Site icon SumutPos

Sengketa Pantai Anjing, Menteri Curigai Hakim

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. FOTO: dok/jpnn
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. FOTO: dok/jpnn

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia menegaskan pemerintah akan fokus melakukan upaya hukum terhadap sengketa lahan 10 hektare di kawasan Pantai Anjing, Belawan, milik PT Pelindo I yang kalah oleh perorangan. Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan agar PN Medan sebaiknya menunda rencana eksekusi lahan Pantai Anjing.

“Ya sebaiknya ditunggu, ini akan diselesaikan. Pemerintah sedang melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi di pusat,” kata Tedjo menjawab wartawan terkait rencana PN Medan yang akan mengeksekusi lahan Pantai Anjing, usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Gubsu, Senin (8/6).

Pemerintah, kata Tedjo, ada mencium rasa curiga adanya permainan hakim yang menangani sengketa tersebut saat di PN Medan dan Kasasi di Mahkamah Agung. Pasalnya, hakim yang memenangkan M Hafizham atas lahan 10 hektare ditingkat PN Medan dan tingkat Kasasi adalah hakim yang sama.

Ini akan ditindaklanjuti dengan upaya hukum, karena dalam pengadilan negeri kita (pemerintah) dikalahkan oleh perorangan yang sebetulnya dia hanya menggunakan surat keterangan hilang dari Wakapolsek. Itu bisa dimenangkan di PN tanpa ada bukti-bukti permulaan yang cukup. Sedangkan pemerintah (Pelindo I) ditingkat banding Pengadilan Tinggi dimenangkan. Mereka ajukan lagi upaya hukum kasasi ke MA, ternyata hakim yang mengadili di PN Medan ini dia sudah pindah ke pusat (Mahkamah Agung). Dan dia lagi yang menangani kasus ini lalu kembali memenangkan orang  yang menggugat ini,” terangnya.

Apalagi, menurut Tedjo, M Hafizham selaku penggugat lahan Pantai Anjing sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu oleh kepolisian setempat.

“Untuk upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung, kita harap yang menangani sengketa ini bukan hakim yang sama. Ini patut kita curigai ada permainan,” tegas Tedjo.

Diketahui, Pelindo I menguasai tanah di Belawan berdasarkan alas hak Sertifikat HPL No 1/Belawan I, tanggal 3 Maret 1993. Total lahan sesuai sertifikat tersebut seluas 278,15 ha, yang termasuk di dalamnya tanah 10 ha yang lebih dikenal dengan tanah Pantai Anjing. Lahan 10 ha tersebut digugat M Hafizham yang diketahui tidak memiliki satupun dokumen surat atau bukti kepemilikan kuat atas tanah tersebut. Namun putusan PN Medan menyatakan M Hafizham sebagai penggugat yang sah memiliki lahan 10 ha di Pantai Anjing. (prn/gus/azw)

Exit mobile version