah divonis mati, ternyata Toge masih juga belum menyadari perbuatannya. Berkali-kali dia mampu mengendalikan penyelundupan narkotika dari balik penjara. Pertanyaannya yang muncul adalah bagaimana caranya Toge ini mendapat keleluasaan di Lapas. ”Tentunya saja ada oknum yang bermain, suap sana sini,” ujarnya.

Bahkan, sudah sering kali semua mengetahui adanya sipir yang ditangkap karena membawa narkotika. BNN juga baru saja melakukan penangkapan kembali pada oknum sipir pelindung bandar. ”Sipir ini waktu ditangkap di sakunya ditemukan narkotika. penuh kantong kanan dan kiri narkotika semua,” ujarnya.

Kondisi itu, membuat pemberantasan narkotika menjadi begitu sulit. BNN, Ditjen Bea Cukai dan Polisi mengalami kesulitan yang luar biasa karena bandar yang bekerjasama dengan oknum. ”Ini beban juga untuk negara,” terang mantan Kabareskrim tersebut.

Belum lagi, negara yang harus membiayai hidup para bandar narkotika ini. Toge yang sudah vonis mati ini malah tidak mati-mati. ”Kita semua yang biayai dia makan. Tapi, malah dia edarkan racun untuk generasi bangsa,” ungkapnya.

Biaya yang begitu besar juga dikeluarkan untuk merehabilitasi para pengguna narkotika. Kondisi itu padahal terjadi karena bandar-bandar yang saat ini divonis mati itu. ”Persoalan narkotika ini sudah begitu pelik,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ( Ditjen Pas) Ade Kusmanto mengatakan, pemindahan Toge dari Medan ke Nusakambangan belum bisa dipastikan. Sebab, saat ini, Tige masih dalam proses penilaian (assesment) di Ditjenpas. Setelah proses itu selesai, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan pihak BNNP Sumut dan BNN. “Belum bisa dipastikan sekarang,” ujarnya saat dihubungi.

Seperti dketahui, Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati, Rabu 20 Desember 2017 dengan mengendalikan narkoba berupa sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Toge bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang beberapa kali atas kasus yang sama. Toge pernah dihukum  9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kg sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya.

Terkait kasus 21,425 Kg sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan terhadap petuga BNN melalui seorang perwira polisi. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp2,3 miliar melalui perwira polisi bernama AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(gus/ idr/tyo/jpnn)

Exit mobile version