Site icon SumutPos

Poldasu Didesak Tahan Majikan Sri

Foto: Gibson/PM Handoko dan istrinya Fatimah, majikan Sri Muliati, mendatangi Poldasu, Rabu (4/3/2015). Mereka mengatakan, menyimpan gaji Sri selama 6 tahun.
Foto: Gibson/PM
Handoko dan istrinya Fatimah, majikan Sri Muliati, mendatangi Poldasu, Rabu (4/3/2015). Mereka mengatakan, menyimpan gaji Sri selama 6 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ditahannya Handoko dalam kasus eksploitasi anak bukan hanya menuai kecaman dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. Tapi pengamat hukum Muslim Muis juga menyesalkan hal itu. Menurutnya Poldasu harus menahan Handoko karena telah mempekerjakan anak di bawah umur.

“Dia itu (Handoko) itu harus ditahan. Mempekerjakan anak di bawah umur itu sudah pidana, perbuatan melawan hukum,” jelas Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan Sumut itu. Selain menahan Handoko lanjut Muslim, polisi juga memperlebar fakta-fakta dalam kasus ini. “Harus digali lagi apakah ada penyiksaan dan penganiayaan terhadap korban,” tegas Muslim.

Polisi lanjut Muslim tidak punya alasan untuk tidak memenjarakan warga Blok H No. 6 Komplek Grand Polonia Medan itu. Karena selain mempekerjakan anak di bawah umur,polisi juga berhak menahan Handoko atas tuduhan penyekapan. “Penyekapan itu pidana. Apalagi disertai kekerasan,” terangnya. Karena itu ia meminta Poldasu bertindak tegas menindaklanjuti kasus ini. “Jangan karena yang terlapor merupakan orang yang hebat, berduit dan kuat, polisi seolah-olah tidak serius dan jadi lamban,” ungkapnya.

Sebelumnya Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait juga menegaskan, tidak ada alasan bagi Poldasu tidak menahan Handoko dan istrinya, Fatimah. “Kalau bukti-bukti awal menyangkut eksploitasi ekonomi anak cukup kuat, tidak ada alasan untuk tidak menahannya. Harusnya dilakukan,” katanya.

Menurut Arist, jika hal-hal yang terungkap benar adanya, maka dalam perkara ini Polda sebenarnya sudah mengantongi dua alat bukti. Yang pertama, Sri telah dipekerjakan selama enam tahun sejak masih berumur 13 tahun. Artinya ada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian dalam praktik tersebut, juga terdapat pengakuan Sri tidak dibayar selama bekerja, artinya menurut Arist juga terdapat bukti bahwa telah terjadi praktik eksploitasi anak. “Harusnya langsung ditahan, karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Komnas Perlindungan Anak menyayangkan langkah Polda, kalau memang ada bukti-bukti,” katanya.

“Enggak perlu dicari penyalur, bahwa kan saat ini terbukti mempekerjakan. Jadi jangan dicari-cari alasan. Ini sudah tindak pidana. Nanti itu (mencari penyalur tanaga kerja,red) dalam pengembangan penyidikan, untuk melengkapi tuduhan-tuduhan yang dikenakan oleh polisi,” katanya.

Sementara Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf mengaku pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan berkordinasi Disnaker Medan. Saat ini katanya pihak Subdit IV/Renakta sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan Handoko. Namun ada beberapa alat bukti yang masih mereka cari, salah satunya adalah akta lahir Sri Muliati.

“Dari akta lahir itu kita akan melihat keaslian umur korban,” katanya pada kru koran ini, Senin (9/3) siang.

Masih kata Helfi, pihaknya tidak ada memperlambat penyelidikan, namun saat ini, apa yang menjadi bahan dan alat bukti akan dikembangkan. Ditanya mengapa Handoko tidak dijadikan tersangka dan ditahan? Helfi berdalih saat ini penyidik masih bekerja. “Kalau memang terbukti, pasti statusnya berubah,”pungkasnya. (win/bay/gib/deo)

Exit mobile version