Site icon SumutPos

Hari Ini, Muslim dan Helmiati Diperiksa KPK

Muslim Simbolon

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap anggota dewan maupun mantan anggota dewan Sumut, atas kasus suap mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho terhadap 38 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Setelah sepekan lalu KPK menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung dan Sonny Firdaus, kali ini giliran  Muslim Simbolon dan Helmiati diperiksa hari ini, Senin (9/7).

Sebelumnya, Muslim Simbolon dan Helmiati mangkir dari panggilan KPK, Kamis (5/7) lalu.”Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dipanggilan KPK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, kemarin.

Helmiati merupakan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Partai Golkar. Sedangkan Muslim Simbolon berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sumut. Khusus Muslim, PAN berniat mengajak kadernya untuk berbicara sekaligus meminta petunjuk ke pusat.

Ketua DPW PAN Sumut Yahdi Khoir Harahap mengatakan, pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang akan dan telah berjalan selama ini. Apalagi, meskipun sudah tersangka, yang bersangkutan (Muslim Simbolon) katanya masih harus menjalani proses lanjut hingga ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga, mereka belum dapat mengambil langkah lanjut.”Kita lihat dulu perkembangan dia sebagai tersangka ini,” ujar Yahdi Khoir, Minggu (8/7).

Ditanya soal sikap partainya terkait kemungkinan besar kadernya akan ditahan seperti anggota dewan yang lain, Yahdi mengaku bahwa hal itu memang bergantung kepada kebijakan partai. Meskipun dari proses hukum tetap menunggu putusan inkrah, namun memang kondisi ini akan mempengaruhi kehadiran perwakilan PAN di legislatif Sumut dalam waktu lama.

“Kalau dari proses hukum, harus menunggu putusan inkrah. Karena dengan begitu, baru ada kekuatan hukum untuk memproses apakah pemberhentian, PAA dan sebagainya,” katanya.

Namun dengan proses yang diprediksi akan berlangsung lama panjang, pihaknya, lanjut Yahdi, akan melakukan pendekatan kepada Muslim Simbolon untuk mencari jalan terbaik untuk kebaikan partai serta keterwakilan mereka di legislatif. Sebab, pengalaman sebelum-sebelumnya, proses PAW terlalu lama dilakukan.

“Kami akan ajak beliau (Muslim Simbolon) bicara. Kami akan lakukan pendekatan kepada beliau bagaimana melakukan yang terbaik. Kemudian proses internal partai diatur juga kan diatur dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah  Tangga) partai,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yahdi, upaya pendekatan dan mengajak bicara ini juga sebagai rasa hormat kepada kader yang dinilai telah banyak berjasa kepada organisasi selama ini. Begitu juga dengan kewenangan yang tidak mutlak, mereka pun akan meminta petunjuk dari DPP PAN di Jakarta.

Sebelumnya, KPK sudah menahan lima orang tersangka kasus suap Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi dan Sonny Firdaus. Kelimanya ditahan 20 hari ke depan.

Helmiati

Dalam kasus ini KPK sendiri sudah menetapkan 38 orang tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 – Rp350 juta dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugro. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 1004/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017. Dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda Rp250.000.000, subsidair 6 (enam) bulan. Atas putusan tersebut, Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN.

Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani pidananya.

Adapun dari 38 nama yang anggota dewan tersebut, ada yang masih aktif, di antaranya Muhammad Faisal (Fraksi Golkar), Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Tiaisah Ritonga (Fraksi Demokrat), Analisman Zulukhu (Fraksi PDIP), Rinawati Sianturi (Fraksi Hanura), Muslim Simbolon (Fraksi PAN), dan Sonny Firdaus (Fraksi Gerindra).

Sedangkan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 tercantum nama Rijal Sirait (DPD RI), Fadly Nurzal (DPR RI) dan Rooslynda Marpaung (DPR RI) yang kini menjadi anggota DPR RI. Selain itu ada nama Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Helmiati, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean. (bal)

Exit mobile version