Site icon SumutPos

DPRD dan Pemko Medan Saling Tuding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib Pasar Induk yang berada di Kelurahan Laucih Kecamatan Medan Tuntungan akan diputuskan dalam rapat internal Komisi C DPRD Medan. Rencananya, rapat tersebut akan digelar pada, Kamis (16/1) mendatang, dan akan menghadirkan instansi terkait seperti Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), Bagian Hukum, PD Pasar.

PASAR INDUK: Gerbang Pasar induk Lau Cih Tuntungan.//tomi/sumut pos

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Medan, A Hie kepada Sumut Pos disela-sela Sidang Paripurna perdana di gedung baru Jalan Maulana Lubis, Kamis (9/1). “ Sudah kita jadwalkan rapat pembahasan persetujuan izin prinsip Pasar Induk dari Dinas Perkim ke PD Pasar,” ungkap A Hie.

Dia membantah ,jika pihaknya dinilai lambat dalam memproses permohanan persetujuan prinsip dari Dinas Perkim. Politisi Demokrat ini mengaku baru menerima surat permohonan tersebut dari Dinas Perkim pada pertengahan Desember 2013 lalu.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Kota Medan (Pemko) Medan menyerahkan permohonan tersebut diawal tahun 2013 agar dapat ditindak lanjuti. Apalagi bangunan fisik gedung sudah selesai di tahun 2012.

“Jangan DPRD Medan yang disalahkan, seharusnya Pemko Medan yang introspeksi diri. Kalau memang peduli dengan Pasar Induk, permohonan seharusnya dimasukkan jauh sebelum bulan Desember,” kata pria berkacamata ini.

Dalam rapat nanti akan dibahas siapa yang akan bertanggung jawab atas renovasi gedung, relokasi pedagang serta pihak yang akan melakukan pengawasan terhadap pedagang yang masih berada di dalam Pusat Pasar untuk tidak kembali berjualan diseputaran Jalan Sutomo.

“Bukan Dinas Perkim yang menentukan siapa yang akan melakukan renovasi, tetapi semua akan diputuskan didalam rapat resmi dan akan dicatat dalam notulen,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kadis Pekim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis menyebutkan Pasar Induk akan dikelola oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemko Medan, diantaranya Rumah Potong Hewan (RPH), PD Pembangunan dan PD Pasar.

Namun keputusan dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota tentang pihak yang akan mengelola Pasar Induk baru keluar pada akhir bulan November. “Keputusan Plt Wali Kota tentang PD Pasar yang akan mengelola Pasar Induk keluar pada akhir November 2013. Seharusnya setelah satu bulan tidak ada keputusan, maka menjadi tanggung jawab dari DPRD Medan,” kilahnya.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Beni Sihotang mengaku siap dalam mengelola Pasar Induk. Ditanyai apakah pihaknya bersedia melakukan renovasi terhadap Pasar Induk, pria berkacamata ini mengaku siap.

Apalagi pengelolaan Pasar Induk oleh PD Pasar nantinya akan berorientasi terhadap laba, dimana setiap pedagang akan memberikan kontribusi. Namun dirinya belum dapat memastikan kapan hal itu akan dilakukan, “ Kita saja belum terima keputusan resmi, informasi tentang pengelolaan Pasar Induk ke PD Pasar baru didapat dari media,” tuturnya. (dik/ije)

Exit mobile version