Pengemplang Pajak Rp23 M
MEDAN-Manajemen Central Bussines District (CBD) Polonia, Medan Polonia, tak kunjung melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Adapun rinciannya antara lain, PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200.
Terkait penunggakan ini, penyidik Tipikor Polda Sumut menegaskan, siap mengusut kasus ini bila ada yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di proyek CBD tersebut.
“Kalau ada yang melaporkan, bisa kita tindaklanjuti. Dan laporan itu, ke Direktur. Baru direktur yang memerintahkan saya untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” tegas Kasat Tipikor Polda Sumut AKBP Verdy Kalele kepada Sumut Pos, Kamis (8/9).
Mengenai tunggakan PBB dan BPHTB itu, Sekda Medan Syaiful Bahri yang sempat dikonfirmasi Sumut Pos beberapa waktu lalu menyatakan, berdasarkan perjanjian antara Pemko Medan dan CBD Polonia menyangkut Perda yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan Perda tersebut, penagih tunggakan adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Medan.
Ada persoalan lain lagi menyangkut CBD yakni, status tanah pusat bisnis yang memiliki seribu ruko (rumah toko) itu juga tidak jelas. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, yang ditunjuk memperjelas status tanah tersebut, hanya sebatas mengimbau dan tak bisa memaksa.
Mengenai hal itu, Wali Kota Medan Rahudman Harahap mendapat sorotan tajam pada pemandangan umum DPRD Medan tentang LPJ APBD Pemko Medan 2010. Rahudman menyatakan, tanah yang dibangun oleh PT CBD Polonia sampai saat ini belum memiliki Hak Pengelola Lahan (HPL). Sementara BPHTB dapat tertagih kalau HPL nya sudah ada.
Ambil Langkah Hukum
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan akan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membawa kasus tunggakan menajemen CBD Polonia, Medan Polonia, ke langkah hukum agar menjadi efek jera.
“Hal itu dilakukan sebagai dampak kesadaran pengembang (CBD Polonia) agar menjadi efek jera dengan mengajukannya ke langkah hukum,” ujar Ketua Fraksi PDS Kota Medan, Landen Marbun, Rabu (7/9) siang.
Dikatakannya, keseriusan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan untuk menagih karena itu merupakan bagian kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan. “Ini kan perlaihan dari BPN ke Dispenda untuk menagih agar bisa meminalisir kebocoran-kebocoran yang mungkin terjadi, termasuk tunggakan pajak PBB dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp23.623.617.697 (Rp23,6 miliar). Tunggakan itu masing-masing PBB sebesar Rp1.941.029.497 dan BPHTB sebesar Rp21.682.588.200,”ucapnya.
Landen juga heran dengan CBD Polonia yang bertaraf Internasional bisa nunggak. “Dengan begitu, para pebisnis atau pengembang di CBD Polonia jangan menggunakan metode siasat untuk menghindar dari Pajak.Kita minta kecerdasan dari Dispenda untuk menagih tunggakan pajak PBB dan BPHTB yanbg sangat besar itu,”katanya lagi.
Dengan begitu, lanjut Landen, dikarenakan proyek tersebut meerupakan proyek Properti yang sudah mapan dan sudah menjadi catatan untuk menjadi bahan pembahsan dalam R APBD 2012 di Bulan Oktober.
“Ini merupakan bahagian yang akan menjadi Warning (peringatan) ke Dispenda agar tak ada tunggakan lagi. Kalau Dispenda tak mampu menagihnya, ini membuktikan akan kekhawatiran Sumber Daya Manusia (SDM) lemah adalah benar,”cetusnya lagi.
Dijelaskannya, pusat bisnis yang memiliki 1.000 ruko (rumah toko) itu, status tanahnya juga tidak jelas sudah dilakukan semua pebisnis properti untuk menghindar dari BPHTB. “ Ini siasat dari pengembanga dengan membebankan BPHTB kepada pembeli. Semua pebisnis sudah melakukan hal seperti ini. Ini harus menjadi contoh kepada Pemerintah kita,”ungkapnya.
Menurut Landen, Pemerintah Kota Medan tidak serta merta harus memberikan seluruh izin pembangunan tersebut. Seharusnya, begitu selesai melakukan peralihan hak antara CBD dengan Pemko harus melunasi BPHTBnya dahulu.
“Hal ini membuktikan kalau semua perizinan akan berdampak. Dengan begitu, kita juga menghimbau kepada pembeli untuk membeli rumah sesuai dengan proses yang bena,r”bebernya mengakhiri. (ari/adl)