Site icon SumutPos

Dapil DPRD Medan Berubah

Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota di wilayah Sumut untuk Pemilu 2019. Berdasar Surat Keputusan No 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang dapil dan alokasi kursi ini, Pileg 2019 Kota Medan tampaknya paling signifikan berubah. Perubahan itu tampak pada pembagian Dapil saat Pileg 2014 lalu. Sedangkan untuk alokasi kursi tetap 50 kursi.

Sesuai SK KPU RI terbaru itu, untuk Kota Medan Dapil I meliputi empat kecamatan yakni; Medan Barat, Baru, Helvetia, dan Petisah dengan alokasi 8 kursi. Dapil II meliputi 4 kecamatan yakni Medan Belawan, Deli, Labuhan dan Marelan dengan 12 kursi. Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 kecamatan yakni Medan Perjuangan, Tembung dan Timur.

Selanjutnya Dapil IV meliputi empat kecamatan yakni; Medan Amplas, Area, Denai dan Kota dengan alokasi 10 kursi. Dapil V mendapat alokasi 12 kursi, terdiri dari 6 kecamatan yakni; Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal, dan Medan Tuntungan.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengaku belum mendapatkan secara resmi surat dari KPU Sumut tentang pembagian Dapil untuk Pemilu 2019 mendatang. Meski begitu, diakuinya sempat ada dua opsi usulan dari KPU Medan tentang penataan Dapil ini. “Untuk Dapil I ada pengurangan 1 kursi dan dialihkan ke Dapil V. Ini terjadi karena pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi di Dapil V,” katanya, Sabtu (7/4).

Dia mengaku tidak mengetahui adanya perubahan Dapil signifikan khusus dapil dan pembagian jumlah kursi di Pemilu 2019. “Berdasarkan Pemilu 2014, Dapil I itu Medan Amplas, Medan Kota, Medan Area, dan Medan Denai, begitu juga dapil V itu wilayah Medan Utara. Karena belum terima surat resmi, jadi belum tahu. Kalau itu suratnya, berarti dapil untuk Medan berubah total,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya KPU Medan menawarkan dua draf usulan kepada parpol dalam penataan dapil di Pemilu 2019. Draf usulan pertama, adanya pengurangan dan penambahan jumlah kursi di dapil I dan V. Sementara opsi kedua, ada perubahan kecamatan di dapil II dan III. Dari kedua usulan ini, tujuh parpol menyatakan setuju dengan usulan pertama, dan lima parpol memilih draf kedua.

Kedua draf usulan ini menjadi pokok bahasan dalam uji publik penataan dapil dan alokasi kursi di Kota Medan pada Pemilu 2019 yang digelar KPUD Medan di Hotel Polonia Medan, Kamis (8/2). Komisioner KPU Medan Bidang Pengawasan, Pandapotan Tamba mengatakan, dalam penataan dapil jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi. Dimana alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.

Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga menuturkan perubahan dapil tidak terjadi untuk Pileg tingkat provinsi dan DPR RI. Jumlah dapil dan pembagian kursi menurutnya masih sama seperti pemilu 2014 lalu. “Yang berubah itu dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota,” kata dia.

Benget mengaku penataan Dapil dilakukan berdasarkan usulan partai politik dan pertumbuhan jumlah penduduk. “Lebih ditata dapilnya, jarak satu kecamatan dengan kecamatan lainnya tidak terlalu jauh untuk satu dapil,” katanya.

Ia menyebut, sebagai ringkasan melalui aturan dari KPU pusat ini, Pemilu DPRD  Sumut 2019 akan diperebutkan 100 kursi tersebar di 12 Dapil (Dapil masih sama dengan Dapil Pemilu DPRD Provinsi Pemilu 2014). “Untuk Pemilu DPRD kab/kota Se Sumut, bila dalam Pemilu 2014 sebelumnya diperebutkan 1.100 kursi yang tersebar di 140 Dapil, maka dalam Pemilu 2019 nanti akan diperebutkan 1.105 kursi DPRD kab/kota yang tersebar di 141 Dapil. Semua informasi ini bisa dilihat di website KPU RI,” paparnya.

