Site icon SumutPos

Camat Polonia Digrebek Pesta Narkoba, Eldin Terperanjat

BEGITU mendapatkan informasi penangkapan oknum camat dan dua PNS di KTV Station di Jalan Palang Merah, Medan, Senin (7/10) dini hari, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, yang dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin pagi, mengaku terperanjat, dan belum mengetahui tindakan apa yang akan diambil terhadap penangkapan oknum camat dan dua PNS oleh BNNP Sumut, Senin (7/10) dini harin
Kendati begitu dirinya tak menutup kemungkinan memecat camat tersebut apabila terbukti bersalah, dan hasil tes urine yang dikeluarkan BNN Sumut positif. “Kita lihat dulu apa hasil pemeriksaan BNN,” ucap Eldin.

Akan halnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri menyatakan spontan meminta Inspektorat Pemko Medan mengecek kebenaran informasi tersebut tak lama berita miring itu sampai ke kupingnya. “Saya minta Inspektorat mengecek ke sana (BNNP Sumut, Red),” ujarnya ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (8/10).

Mantan Kepala Bappeda Kota Medan ini mengaku terpukul atas penangkapan tersebut karena betul-betul mencoreng citra Pemko Medan. Sebagai abdi negara yang bekerja untuk rakyat, dia mengaku kecewa atas ulah anak buahnya yang tertangkap tangan mengonsumsi narkoba.
Syaiful tak menutup kemungkinan akan dilakukannya tes urine kepada seluruh PNS untuk mencegah kejadian memalukan tersebut terulang. Mengenai sanksi, dirinya mengaku belum bisa menjelaskan secara detail karena menunggu pemeriksaan inspektorat dan BNNP Sumut.

“Kita lihat dulu ke depan. Tapi kalau memungkinkan akan dilakukan tes urine kepada seluruh PNS, dan itu tak terkecuali,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Inspektorat Farid Wajedi mengaku sudah menerima informasi penangkapan oknum camat dan sejumlah PNS dalam razia narkoba BNNP Sumut. Soal sanksi dari inspektorat, Farid mengaku belum bisa membuka karena pihaknya menunggu pemeriksaan kepolisian dan vonis pengadilan.

Mantan Kadis Pendidikan ini mengaku tak menutup kemungkinan memecat oknum PNS yang terbukti bersalah bila dijatuhi hukuman di atas lima tahun. Akan tetapi bila vonis yang dijatuhkan di bawah lima tahun, sanksi yang diberikan berupa pembebasan jabatan. “Jadi kami mengacu hukuman yang dijatuhkan pengadilan,” ucapnya.

Farid meminta oknum camat yang tertangkap tangan tersebut dinon-aktifkan dari jabatannya dan ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. “Inspektorat mengusulkan secepatnya ditunjuk Plt Camat sebagai pengganti,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Medan, Ferdinand Lumban Tobing meminta Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin memberikan hukuman yang tegas bagi oknum camat dan sejumlah PNS yang tertangkap tersebut. “Jelas perbuatan mereka menimbulkan preseden buruk bagi Pemko Medan. Pemko sudah menanggung malu. Apalagi Pemko sedang gencar-gencarnya melakukan gerakan ‘say no to drugs’ di kalangan PNS,’’ katanya. (dik)

Exit mobile version