Site icon SumutPos

Ruko Tanpa SIMB di Karang Berombak 4 Tahun Tak Dieksekusi

Bangunan bermasalah tanpa SIMB di Kel. Karang Berombak, Medan Barat.

SUMUTPOS.CO – Warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Poltak Simamora mengeluhkan bangunan rumah tuko (ruko) tiga tingkat yang bertepatan di sebelah rumahnya. Pasalnya tembok bangunan ruko tersebut sama sekali tidak berjarak dan sangat menggangu kenyamanan Poltak dan keluarga.

Poltak menjelaskan kronologi awal sebelum bangunan tersebut dilakukan. Persisnya di awal Maret 2015 pengembang menawarkan bangunan itu kepada dirinya. “Kemudian saya tolak, nah diawal 2016 bangunan tersebut diserahkan kepada mantan Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ikhwan Lubis karena pengembang ditangkap mengomsumsi sabu-sabu dan membawa senpi tanpa izin (ada indikasi barter supaya tidak diproses),” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Medan, Rabu (7/3).

Selang beberapa hari kemudian, ungkap Poltak, pengembang meninggal dunia dan AKP Ikhwan Lubis ditangkap BNN karena bekerjasama dengan bandar sabu-sabu dan menerima dana lebih kurang 10 M. “Lalu bangunan bermasalah itu dijual kepada Kiki Amelia Yeny, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM),” kata warga Jl. Karya Dame ini.

Sebelum mengeluarkan surat perintah bongkar, Kadis TRTB Samporno Pohan saat itu sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali atas nama pemilik bangunan Syafrizal SH, pada 17 Maret 2015. Disebutkan bahwa pemilik bangunan telah mendirikan tiga unit ruko berukuran ±4,5 x 11 meter melanggar roilen Jl. Karya Dame dengan ukuran ± 3 meter, melanggar roilen Gg. Lagu Boti ukuran ± 4 meter, melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan) sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang belakang ukuran ± 0,5 meter dan melanggar GSB sebelah kiri ukuran ± 1,50 meter, menyimpang dari SIMB No:648/0676 tanggal 11 Juni 2014.
Dirinya juga mengaku sudah menyampaikan masalah ini ke DPRD Medan agar dapat ditindaklanjuti dengan memanggil pihak-pihak terkait. Ia menyurati ketua dewan dan Komisi D yang berkaitan dengan persoalan pembangunan di Kota Medan.

Kata dia, sudah ada surat dari Kepala Dinas TRTB Medan No: 640/2169 tertanggal 19 Maret 2015 perihal peringatan untuk membongkar sendiri dan menghentikan pelaksanaan mendirikan bangunan yang tidak sesuai/tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB),” kata pria yang juga seorang pengacara ini. “Sampai sekarang belum juga dieksekusi. Kami hanya minta keadilan dan etika sosial bermasyarakat. Sebab setiap hari rumah kami terkena debu material dari bangunan itu. Kesehatan dan kenyamanan kami terganggu,” imbuh Poltak.

Saat disinggung soal kebenaran AKP Ikhwan Lubis yang membeli ruko tersebut, dirinya mengaku bahwa yang bersangkutan langsung menghubungi dirinya saat berada di dalam rumah tahanan. “Iya, dia langsung yang menelepon saya. Saya saja kaget kenapa bisa gunakan handphone padahal di penjara,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Medan Salman Alfarisi mengaku belum mengetahui ada surat masuk dari warga Kel. Karang Berombak tersebut. Pihaknya berjanji akan memelajari terlebih dahulu isi pengaduan yang disampaikan itu. “Tentu nantinya kami akan rapat internal dulu, lau menjadwalkan untuk agenda RDP (rapat dengar pendapat),” katanya.

Selama ini, kata politisi PKS, jangankan perintah bongkar dari instansi Pemko, rekomendasi DPRD atas bangunan bermasalah dan menyimpang pun tak pernah digubris. “Apalagi masalah itu sudah sejak 2015. Saya pikir tidak hanya rekomendasi bangunan saja yang tak pernah ditanggapi, rekomendasi DPRD lainnya pun bernasib serupa. Seperti jadi mainan sama Pemko (rekomendasi dewan, Red),” katanya. (prn/ila)
 

 

Exit mobile version