Site icon SumutPos

Medan Tunggu Juknis ‘Tunjangan Kemahalan ASN’

PNS Medan-Ilustrasi. Wacana memensiunkan diri sejuta PNS dianggap Istana hanya wacana.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan menyambut baik sumber pendapatan tambahan bagi aparatur sipil negara (ASN) berupa tunjangan kemahalan, yang saat ini masih digodok oleh pemerintah pusat. Sebelum penerapan aturan baru tersebut, Pemko masih menunggu petunjuk teknis dalam rangka penganggarannya.

“Kalau memang sudah ada juknis atau aturan turunannya, ya akan kita tindak lanjuti,” kata Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis saat ditemui di Balai Kota Medan, Senin (8/5).

Dia mengatakan, pemerintah pusat tentu punya kajian sendiri sebelum menerapkan tunjangan kemahalan tersebut. “Semuakan berpulang pada kemampuan keuangan negara dan kas daerah,” katanya.

Menurutnya, penerapan tunjangan kemahalan ini belum diketahui detail, apakah akan diterapkan untuk pemda di Indonesia bagian barat atau timur. “Tentu kan beda kebutuhan kita di sini dengan di bagian timur seperti Sulawesi, atau Papua. Makanya kita tunggu dululah regulasinya seperti apa,” sebutnya.

Ia menilai, tunjangan ini akan disesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok dan beberapa faktor lain yang fluktuatif berdasarkan tingkat inflasi di daerah masing-masing. Namun, rencana pemerintah pusat itu, dinilai lebih berdampak pada daerah terisolir khususnya di wilayah timur karena di sana semua harga sangat mahal. Berbeda di Kota Medan yang lebih stabil. Sumber buat tunjangan itu, sebut Syaiful, bisa melalui Dana Alokasi Umum (DAU), yang biasa digunakan untuk pembangunan.

“Kalau itu, sebenarnya lebih cocok di daerah terisolir seperti di wilayah timur itu, ada Papua, Maluku atau di daerah yang terdekat di sana. Seperti harga semen di sana bisa sangat mahal dibanding kota besar seperti Medan,” pungkasnya.

Kepala BKD dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Setdako Medan, Lahum Lubis belum mau berkomentar banyak terkait hal ini dan masih menunggu regulasi resmi dari pusat. “Jangan dululah dibahas saat ini, sebab aturannya pun belum ada dan masih didogok. Kita tentu akan menunggu dulu,” katanya.

Namun, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah pusat ini. Menurutnya soal penganggaran menjadi domain bagian keuangan. “Ya Alhamdulillah lah kalau mau ditambah, tentu kita bersyukur,” katanya tersenyum.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga mengatakan, pihaknya siap mengalokasikan anggaran untuk itu bila sudah ada regulasi dari pemerintah pusat. “Pada prinsipnya kita siap saja. Saya juga baru baca di Sumut Pos ada berita tersebut,” katanya.

Dari informasi yang dipahaminya, pihak BKD punya wewenang penuh terhadap verifikasi ASN yang berhak menerima tunjangan kemahalan tersebut. “Ya, tentu kita akan sinkronkan data dari BKD untuk alokasikan anggaran itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sumber pendapatan pegawai negeri sipil (PNS) bertambah. Mulai tahun ini pemerintah memberikan tunjangan kemahalan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang ASN.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyampaikan, merujuk UU tersebut, pendapatan ASN terdiri atas tiga komponen. Yakni, gaji pokok, tunjangan kinerja, dan biaya kemahalan.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah. Karena itu, nilainya tidak sama antara ASN satu daerah dan daerah lain. Bergantung daerah tugas. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Selain akan menetapkan tunjangan kemahalan, pemerintah berencana merombak skema perbandingan gaji pokok dan tunjangan. Selama ini, tunjangan lebih besar daripada gaji pokok. Rasio gaji pokok dan tunjangan mencapai 1:3. Nah, hitungan itu diwacanakan untuk diganti hingga rasio 1: 12. Belum pasti apakah gaji pokok turun atau tunjangan naik.

Banyak hal yang menjadi pertimbangan atas niat tersebut. Salah satunya adalah beban keuangan negara ke depan. ”Prinsipnya tentu tidak akan mengurangi penghasilan saat ini,” kata Setiawan.

Seluruh keputusan itu belum final. Peraturan turunan dari UU ASN masih terus digodok. Aturan yang akan keluar dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut diharapkan rampung tahun ini. Dengan begitu, aturan tersebut bisa langsung diaplikasikan. (prn/adz)

Exit mobile version