Site icon SumutPos

Komisi II DPRD Medan Segera Panggil Kepsek SDN 064955 Terkait Dugaan Manipulasi Data P3K

Sudari ST

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Adanya pemberitaan terkait oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955, Kecamatan Medan Amplas yang lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Medan dengan dugaan manipulasi data menjadi perhatian serius DPRD Medan.

Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari ST yang membidangi masalah pendidikan mengaku sangat menyayangkan jika penyalagunaan data dilakukan oknum operator guna meluluskan PPPK.

“Bila terbukti benar, maka hal ini sudah mencederai citra dunia pendidikan,” ucap Sudari kepada awak media, Rabu (10/1/2024).

Untuk itu, kata Sudari, pihaknya akan segera memanggil oknum operator dan Kepsek SD Negeri 064955 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan.

“DPRD Medan akan memanggil mereka. Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait dugaan manipulasi data,” ujarnya.

Dijelaskan Sudari, tindakan operator sangat merugikan formasi guru kelas yang benar-benar mengajar namun terganjal masuk PPPK. Sementara hingga saat ini, formasi untuk operator masih belum ada penerimaan sehingga masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan yang beredar, seorang oknum tenaga operator MZSN di SD Negeri 064955 Kecamatan Medan Amplas diketahui lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) lingkungan Pemko Medan.

Oknum MZSN diduga melakukan penyalahgunaan data hingga mendapat SK mengajar untuk syarat ikut ujian PPPK. Kuat dugaan penyalagunaan data dilakukan bersama oknum Kepsek sampai menerbitkan SK mengajar.

Kelulusan MZSN terlihat di pengumuman P3K yang diterbitkan Pemko Medan No 005/PANSEL-PPPK/XII/2023 yertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Ketua Panitia Seleksi P3K Kota Medan Ferri Ichsan ST M Sc M Eng.

Dugaan perbuatan oknum operator mengganti data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) menjadi guru kelas itupun dinilai merugikan para guru kelas yang benar-benar mengajar namun akhirnya tergusur dan tidak lulus PPPK.

Informasi yang didapat wartawan, oknum MZSN selaku tenaga operator tidak mengajar dan tidak ada kelas. Bukan itu saja, oknum operator tersebut juga sudah dinyatakan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sementara, syarat ikut PPG harus guru kelas.(map/ram)

Exit mobile version