Site icon SumutPos

PN Medan akan Laporkan Keluarga Kuna ke Polisi

Foto: (BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)
RICUH: Kelurga Kuna Mengamuk di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Buntut dari kerusuhan usai sidang Prapid pada Senin (7/8) kemarin, Senin (7/8) kemarin, pihak Pengadilan Negeri Medan melalui sekretariat akan melaporkan pengerusakan oleh sekelompok massa yang tidak terima atas putusan praperadilan Raja yang merupakan tersangka otak pelaku atau pengagas penembakan terhadap korban Indra Gunawan alias Kuna.

Seperti diketahui, belasan orang terdiri dari keluarga korban dan kerabat korban melakukan kerusuhan dan merusak sejumlah barang-barang di dalam ruang sidang dan dibagian loby di gedung PN Medan. Akibatnya, kursi-kursi didalam ruang sidang berserakan, pot bunga dan bingkai kaca di gedung PN Medan berpecah menjadi lampisan massa atas sikap Hakim Tunggal Morgan. Insiden kerusuhan sebagi luapan emosi, karena Hakim mengabulkan dan membebaskan otak pelaku pembunuhan itu, yakni Raja.”Benar akan kita laporkan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin kepada wartawan di PN Medan, kemarin.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum melakukan eksekusi terhadap Raja alias Raja Kalimas sesuai dengan putusan Pra Peradilan (Prapid) kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, yang diajukan tim kuasa hukum Raja.

Sesuai dengan putusan ditetapkan oleh Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak di Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan dan mengabulkan permohonan Prapid prihal penahanan dan penyidikan dengan tergugat 1 Polrestabes Medan dan tergugat 2 Kejari Medan.Dengan itu, setelah penetapan tersebut, Raja harus dikeluarkan dari sel penjara Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Namun saat ini, dirinya ditahan bersama tersangka lainnya.

“Kita menunggu petikan putusan terhadap putusan Prapid tersebut. Kami saja selaku yang digugat tidak mengetahui apa pertimbangan hakim tunggal memutuskan Prapid tersebut. Karena, suara (Hakim Tunggal) pelan kali dan tidak jelas didengar. Anggota yang mengikuti sidang itu, tidak tahu apa putusannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik kepada Sumut Pos, Selasa (8/8) siang.

Terpisah, Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengaku belum menerima surat eksekusi pembesan terhadap Raja sesuai Prapid tersebut dari pihak Kejari Medan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Kuna.

Kapolrestabes Medan yang ditanya soal langkah selanjutnya yang bakal mereka lakukan pascakali keduanya permohonan pra Peradilan Siwaji Raja dikabulkan hakim PN Medan tak mau berkomentar banyak.“Coba tanya ke Jaksa mas, berkas sudah P21 dan sudah dilimpahkan berkas perkaranya (berikut tersangka). Sudah dilimpahkan dua bulan lalu. Coba dikonfirmasi saja jaksa dan juga hakim,” ujar Sandi menaruh curiga, Selasa (8/8).

Sandi mengatakan tidak mau banyak berkomentar soal putusan putusan hakim atas prapid Siwaji Raja. Menurutnya, putusan itu secara moral ada preseden buruk. “Seperti diketahui kita sudah melengkapi berkasnya. Alat bukti untuk menjerat Raja sudah cukup sejak dua bulan lalu,” jelasnya.

Seperti diketahui, Prapid ini, untuk kedua kali dimenangkan tim kuasa hukum Raja. Pertama pada prapid di PN Medan Selasa 14 Maret 2017, lalu. Meski Prapid dikabulkan, pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja dan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pengusaha Air Softgun itu.

Raja yang sudah menghirup bebas, kembali ditangkap oleh Polrestabes Medan, Rabu 15 Maret 2017, saat keluar dari Markas Komando Polrestabes Medan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.(gus/dvs/ila)

 

Exit mobile version