Site icon SumutPos

Pak Wali Salah, Ali Ngawur

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kondisi di Pasar Marelan yang lama.

SUMUTPOS.CO  – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Medan (P3TM) Marelan Ali Geno mengklaim sudah mendapat izin dari Wali Kota Medan agar tetap membangun meja, lapak dan kios Pasar Marelan.

Namun pernyataan Ketua P3TM itu diragukan oleh Komisi C. Sebab, Komisi C sudah merekomondasikan stanvas. Namun, jika benar sudah mendapat izin Wali Kota, Komisi C menilai Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin salah kaprah.

“Kalau memang benar ada izinnya, berarti  Pak Wali (Wali Kota,Red)  salah, ya salah kaprah menyuruh P3TM yang tidak punya kompetensi pula untuk membangun. Harusnya Dinas Perkim yang diperintahkan membangun. Tapi saya sangsi kebenaran itu. Pasti nggak betul kata P3TM itu,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS, Kamis (8/3).

Dalam hal ini, Hendra DS akan menanyakan langsung pada Wali Kota Medan perihal kebenaran pernyataan Ketua P3TM. Sebab, rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat. Seharusnya, dihormati keputusan itu. “Memang betul rekomendasi itu kita serahkan ke Wali Kota. Tapi harusnya keputusan RDP dihormati. Ini kan kita bukan mencari siapa salah siapa benar. Kita mau menyelesaikan ini. Tidak ada yang merasa dimenangkan tidak ada yang merasa dikalahkan,” kata Hendra.

Ditegaskan Hendra, bila masing-masing pihak ngotot, termasuk Dirut PD Pasar Kota Medan, maka diyakini persoalan tidak akan selesai-selesai. “Berarti ini mereka sengaja menunjuk P3TM untuk mengambil keuntungan dengan menarik dana yang besar dari pedagang. Kalau nanti ribut, kita lihat saja nanti. Kita akan undang Wali Kota,” kata Hendra.

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
Kondisi di Pasar Marelan yang lama.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Mulia Asri Rambe mengatakan, pernyataan Ketua P3TM Marelan Ali Geno ngawur.”P3TM ini salah menafsirkan perintah dari Pak Wali Kota, karena status gedung saja belum diserahterimakan Perkim ke aset ke Pemko Medan pada masa itu. Jadi, P3TM ngawur ngomong punya izin dari Pak Wali Kota,” kata pria yang akrab disapa Bayek, Kamis (7/3).

Dijelaskan Wakil Rakyat Dapil V ini, kalaupun ada perintah atau izin dari Wali Kota untuk memerintahkan P3TM membangun lapak dan kios, bukan dibangun dengan asal – asal dan menentukan harga sembarangan. “Kita yakin, surat yang dikeluarkan Wali Kota agar dibangun dengan bagus dan bisa menampung seluruh pedagang dengan tertata. Dengan bangunan yang saat ini semrawut, tidak mungkin Pak Wali Kota memberikan izin,” tegas Bayek.

Bayek mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi Pasar Marelan tersebut.”Saya akan turunkan tim ke sana (Pasar Marelan), biar kita cek. Kalau benar mereka tetap membangun, nanti mereka yang rugi, karena masalah ini sudah disahkan di komisi C untuk stanvas,” tegas Bayek.

Ditegaskan Bayek, kalau nantinya ada surat izin yang dikeluarkan Wali Kota tentang pengerjaan yang ditugaskan ke P3TM, Wali Kota sudah menyalahi prosedur. Alasannya, P3TM bukan lembaga yang memiliki badan hukum yang sah.

Apalagi, kata politisi Partai Golkar ini, bestek bangunan meja dan kios yang dibangun P3TM tidak sesuai harga yang diberikan kepada pedagang. Artinya, ada indikasi untuk mengambil keuntungan sepihak.”Kalau nanti bangunan meja dan kios masih semrawut dan harga tak cocok, pedagang tidak akan masuk ke gedung baru itu. Jadi ini harus dievaluasi dulu. P3TM jangan sesuka hatinya bilang ada izin dari Pak Wali Kota, ngawur P3TM,” tegas Bayek.

Kata dia, Komisi C DPRD Medan akan mendesak dikaji ulang harga meja dan kios dan seluruh pedagang didata ulang. Selanjutnya, proses relokasi dapat dijalankan.”Ini harus dijalankan dulu. Jangan nanti relokasi dilakukan bertahap, tapi harus dilakukan relokasi secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan masalah baru,” imbau Bayek.

Menurutnya, dalam masalah Pasar Marelan, Dirut PD Pasar selaku pejabat pengguna barang milik daerah, harusnya membina, mengawasi dan pengendali. Jadi, apabila tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengolahan barang milik daerah, maka Dirut PD Pasar sudah selayaknya dievaluasi.

“Kita tahu P3TM dibawah binaan PD Pasar. Kalau Dirut PD Pasar tak bisa membina untuk menghormati rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan tentang status stanvas bangunan Marelan, dengan tegas saya minta agar Dirut PD Pasar segera dicopot,” tegas Bayek.(ain/fac/ila)

 

 

Exit mobile version