Site icon SumutPos

Koruptor Tugu Mejuah-juah Segera Disidangkan

IST/SUMUT POS
CEK: Beberapa penyidik dari Kejaksaan mengecek Tugu Mejuah-juah yang disebut-sebut rusak karena faktor alam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi akan memasuki babak baru. Pasalnya, setelah sempat terkesan diistimewakan, akhirnya kasus yang melibatkan kepala dinas (Kadis) Tarukim dan PPK di Pemkab Tanah Karo ini pun siap disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menegaskan, kasus tersebut sudah P21 (lengkap) dan tim penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap 2 ke penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk disidangkan.

“Iya, itu sudah P21. Dalam bulan ini juga kita harus upayakan tahap II agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Rabu (8/1).

Apakah dalam tahap II nanti para tersangka juga turut dilimpahkan? Sumanggar membenarkannya.

“Iya, sekaligus penyerahan kedua ke Jaksa penuntut umum,” tegasnya.Diketahui sebelumnya, Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun para tersangka tak kunjung ditahan.

Keempat tersangka masing-masing, Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.Saat ini, Chandra Tarigan menjabat sebagai Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah masih Rp423 juta.(man/ala)

Exit mobile version