Site icon SumutPos

Satpol PP Ogah Tertibkan Pasar Akik

Foto: Riadi/PM Pasar Akik Medan, akan ditutup tiga hari lagi.
Foto: Riadi/PM
Pasar Akik Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pedagang Sukaramai nampaknya harus gigit jari. Pasalnya, permintaan untuk melakukan penggusuran terhadap Pasar Akik yang dianggap illegal (tidak resmi) tidak akan terjadi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Medan, M Sofyan memastikan pihaknya tidak akan melakukan penggusuran pedagang Pasar Akik sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komisi C DPRD Medan.

Sofyan beralasan, ketika pasar akik ditertibkan maka akan menimbulkan kecemburuan khususnya melihat keberadaan pedagang kaki lima (PK5) dilokasi lain.

“Dengan alasan itu, tindakan penertiban Pasar Akik tidak dapat saya lakukan. Kalau rekomendasi Komisi C itu menertibkan seluruh PK5 yang ada di Medan, maka itu lebih baik dan pasti akan saya lakukan,” ujarnya di Balai Kota, Kamis (9/4).

Sofyan menambahkan pasca penertiban, nasib para pedagang yang terkena dampak harus dipikirkan lebih jauh mengingat pedagang juga bagian dari masyarakat Kota Medan. “Setelah digusur harus difikir dong dimana tempat berjualan berikutnya, Pasar mana yang dapat menampung mereka,” jelasnya.

Keberadaan pasar tradisional di pinggir jalan raya, diakui Sofyan menjadi pemicu munculnya keberadaan PK5 di Kota Medan. “Coba lihat Pasar Sukaramai, Aksara, Bakti yang berada dipinggir jalan pasti banyak PK5 nya, coba kedepan PD Pasar mempertimbangkan lokasi pembangunan pasar yang agak jauh dari jalan untuk meminimalisir keberadaan PK5,”jelas Mantan Camat Medan Area itu.

Akan tetapi, SOfyan mengaku pembentukan tim terpadu yang disarankan oleh Komisi C akan dilakukan oleh Pemko Medan. Namun, dirinya enggan menjadi Ketua Tim. “lebih cocok jadi ketua tim nya itu para asisten, kami hanya melakukan tindakan dilapangan,”tegasnya.

Kemarin, ratusan pedagang pasar akik yang tergabung didalam Front Persatuan Pedagang Pajak Akik (FP3A) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor DPRD Medan, Rabu (8/4) pagi.

Kedatangan masa yang secara kompak menggunakan pakaian berwarna putih meminta agar DPRD Medan menolak rencana penggusuran dan Penggeseran yang digagas DPRD serta Pemko Medan.

Ada dua tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Pertama, Melegalkan pajak akik sebagai pasar tradisional yang dikelola oleh koperasi dan berada dalam naungan Dinas Koperasi Medan. (dik/ram)

Exit mobile version