“Dari 33 kab/kota di Sumut, hanya Tapsel yang terjadi penambahan alokasi kursi dari 30 menjadi 35 kursi karena jumlah penduduknya uda mencapai kluster 300-400 ribu,” ungkapnya.

Sudah Cermat

Pengamat Politik asal Universitas Sumatera Utara, Agus Suriadi menilai kalau KPU sudah menetapkan keputusan tersebut tentu saja sudah melalui berbagai analisis dan pencermatan tentang pemetaan suatu wilayah dan jumlah penduduk serta tingkat kepadatan penduduk. “Namun demikian, tentu saja pertimbangannya tetap didasarkan jarak antarkecamatan dan rasio jumlah penduduk dengan kursi,” katanya.

Dengan komposisi terbaru itu, terkhusus untuk Kota Medan, apakah sudah sesuai pencermatan yang komprehensif dari KPU? Dan bagi parpol peserta pemilu, apakah perubahan ini menguntungkan atau justru merugikan mereka? “Saya pikir pembagian Dapil sudah memenuhi kecermatan. Tentu saja ada beberapa wilayah kecamatan yang terjadi perubahan Dapil dan kursi dibanding 2014 yang pasti merugikan parpol dan para bacaleg. Tapi di Dapil lain yang justru kursi diperbanyak, pertarungan kan bisa difokuskan kesana,” terang Agus.

Namun pada prinsipnya, imbuh dia, yang terpenting ialah sejauh mana kontribusi legislator terhadap aspirasi konstituennya dan pembangunan di daerah ia terpilih.

“Saya kira kita tidak bicara kuantitas lagi, tapi kualitas. Banyak pun perwakilan legislatif di satu Dapil, andai tidak mampu membawa aspirasi masyarakatnya, mendorong pembangunan lebih signifikan di daerahnya, tidak berpengaruh terhadap alokasi kursi yang ditambah itu,” terangnya.

Tebingtinggi Tiga Dapil

Perubahan daerah pemilihan juga terjadi di DPRD Kota Tebingtinggi. Komisioner KPU Kota Tebingtinggi Wal Ashri ST mengungkapkan, dapil untuk Pemilih legislatif 2019 Kota Tebingtinggi dibagi menjadi tiga dapil, yakni Dapil I meliputi Kecamatan Tebingtinggi Kota dan Padang Hilir dengan alokasi 9 kursi. Dapil II meliputi Kecamatan Bajenis dan Padang Hulu dengan alokasi 10 kuris. Dapil III meliputi Kecamatan Rambutan dengan alokasi 6 kursi.

Hal ini berbeda dengan pemilihan umum legislatif tahun 2014 lalu, dimana DPRD Kota Tebingtinggi berjumlah 25 orang dengan daerah pemilihan Dapil I Kecamatan Padang Hilir, Dapil II Kecamatan Padang Hulu dan Tebingtinggi Kota dan Dapil III meliputi Kecamatan Rambutan dan Bajenis.

“Tidak ada perubahan jumlah Dapil (tetap tiga, Red), hanya saja daerah pemilihan kecamatan yang berubah. Untuk jumlah penduduk Kota Tebingtinggi tercatat sebanyak 174.323 jiwa,” terangnya.

Dengan adanya hasil keputusan KPU Pusat terkait daerah pemilihan di Kota Tebingtinggi untuk pemilihan umum anggota DPRD tahun 2019, maka KPU Kota Tebingtinggi akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus Parpol di Kota Tebingtinggi. “Hasil keputusan KPU Pusat ini akan secepatnya di sosialisasikan kepada Parpol,”bilangnya. (prn/ian)

Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Medan Pemilu 2019

Dapil I    Medan Barat, Baru, Helvetia, dan Petisah             8 kursi

Dapil II Medan Belawan, Deli, Labuhan dan Marelan       12 kursi

Dapil III Medan Perjuangan, Tembung dan Timur              8 kursi

Dapil IV Medan Amplas, Area, Denai dan Kota                    10 kursi

Dapil V Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal, dan Medan Tuntungan         12 kursi

 

Exit mobile version