Site icon SumutPos

5 Dinas Pemko Medan Belum Rampung

FILE/SUMUT POS
BALAIKOTA: Suasana Balai Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih bingung dalam menjalankan tugasnya karena belum adanya tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Bahkan, masih ada lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampun.

Adapun lima SKPD lagi yang masih dalam tahap pembahasan dan belum rampung yakni, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Sekretaris DPRD (Sekwan), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Pemberdayaan Perempuan (Dinas PP) dan Dinas Perdagangan. “Pemko Medan sendiri masih menggodok tupoksi masing-masing SKPD,” kata Kabag Ortala Pemko Medan Albon Sidauruk, Senin (8/5).

Albon mengatakan, kelima SKPD ini masih dalam tahap pembahasan karena masih perlu lagi konsultasi dengan kementerian terkait. Apalagi, jika nantinya terkait tugas-tugas tertentu dari kementerian dapat dijalankan dengan baik.

“Untuk Sekwan itu permasalahannya ada pada Permendagri Nomor 105 tentang Petunjuk Nomenklatur Sekwan. Dalam Permendagri itu agak terlambat sampai ke Pemko Medan, karena disaat bersamaan Pemko Medan sudah lebih dulu melaksanakan Perwal Nomor 1/2017 tentang kedudukan susunan organisasi dan tugas dan fungsi duluan terbit, baru muncul Permendagri. Sekitar bulan Desember 2016 itu,” papar mantan Camat Medan Baru ini.

Sementara untuk Dinas Perdagangan, katanya, saat ini lagi konsultasi ke Kementerian terkait pedoman. “Itulah makanya kenapa mereka perlu kordinasi lagi ke kementerian terkait. Karena berpedoman kesana dulu. Baru penyesuaian dengan aturan yang berlaku di Pemko Medan sesuai Perwal diatas,” jelasnya.

Albon menilai hal itu yang menjadi perbedaan antara PP 41 dengan PP 18. Untuk Disnaker Medan saat ini sedang dalam pembahasan. “Dalam penyusunan tupoksi itu, kita tiga tahap. Ortala merumuskan, lalu dibahas lagi ke SKPD. Lalu, dibahas lagi di Ortala disetujui, lalu dikirimkan ke lagi ke SKPD sekaligus tandatangan. Lalu balik ke Ortala, dan dieksaminasi ke bagian hukum,” ungkapnya.

Dia menargetkan dalam pekan ini seluruhnya akan selesai ke eksaminasi ke bagian hukum. Saat ini total dinas di Pemko Medan sebanyak 25, 7 badan, 5 badan penunjang, 5 badan transisi, 2 sekretariat dan 21 kecamatan. “Target saya Minggu ini bisa rampung. Tapi rampung ke tahap eksaminasi di bagian hukum ya dan melalui proses selanjutnya lagi,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsuria Sitepu meminta Bagian Ortala dan Bagian Hukum Setdako Medan mempercepat penyelesaian perwal tugas tupoksi seluruh SKPD ini. Menurutnya, lambatnya perwal tupoksi ini turun menyebabkan efek yang luas hingga ke jajaran bawah. “Kita minta ini disegerakanlah, sebagai tindak lanjut dari PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah itu. Ini sudah masuk April, banyak hal yang harus dikebut,” tegasnya.

Dijelaskan Sabar, dampak paling krusial dari lambatnya perwal tupoksi ini salah satunya mengenai penyerapan anggaran. “Sudah pasti berdampak pada kesejahteraan masyarakat juga. Lihat banyak tenaga honorer di dinas-dinas belum terima honor. Kan kasihan mereka. Masak masalah ini saja tak tuntas juga, ada apa?” kesal politisi Golkar ini.

Menurutnya, Wali Kota Medan tidak memahami betul kendala di jajarannya saat ini. Untuk itu ia minta kepada Asisten Umum Ikhwan Habibi Daulay sebagai koordinator Bagian Ortala dan Bagian Hukum, supaya tanggap akan permasalahan ini.

“Beginilah kalau staf di bawah kerjanya ABS (Asal Bapak Senang, Red). Asmum maunya tanggap dengan ini. Minta percepat selesainya perwal itu. Sebab dampaknya akan meluas. SKPD pun bingung apa yang mau mereka kerjakan,” ujarnya. (prn/ila)

 

Exit mobile version