Site icon SumutPos

Momen Kembalikan Piala Adipura

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TUGU ADIPURA_Beberapa kendaraan melintas di sekitaran Tugu Adipura Jalan Amir Hamzah Medan, belumlama ini.

SUMUTPOS.CO – MEDAN-Dalam beberapa tahun belakangan ini, Kota Medan gagal meraih Piala Adipura. Melalui pelimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan, dinilai sebagai momen tepat guna mengembalikkan anugerah prestius tersebut ke Ibukota Provinsi Sumut.

“Ya, kita optimis dengan take over ini Medan akan mampu meraih Piala Adipura lagi. Sebab kita tahu piala tersebut sudah lama tidak kita peroleh,” kata Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlauangan Simangunsong kepada Sumut Pos, Minggu (8/10).

Selama ini, dia melihat terlampau luas tupoksi instansi tersebut mengelola bidang persampahan. Dengan pelimpahan tersebut, Parlaungan yakin masalah sampah di semua wilayah atau lingkungan Kota Medan, akan mampu teratasi secara maksimal. “Pengawasan dinas terkait memantau 2.001 lingkungan memang tidak efektif berjalan. Itu terlalu luas untuk diakomodir. Makanya kinerja wali kota dengan pelimpahan ini sangat bijak dan kita dukung,” katanya.

Politisi Demokrat ini berpesan, kepada seluruh kepala lingkungan agar berperan maksimal mengakomodir persampahan di wilayahnya. Disamping itu, kepling diminta memetakan titik sampah dan harus tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di kawasannya. “Kita mohon juga kepada masyarakat untuk turut serta melaporkan ketidakefektifan pengendalian sampah di wilayahnya kepada kami (DPRD). Masyarakat juga harus sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan, sebab berdasarkan Perda Kota Medan No.16 tentang tahun sampah, ada pidana dan denda bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” paparnya.

Estalasi perda dimaksud, kata dia, ada pada kecamatan untuk turut menyosialisasikan regulasi itu. Kemudian peran serta masyarakat menurut Parlaungan sangat dibutuhkan untuk menyukseskan semua program Pemko Medan. “Selama ini pengawasannya tidak melekat langsung ke level terbawah. Oleh karenanya dengan pelimpahan ini, disamping peran serta masyarakat, pengawasan itu sudah langsung ditangani kepling dan lurah bersangkutan,” pungkasnya.

Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdako Medan, Albon Sidauruk menegaskan, pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke kecamatan sudah melalui kajian matang. Selain itu, pelimpahan ini menjadikan camat lebih punya kewenangan dalam menyelesaikan persoalan kebersihan.

“Selama ini camat tidak punya kewenangan dalam menyelesaikan sampah di wilayah kerjanya. Sebab, mereka hanya sebatas koordinasi dengan petugas melati, bestari, sopir truk sampah dan mandor kebersihan,” katanya.

Dia menjelaskan, dengan pelimpahan ini camat bisa mengambil tindakan langsung dan memerintahkan petugas kebersihan untuk menyelesaikan masalah sampah. “Jadi apabila ada sampah berserakan di wilayah kerjanya, camat bisa ambil tindakan dan perintahkan petugas untuk mengaturnya. Kewenangan mereka termasuk personel, peralatan dan anggaran, itu melekat. Tujuannya untuk menjadikan Medan lebih bersih,” katanya menambahkan, dengan pelimpahan penuh pengelolaan sampah ini maka tugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan hanya mengelola Tempat Pembuangan Akhir sampah (TPA), tinza dan mobil pengisap debu.

Diketahui, pada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah melimpahan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan kepada seluruh camat di Kota Medan pada Kamis, (5/10). Pemindahan wewenang ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) No.73 pada 29 September 2017 tentang pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan Pemerintahan di bidang pengelolaan Persampahan.

Pelimpahan ini sekaligus diikuti penyerahan sarana dan prasarana  kebersihan seperti truck typer sejumlah 181 unit, truck konvektor (13 unit),  truck kontainer (16 unit), truck arm roll (15 unit) dan becak bermotor (164 unit).

Selain itu juga diikuti dengan penyerahan personil sebanyak 2.454 orang yang terdiri dari mandor, supir, kenek dan Bestari, Melati serta  koordinator kecamatan. Peralihan ini juga meliputi segi pembiayaan meliputi honor personil pengelolaan persampahan/kebersihan diantaranya supeir, kenek, bestari, melati, koordinator kecamatan, koordinator kelurahan dan personil kebersihan kecamatan. Kemudian menyangkut pengadaan alat kebersihan, pengadaan seragam dan atribut petugas kebersihan, pengadaan suku cadang/perawatan kenderaan pengangkut sampah, termasuk  bak pembuangan sementara dan pengadaan minyak dan oli. (prn/ila)

 

Exit mobile version