Site icon SumutPos

Tarif Maksimal Bus Lebaran Rp159 per Km

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Pekerja mempersiapkan kebersihan bus yang akan digunakan untuk transportasi mudik di Terminal Bus Pelangi Jalan Sunggal Gagak Itam Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Sumut belum berencana mengubah tarif batas atas dan batas bawah untuk bus pada Lebaran 2018. Begitupun, Dishub masih akan menunggu surat edaran resmi Kemenhub soal ini.

Kepala Dinas Dishub Sumut melalui Bidang Angkutan Jalan, Iswar mengatakan, untuk kenaikan tarif tidak ada kenaikan alias sama seperti tahun lalu. “Apalagi soal tarif ini sudah diatur tarif batas bawah dan batas atas. Nantinya mereka bermain disitu. Artinya ketika penumpang sepi mereka (perusahaan transportasi, Red) terapkan tarif bawah. Dan kalau penumpang ramai maka pakai tarif atas. Tarifnya sesuai tahun lalu yang diatur dengan pergub,” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (8/5).

Sesuai Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Sumatera Utara, persis pada Pasal 2, sebut Iswar, tarif dasar angkutan dihitung berdasarkan biaya pokok angkutan yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan untuk penyedia jasa angkutan yang dihitung berdasarkan biaya penuh (full cost) yang terdiri dari biaya langsung dan biaya tak langsung.

Sementara pada Pasal 3 ayat 1 disebutkan, kata Iswar, Tarif Dasar Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.122 (seratus dua puluh dua rupiah) per penumpang/kilometer.

“Sementara di ayat 2 Tarif Dasar Batas Atas angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Provinsi Sumut adalah sebesar Rp.159 (seratus lima puluh sembilan rupiah] per penumpang/ kilometer, dan Tarif Dasar Batas Bawah sebesar Rp.98 (Sembilan puluh delapan rupiah) per penumpang/ kilometer,” katanya.

Menurutnya sejak pergub tersebut diterbitkan hingga kini belum ada perubahan terkait tarif bus untuk angkutan Lebaran tahun ini. Begitupun mengenai persiapan armada yang disediakan setiap tahun, kata dia, tidak ada penambahan khusus mengingat lonjakan arus mudik maupun balik di Sumut masih terbilang normal.

“Kita di Sumatera inikan tidak seperti Pulau Jawa. Dimana harus menyediakan angkutan khusus pemudik. Di Sumatera terkhusus Sumut cenderung tidak signifikan lonjakan arus mudik,” pungkasnya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Ari Wibowo berharap, pelayanan untuk para pemudik menggunakan angkutan umum tetap bisa maksimal meskipun tidak ada kenaikan tarif saat hari besar Idul Fitri tahun ini. Sebab, melayani penumpang oleh pelaku transportasi merupakan hal mutlak yang harusnya diberikan. “Kita paham jika tarif angkutan tidak dinaikkan pada saat lebaran Idul Fitri atau hari besar keagamaan lainnya. Tetapi kenyamanan dan keamanan bagi penumpang itu mutlak harus diberikan,” ujarnya, Selasa (8/5).

Menurutnya, Pemerintah juga harus berperan mengawasi dan memastikan bahwa seluruh moda angkutan yang akan beropearasi khususnya pada saat arus mudik dan arus balik, layak jalan. Sebab, siapapun katanya, tidak ingin ada sesuatu yang membuat masyarakat yang merayakan lebaran ini merasa khawati karena pelayanan angkutan tidak maksimal, khususnya soal keamanan dan kenyamanan.

“Kita minta kepada pemerintah agar benar-benar mengawasi dan mengawal kesiapan jelang mudik lebaran ini. Agar pelaku transportasi tidak abai dengan alasan tarif yang tidak naik,” katanya.

Kemenhub sebelumnya memastikan tarif bus tidak akan dinaikkan pada masa mudik Lebaran 2018. Untuk menjamin keamanan, mereka juga terus melakukan rampcheck kelaikan bus.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 36/2016 tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. ”Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut,” kata Budi. ”Tidak ada kenaikan harga,” tandasnya.

Untuk Jawa, yang masuk wilayah I, tarif per km ada di kisaran Rp 95-Rp 155. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan. Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun Pemda.

Budi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran. Termasuk tarif bus. Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha. “Masyarakat harus proaktif. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucapnya.

Yang harus diwaspadai menurut Budi adalah dengan calo. Sebab para calo biasanya menaikan harga tidak sesuai aturan. ”Dua bulan lalu kami launching e-ticketing. Sehingga tidak perlu beli dari calo,” katanya.

Naik angkutan umum menurut Budi lebih aman dan nyaman. Sebab, jika masyarakat lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi, maka jalanan akan semakin padat. Kemacetan akan semakin parah.

Untuk jalur tol, Kemenhub memprediksi kenaikan akan mencapai 85 persen dari hari biasa. Apabila pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus atau angkutan umum lain, maka kepadatan akan menurun.

Untuk memastikan kelaikan armada bus, Kemenhub terus melakukan Rampcheck bekerjasama dengan Polri dan pemerintah daerah. Sasarannya adalah bus angkutan reguler dan bus pariwisata. ”Kurang lebih 30-40 persen yang kurang layak jalan,” ungkap Budi.

Menurut data Kemenhub, total bus yang beroperasi di Indonesia sekitar 49.613 kendaraan. Mereka yang tidak layak jalan menurut Budi akan menjadi prioritas untuk dilakukan pengecekan.

Pengecehak bus umum menurut Budi lebih mudah dilakukan. Sebab, semuanya pasti melewati terminal setiap hari. Pengecekan bisa dilakukan di sana. Yang sulit justru bus pariwisata. Sebab bus tersebut tidak masuk terminal.

Ada berbagai aspek yang dilakukan saat rampcheck. Yang pertama adalah administrasi. Dilanjutkan dengan kondisi fisik kendaraan. ”Lampu, ban gundul atau tidak,” beber Budi.

Kemenhub memprediksi, jumlah penumpang bus pada mudik lebaran 2018 akan meningkat jika dibandingkan 2017. Pada 2018 diprediksi aka nada 8,09 juta penumpang bus. Itu naik 1,76 persen dibandingkan tahun lalu.

Untuk meningkatkan kenyamanan penumpang bus, Budi berencana memisahkan penumpang yang memiliki tiket dan tidak. Rencana itu bisa segera terealisasi apabila terminal tipe A sudah dipindahtangankan ke pusat. (prn/bal)

Exit mobile version