Site icon SumutPos

Wagirin Dilaporkan ke BKD

Foto: Riadi/PM
Anggota DPRD Sumut, H Wagirin Arman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) oleh Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut. Pelaporan ini akibat perkataannya di beberapa media massa tentang kenaikan tarif dasar air (TDA) oleh PDAM Tirtanadi Sumut).

LAPK Sumut yang selama ini gencar melakukan penolakan kebijakan kenaikan tarif tersingung dengan pernyataan Wagirin. Alhasil, LAPK Sumut melaporkan Wagirin ke BKD, Senin (8/4). Laporan resmi itupun langsung diterima oleh Anggota BKD asal Fraksi PKS, Syamsul Qadri Marpaung.

“Pernyataan Wagirin diduga telah melanggar kewajiban dan etika tata kerja, serta menyalah gunakan jabatan sebagai Ketua DPRD Sumut ataupun anggota legislatif,” kata Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar.

Kata dia, pernyataan Wagirin yang menyebut bahwa kenaikan tarif oleh PDAM Tirtanadi tidak perlu restu atau persetujuan, telah melukai hati masyarakat.”Apakah beliau (Wagirin) pernah mendengarkan pernyataan dari masyarakat yang menyetujui kenaikan tarif? Saya rasa tidak ada yang seperti itu. Jadi apa yang dilakukan Wagirin sudah melukai hati masyarakat, khususnya di Kabupaten Deliserdang yang menjadi daerah pemilihannya. Terlebih, masyarakat di Kabupaten Deliserdang menjadi langganan PDAM Tirtanadi,” paparnya.

Meski begitu, Padian secara pribadi pesimis laporannya akan ditindaklanjuti oleh BKD. Sebab, BKD merupakan bagian dari anggota DPRD Sumut. “Ibaratnya jeruk makan jeruk, jadi laporan ini sepertinya sulit diproses. Mudah-mudahan itu hanya firasat saya saja,”bebernya.

Anggota BKD, Syamsul Qadri Marpaung mengakui dengan tata tertib (Tatib) yang dimiliki oleh DPRD Sumut saat ini sulit untuk memproses laporan tersebut. Sebab, setiap anggota dewan yang akan dipanggil atau dimintai klarifikasi harus melalui persetujuan pimpinan dewan.”Sepertinya agak sulit BKD memanggil Wagirin. Apa mungkin Ketua mau menyetujui pemanggilan dirinya sendiri,” kata Syamsul di hadapan Padian Adi.

Politisi PKS ini mengatakan, BKD beberapa waktu yang lalu sudah mengajukan revisi tatib. Hanya saja persetujuan dari Kemendagri tentang revisi tatib belum juga keluar. Revisi ini, lanjut dia, juga tidak terlepas dari pernyataan Wagirin Arman dan sejumlah anggota dewan yang lain saat sidang lanjutan kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Sumut.

“Anggota dewan itu ketika menerima sesuatu sudah dianggap melanggar etik, apalagi ini pengakuan di persidangan sehingga BKD harus bertindak. Usulan revisi tatib itu yakni ketika pimpinan dewan dipanggil bisa melalui BKD tanpa harus persetujuan pimpinan dewan lain,” jelasnya.

Meski begitu, Syamsul mengatakan laporan yang disampaikan LAPK Sumut akan tetap diporsesnya. “Sebelum terlalu jauh kepada pemanggilan, laporan ini akan ditelaah terlebih dahulu di internal. BKD akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah laporan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak dilanjuti tentu dengan berbagai alasan, jika diteruskan maka akan dipanggil pihak pelapor maupun terlapor,” jelasnya.

Dia pun menjelaskan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhi kepada setiap anggota dewan yang melanggar kode etik. Pertama sanksi ringan, sanksi sedang serta sanksi berat.

“Kalau ringan itu bisa teguran lisan maupun tulisan, sanksi sedang itu bisa pencopotan dari jabatan alat kelengkapan, sanksi berat itu bisa pemecatan,” tegasnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman yang dikonfirmasi belum bisa dimintai keterangan. (dik/ila)

Exit mobile version