Site icon SumutPos

Pemko Jangan ‘Masuk Angin’

Penertiban Bangunan di Kawasan DAS

MEDAN- Wali Kota Medan Rahudman Harahap kembali menegaskan rencana penertiban semua bangunan yang ada di sepanjang daerah aliran sungai (DAS), Sei Deli dan Sei Babura. Penegasan itu dikemukakan Rahudman kepada wartawan Sumut Pos usai menghadiri pemaparan Kapoldasu Irjen Poln Wisjnu Amat Sastro, dengan jajaran Dirlantas Poldasu dan Satlantas Polresta Medan dengan segenap jajaran petugas Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan di Hotel Emerald, Jalan Putri Hijau, Jum’at (8/4).

“Ya akan kita tertibkanlah. Karena bangunan-bangunan yang ada di DAS itu membuat sungai mengecil dan menyebabkan banjir,” ujarnya. Dia juga menegaskan, penertiban bangunan di DAS ini akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik rumah warga maupun hotel serta bangunan-bangunan besar lainnya. “Iya lah. Semuanya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy mengapresiasi keberanian Wali Kota Medan tersebut. “Kita mengapresiasi niat wali kota itu. Karena memang, tidak dipungkiri, salah satu faktor utama terjadinya banjir di Medan selain karena curah hujan yang tinggi juga disebabkan banyaknya bangunan di DAS,” tuturnya.

Ikrimah menambahkan, jika memang itu benar akan dilakukan Wali Kota Medan, maka sebaiknya Wali Kota Medan melakukan rapat koordinasi dengan Muspida Kota Medan, guna menyusun langkah-langkah yang akan ditempuh.

Ikrimah sendiri menyarankan, penertiban terhadap semua bangunan itu sebaiknya dilakukan secara bertahap. Dari yang masyarakat baru kemudian ke bangunan-bangunan lainnya.

Khusus untuk bangunan-bangunan besar di sepanjang DAS, Ikrimah juga menyarankan, agar Wali Kota Medan Rahudman Harahap melakukan komunikasi terhadap pihak pengelola bangunan-bangunan tersebut. “Pemilik atau pengelola bangunan-bangunan ini kan banyak juga dari Jakarta. Sebaiknya terlebih dahulu ada komunikasi yang dilakukan,” terangnya.

Sementara Direktur Lembaga Pengkajian Pemukiman dan Pengembangan Kota (LPPP) Rafriandi Nasution SE MT mengatakan, penertiban yang dilakukan harus memiliki kekuatan hukum.

Karenanya, jika Wali Kota Medan mau menertibkan bangunan-bangunan di sepanjang DAS, perlu diambil kebijakan bersama dengan DPRD Kota Medan. “Wali Kota perlu meminta rekomendasi dari DPRD Kota Medan, sehingga penertiban yang dilakukan memiliki kekuatan hukum. Caranya, wali kota menyampaikan penertiban ini dalam paripurna dan fraksi-fraksi menyampaikan pendapatnya dalam paripurna,” kata Rafriandi.

Dia juga mengatakan, DPRD Medan juga bisa mengambil inisiatif dengan memanggil Wali Kota Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat atau paripurna tentang pencabutan izin dan penertiban bangunan-banguan di kawasan DAS tersebut.

Menurut Rafriandi, koordinasi Pemko dan DPRD Medan ini dinilai perlu, agar eksekuti dan legislatif sekata dalam kebijakan tersebut. “Jika DPRD tak dilibatkan, ini bisa ‘masuk angin’.

Contohnya penertiban ternak babi. Ternyata saat penertiban dilakukan ada anggota dewan yang berusaha menghalanginya. Demikian juga dengan penertiban bangunan di kawasan DAS ini, tak tertutup kemungkinan ada oknum dewan yang memiliki kepentingan dan memback-up dengan menghalangi penertiban,” bebernya.

Mantan anggota DPRD Sumut ini juga mengaku heran, kenapa baru sekarang wali kota menyadari kalau bangunan di kawasan DAS itu membahayakan masyarakat.(ari)

Exit mobile version