Site icon SumutPos

Terlibat Korupsi, Presiden Korea Selatan Lengser

Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye
Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye

SEOUL, SUMUTPOS.CO – Terlibat dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan yang berujung korupsi, Presiden Park Geun-hye lengser dari jabatannya.  Parlemen Korea Selatan resmi mengeluarkan keputusan untuk menggulingkan perempuan pertama yang jadi penguasa di Negeri Ginseng itu.

Walaupun parlemen telah menjatuhkan pemakzulan, namun saat ini Park belum resmi mundur. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pun tengah bekerja keras untuk memutuskan nasib sang presiden.  Belum dikatahui apakah Presiden Park akan rela dilengserkan atau menolak upaya tersebut.

Park sekarang sudah dibebastugaskan dalam jabatannya sebagai Presiden dan tugasnya untuk sementara dilaksanakanPerdana Menterin Hwang Kyo-ahn hingga Mahkamah Konstitusional memberikan putusan.

Pada 27 November lalu, jutaan rakyat Korsel, berdemonstrasi di Seoul. Aksi protes terbesar dalam sejarah Negeri Ginseng itu bertujuan menuntut Presiden Park Geun-hye mundur menyusul krisis politik yang melibatkannya dan sejumlah orang dekatnya.

Unjuk rasa di Seoul ini dihadiri setidaknya 1,5 juta orang. Sementara 400.000 lainnya dilaporkan menggelar aksi serupa di sejumlah daerah.

Para pendemo yang berkumpul di Seoul diketahui berasal dari komunitas petani, biksu, dan mahasiswa.

“Aku menonton televisi dan berpikir ini tak bisa dilanjutkan, rakyat benar-benar ingin dia mundur tapi dia belum melakukannya,” ujar salah seorang demonstran, Kwak Bo-youn.

“Ini adalah kali kedua aku ikut demo, namun ini jadi yang pertama bagi anak-anak dan suamiku,” imbuhnya.

Park dituduh membiarkan orang-orang terdekatnya memanfaatkan kedekatan mereka dengan dirinya demi mendapatkan keuntungan pribadi. Salah satu orang dekat yang dimaksud adalah Choi Soon-sil, teman lama Park.

Presiden Korsel itu telah dua kali tampil di muka publik untuk melayangkan permintaan maaf. Namun sejauh ini ia menolak seruan untuk mengundurkan diri.

Konstitusi Korsel tidak memungkinkan bagi seorang presiden untuk menghadapi penuntutan. Dan Park diketahui memiliki waktu 15 bulan sebelum menyelesaikan masa jabatannya.

 

Exit mobile version