Site icon SumutPos

Gaji Dipotong 15 Persen Pengaruhi Daya Beli PNS

Sutan/SUMUT POS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel di kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Rabu (3/4). Apel tersebut rutin dilakukan setiap harinya dan dilaksanakan Pagi dan Sore.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Skema pembayaran tunjangan pensiun PNS akan diubah dari pay as you go menjadi fully funded. Skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen. Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya.

Peneliti Institute for Development of Economics & Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, terlalu berat jika untuk potongan dana pensiun saja gaji PNS dipotong sampai 10 persen.

’’Apalagi 15 persen,’’ katanya.

Dalam perhitungannya, kalaupun mau dinaikkan, pemotongan gaji untuk tunjangan pensiun yang masih wajar di kisaran 5 persen sampai 7 persen.

Dijelaskannya, jika terlalu tinggi pemotongannya, malah bisa memengaruhi daya beli PNS itu sendiri.

Bhima menjelaskan, jika beban iuran untuk dana pensiun itu naik, otomatis PNS akan mengurangi porsi belanja lainnya.

’’Konsumsi rumah tangga bisa anjlok,’’ paparnya.

Pada prinsipnya, rencana fully funded merupakan upaya positif. Apalagi jika tujuannya untuk mensejahterakan PNS di hari tua nanti.

Dia menjelaskan, jumlah dana pensiun yang berdasarkan gaji pokok saat ini banyak dianggap terlalu kecil. Padahal tidak sedikit dana APBN yang digunakan untuk belanja pensiun. Apalagi setiap tahun rata-rata ada seratus ribu PNS yang pensiun.

Dia mengatakan, untuk menghadirkan manfaat dana pensiun yang besar jalannya hanya ada dua. Yakni menaikkan iuran dana pensiun atau memaksimalkan pengelolaan dana di Taspen.

Sehingga bisa dihasilkan return yang maksimal. Bhima juga tidak ingin isu skema baru dana pensiun ini dipolitisasi karena jelang pemilu saja.

’’Harus benar-benar matang konsep penghitungan ulang (dana, red) pensiun PNS,’’ tuturnya.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan pada prinsipnya pemberian tunjangan pensiun tujuannya supaya pensiunan PNS tetap sejahtera.

’’Kalau prinsipnya itu (iuran dana pensiun, red) jangan dipatok 15 persen,’’ katanya.

Dia mengatakan bagi PNS anyar misalnya golongan 3A dengan masa kerja 0 (nol) besaran gaji pokoknya tidak sampai Rp 3 juta. Persisnya hanya Rp 2,4 jutaan.

Maka jika nanti dipotong 15 persen untuk dana pensiun, berarti setara dengan Rp 360 ribu/bulan. Menurut Lina potongan gaji sebesar Rp 360 ribu khusus untuk dana pensiun bagi PNS baru itu sangat memberatkan.

’’Belum lagi misalnya nanti punya cicilan KPR sekitar 30 persen dari gaji,’’ katanya.

Jangan sampai hanya gara-gara ingin menaikkan nilai manfaat dana pensiun kelak, para PNS justru menjadi sengsara ketika masih aktif bekerja.

Terpisah, PNS di lingkungan Pemprovsu tidak khawatir pemotongan gaji 4,72 persen setiap bulannya untuk masa pensiun nanti. Mereka mengaku gaji yang dipotong itu bakal mereka nikmati kelak, usai tidak aktif sebagai pamong masyarakat.

“Saya pikir nggak ada masalah ya. Toh nantinya si PNS sendiri yang dapat uang itu karena memang diambil dari gajinya,” ujar Kristin Sinaga, seorang PNS Pemprovsu, Kamis (8/3).

Ia mengaku sudah mengetahui berita soal kebijakan skema pembiayaan pemerintah pusat ini. Diakuinya, selama ini gajinya kerap dipotong untuk pembiayaan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Jadi nggak ada masalah. Selama ini pun ada potongan, tidak utuh. Cumakan memang ada manfaatnya. Kalau kita sakit tinggal pakai kartu BPJS,” kata PNS yang bertugas di Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu ini.

Sementara, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh menjelaskan, tidak ada pengaruh dan korelasi jika gaji PNS dipotong untuk masa pensiun.

“Saya kira tidak ada hubungannya, karena nantinya PNS sendiri yang menikmati uang tersebut setelah dia pensiun,” katanya.

Ia mengatakan, agar lebih jelas masalah tatanan pembiayaan soal gaji PNS ini ditanyakan ke bagian perbendaharaan. Sebab di bagian tersebut sudah tercantum jelas, item-item pembayaran gaji pokok dan lainnya yang diterima PNS setiap bulan.

“Kalau di kami cuma terima laporan saja. Data konkretnya ada di perbendaharaan,” katanya.(tau/wan/ken/prn/ala)

 

Exit mobile version