Site icon SumutPos

Tempat Hiburan Malam Wajib Tutup

Razia di tempat hiburan malam – Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Tinggal dalam hitungan hari, akan memasuki bulan suci Ramadan. Untuk itu, seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi di Medan diminta menutup sementara usahanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriono mengatakan, sehari sebelum bulan puasa tempat hiburan dan rekreasi wajib menutup usahanya sementara. Selanjutnya, buka kembali sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Agus, penutupan sementara dilakukan berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 4/2014 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1.

Dimana, disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan, maka selama bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.

“Nanti akan kita kirimkan Surat Edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha tempat hiburan dan rekreasi. Jadi, kami minta untuk menaati aturan tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota, kemarin.

Dikatakan Agus, adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara antara lain diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat. Selain itu, tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

Agus menuturkan, apabila kedapatan tempat hiburan yang beroperasi atau membuka usahanya selama puasa maka akan diberi tindakan. “Kalau mereka tetap beroperasi, tentu akan kita tutup. Untuk masalah izinnya, nanti urusan bagian perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” kata dia.

Agus mengaku, pihaknya tidak bisa serta-merta melakukan penutupan selamanya terhadap tempat hiburan yang masih beroperasi selama puasa. Sebab, jika hal itu dilakukan justru malah melanggar aturan. “Kita lakukan pembinaan dulu terhadap mereka yang melanggar aturan, karena setiap pelanggaran ada tahapan-tahapannya. Apabila tetap membandel, baru akan diberikan sanksi tegas misalnya pencabutan izin operasional,” cetusnya.

Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini, lanjut Agus, ada pengecualian. Hal itu berlaku bagi kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan sebelumnya.

Sementara, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Medan, Qamarul Fattah menuturkan, penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan  dalam rangka menghormati hari besar keagamaan yang melaksanakan ibadah puasa.

“Kita minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab. Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap beroperasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku,” pungkasnya. (ris/ila)

Tempat Hiburan Malam Diskotik/Pub/KTV yang Terkenal:

-Stroom, Jalan Listrik

-New Zone (NZ), Jalan Wajir, Medan Maimun

-Clasiccal, Jalan Putri Hijau (Capital Building)

-D’Blues Karaoke & Lounge, Jalan Kapten Muslim (Komplek Ruko Millenium Plaza)

-Grand D’Blues, Jalan Kapten Muslim (Komplek PlazaMillenium)

-X3 Club Executive Entertainment , Jalan Emas (Yang Lim Plaza)

-Station, Jalan Brigjen Katamso

-Jetplane, Jalan Imam Bonjol (Hotel Danau Toba)

-Shoot Pool Lounge & Sport Bar, Jalan Kapten Patimura

-Heven Hell (H2), Jalan Perisai Plaza

-My Paradise, Jalan Kumango

-Lee Garden (LG), Jalan Nibung

-Super Disqotik, Jalan Nibung

-Pronto Bar N Resto, Jalan Abdullah Lubis

 

Exit mobile version