Site icon SumutPos

Ada 800 Kasus Tanah di Sumut

MEDAN-Koordinator tim tanah DPD PDI Perjuangan Sumut H Syamsul Hilal mengatakan Gubernur Sumatera Utara tidak berniat menyelesaikan tanah yang terjadi di Sumut sehingga banyak kasus tanah di Sumut tidak terselesaikan.
“Gubernur Sumut takut terhadap penguasa sehingga perkara tanah menumpuk yang sekarang mencapai 800 perkara,” beber Syamsul Hilal didampingi H Alamsjah Hamdani SH di Posko Pengaduan Kasus Tanah Rakyat (P2KTR) Aula Bung Karno DPD PDI-Perjuangan Sumut di Jalan Hayam Wuruk Medan, Kamis (9/12).

Syamsul Hilal mencontohkan kasus PTPN II pada tahun 2004, DPR-RI ketika mengeluarkan surat dengan Nomor: KD.02.5298/dprri/2004 tanggal September 2004, luas HGU sisa 43.116,51 HA, namun yang dikuasai 62.210,47 hektar jadi ada kelebihan luas illegal 21.093,96 hektar.

“Nah tim khusus penanganan lahan eks HGU kembali melakukan pengukuran pada 23 September 2011 ternyata luas total HGU mencapai 56.341,75 hektar, sedangkan kantor pusat PTPN II total luas HGU mencapai 86.044,11 hektar, ternyata jumlahnya sudah berlainan,” bilang Syamsul Hilal.(rud)

Exit mobile version