Site icon SumutPos

14 Kg Sabu dan 4000 Inex Diamankan

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
Personel Polrestabes Medan memperlihatkan 14 kg sabu dan 4000 pil ekstasi di Jalan Penampungan, Desa Delitua, Dusun III, Kecamatan Delitua, Deliserdang, Senin (9/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Satuan Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah gudang atau tempat penyimpanan sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Penampungan, Desa Delitua, Dusun III, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, Senin (9/4) sore.

Dari gudang berwarna oranye tersebut, tiga orang diamankan. Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti 14 kilogram sabu-sabu dan 4000 butir pil ekstasi. Salah satu pelaku adalah wanita yang belum diketahui namanya.

Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh petugas.

Petugas juga mengamankan seorang seorang pria bernama Putra (30) warga Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Putra disebut-sebut sebagai pemasok sabu jaringan Indonesia-Malaysia.

“Aku dengar namanya Putra, yang ditangkap orang kawasan Medan Polonia,” kata M Keliat warga setempat.

Informasi di lokasi, gudang tersebut sudah dua tahun berdiri. Akan tetapi warga sekitar tidak mengetahui gudang tersebut digunakan untuk apa. Pasalnya, gudang tersebut selalu tertutup dan tidak banyak kegiatan didalamnya.

“Tidak tahu gudang apa itu karena tertutup terus,” timpal E Gurusinga.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Priambodo menyatakan masih melakukan penelusuran dari mana asal muasal narkoba itu.

“Kita masih melakukan pengembangan, tim masih melakukan pemeriksaan. Nanti ya. Saya masih belum mau komentar. Sabar ya,” ujar Raphael.(dvs/ala)

Exit mobile version